allpages

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965

a.bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan dalam rangka kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 sejak Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, maka ketentuan-ketentuan perundangan tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah perlu diperbaharui sesuai denga...

Chapters

1. Part 1

a.bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan dalam rangka kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 sejak Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, maka ket...

2. Part 2

(3) Atas keputusan yang diambil menurut ketentuan dalam ayat (2) diatas, kecuali dalam hal dimaksud dalam ayat (1) sub a, anggota yang bersagnkutan dalam waktu satu bulan sesuda...

3. Part 3

(2) Anggota-anggota Badan Pemerintah Harian: a.memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah, baik diminta maupun tidak; b.mendapat bidang pekerjaan tertentu dari Kepala Daerah m...

5. Part 5

Kehidupan kemasyarakatan itu adalah penuh dengan dinamika, dan terbentanglah dimukanya lapangan dan kemungkinan-kemungkinan yang sangat luas, disebabkan bertambahnya dan berkemb...

6. Part 6

a.Menteri Dalam Negeri bagi keputusan-keputusan Daerah tingkat II, *3529 b.Kepala Daerah tingkat I bagi keputusan-keputusan Daerah tingkat II, c.Kepala Daerah tingkat II bagi ke...

7. Part 7

Adalah tidak wajar bila dalam pencalonan yang kedua ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengajukan calon-calon yang telah diajukan dalam pencalonan yang pertama, oleh karena peno...

4. Part 4

Dalam rangka membagi habis seluruh wilayah Indonesia dalam Daerah-daerah besar dan kecil, Undang-undang ini menentukan hanya ada tiga tingkatan Daerah, yaitu tingkat I, tingkat...

8. Part 8

Sebagai alat Pemerintah Daerah, Kepala Daerah memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif Pemerintah Daerah, baik dibidang urusan rumah tangga Daerah maupun dibidang pembantuan, da...