Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012

m. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan

Chapter 5265 wordsPublic domain (Wikisource)

Nomor 03/DPRD/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang Persetujuan Pengalokasian Dukungan Dana Dalam Rangka Pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah Di Provinsi Kalimantan Utara; n. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Nomor 06/DPRD/II/2010 tanggal 23 Februari 2010 tentang Persetujuan Nama Calon Provinsi; o. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Nomor 07/DPRD/II/2010 tanggal 23 Februari 2010 tentang Persetujuan Penentuan Lokasi Calon Ibukota Provinsi Kalimantan Utara Di Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Timur; p. Keputusan Walikota Tarakan Nomor 135/HK-I/20/2010 tanggal 19 Januari 2010 tentang Persetujuan Menjadi Cakupan Wilayah Provinsi Kalimantan Utara; q. Keputusan Walikota Tarakan Nomor 135/HK-I/21/2010 tanggal 19 Januari 2010 tentang Persetujuan Nama Calon Provinsi; r. Keputusan Walikota Tarakan Nomor 135/HK-I/22/2010 tanggal 19 Januari 2010 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Provinsi Kalimantan Utara; s. Keputusan Walikota Tarakan Nomor 900/HK-I/23/2010 tanggal 19 Januari 2010 tentang Dukungan Dana Operasional Kepada Calon Provinsi Kalimantan Utara; t. Keputusan Walikota Tarakan Nomor 900/HK-I/24/2010 tanggal 19 Januari 2010 tentang Dukungan Dana Pembiayaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pertama Kepada Provinsi Kalimantan Utara; u. Keputusan Walikota Tarakan Nomor 030/HK-I/25/2010 tanggal 19 Januari 2010 tentang Dukungan Menyerahkan Sebagian Aset Pemerintah Kota Tarakan Kepada Calon Provinsi Kalimantan Utara;

v. Keputusan . . .

v. Keputusan Walikota Tarakan Nomor 135/HK-I/26/2010 tanggal 19 Januari 2010 tentang Dukungan Memindahkan Sebagian Personil Pemerintah Kota Tarakan Kepada Provinsi Kalimantan Utara; w. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2/DPRD/2010 tanggal 2 Februari 2010 tentang Dukungan Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;