Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012
cc. Keputusan Bupati Nunukan Nomor 47 Tahun 2010 tanggal
2 Februari 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Provinsi Baru Di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012
2 Februari 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Provinsi Baru Di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur;