Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965

Part 7

Chapter 73,071 wordsPublic domain (Wikisource)

Adalah tidak wajar bila dalam pencalonan yang kedua ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengajukan calon-calon yang telah diajukan dalam pencalonan yang pertama, oleh karena penolakan calon-calon pertama mengandung pengertian bahwa semua calon-calon pertama itu tidak memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Kepala Daerah oleh Penguasa yang berwenang. Penguasa yang berwenang seharusnyalah memberikan keterangan seperlunya yang menjadi dasar penolakan pengangkatan dari setiap calon yang diajukan.

Berhubung dengan itu maka sudah pada tempatnya bilamana dalam pencalonan yang kedua kalinya tidak diajukan nama calon-calon yang sudah disebut dalam pencalonan pertama, dengan memperhatikan alasan-alasan penolakan pada pencalonan pertama.

Apabila juga pada pencalonan yang kedua ini tidak ada calon yang memenuhi syarat, maka Penguasa yang berwenang mengangkat seorang Kepala Daerah diluar pencalonan (lihat pasal-pasal 13 dan 14 ayat 3).

Pasal 15

Pasal ini menetapkan syarat-syarat pengangkatan Kepala Daerah.

Yang dimaksudkan dengan syarat "tidak pernah memusuhi Revolusi Indonesia" ialah orang-orang yang tidak pernah secara langsung ikut atau membantu musuh-musuh Negara Republik Indonesia.

Perumusan tentang syarat-syarat pendidikan, kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang diperlukan dalam pemerintahan (pemerintahan umum, pemerintahan Daerah atau dalam Jawatan-jawatan atau Dinas-dinas Daerah) yang terdapat dalam syarat-syarat tersebut dalam pasal 15 ini, disamping berupa himpunan syarat-syarat negatif yang sekurang-kurangnya harus dimiliki oleh calon Kepala Daerah, mengandung pula syarat-syarat positif khusus mengenai hal pendidikan, pengalaman dan umur, agar dengan demikian ini akan terdapat keseimbangan antara akseptabilitas politis dan kecakapan tehnis bagi seorang Kepala Daerah itu.

Untuk menjaga jangan sampai terjadi penerobosan terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan ini, maka calon yang dimajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus memiliki bukti-bukti yang sah tentang kebenaran keterangan-keterangan yang mereka berikan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pengangkatan pegawai Negeri.

Berhubung dengan pentingnya kedudukan Kepala Daerah sebagai pemusatan pimpinan, baik mengenai bidang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah seperti telah diuraikan dimuka, diangkat oleh Pemerintah Pusat dan diberi kedudukan sebagai pegawai Negara. *3538 Syarat-syarat mengenai pendidikan, kecakapan dan pengalaman harus dipentingkan pula, karena seorang Kepala Daerah hanya dapat menunaikan tugasnya dengan baik, jika ia betul-betul mempunyai syarat-syarat tertentu itu.

Kepada Daerah adalah seorang kepercayaan Presiden/Mandataris/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang harus melaksanakan di Daerahnya kebijaksanaan Presiden/Perdana, Menteri/Pimpinan Besar Revolusi, harus melaksanakan politik Pemerintah.

Untuk pelaksanaan itu ia bertanggung jawab kepada Presiden.

Karenanya Kepala Daerah harus selalu mengutamakan kepentingan Negara dan kepentingan umum.

Kepala Daerah harus selalu bertindak seobyektif-obyektifnya dan dalam tindakan-tindakannya tidak akan mengutamakan atau menguntungkan salah satu organisasi/golongan/partai politik, tetapi benar-benar mengutamakan kepentingan umum dan kesejahteraan Rakyat dari Daerahnya.

Pasal 16.

Larangan-larangan yang disebut dalam pasal ini adalah bersifat mutlak, sehingga hanya Presiden yang berwenang memberikan pengecualian, apabila kepentingan Daerah memerlukan (lihat juga penjelasan pasal II sampai dengan pasal 14).

Pasal 17.

Masa jabatan Kepala Daerah adalah selama lima (5) tahun yakni sesuai dengan masa-duduk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selama masa jabatan dimaksud Kepala Daerah menjalankan tugas dan kewajiban serta wewenangnya. Dalam hal masa jabatannya berakhir dan ia berhenti sebagai Kepala Daerah baginya tetap terbuka kemungkinan untuk dapat diangkat kembali untuk suatu masa jabatan yang sama lamanya juga, dengan melalui prosedur yang telah ditentukan dalam Undang-undang ini.

Pasal 18.

Wakil Kepala Daerah adalah seorang pembantu Kepala Daerah baik dalam kedudukannya sebagai Pimpinan Pemerintah Daerah, tetapi juga dalam kedudukannya sebagai alat Pemerintah Pusat.

Dengan sendirinya Wakil Kepala Daerah sebagai pembantu Kepala Daerah menjalankan juga tugas-tugas dan bagian-bagian wewenang Kepala Daerah yang ditentukan baginya. Wakil Kepala Daerah tidak saja mewakili Kepala Daerah jika Kepala Daerah berhalangan, tetapi juga didalam hal Kepala Daerah diberhentikan oleh Penguasa yang berwenang mengangkat atau bila Kepala Daerah meninggal dunia, Wakil Kepala Daerah akan mewakili dan menjalankan tugas kewajiban dan kewenangan Kepala Daerah untuk sisa masa jabatan Kepala Daerah yang ia wakili.

Dalam-hal bagi Daerah yang bersangkutan telah diangkat seorang Kepala Daerah yang baru, tugas perwakilan yang dimaksud berakhir. Bagi Daerah-daerah yang baru dibentuk, perlu didudukkan seorang *3539 Penguasa yang menjalankan tugas kewenangan Pemerintah Daerah dengan tugas khusus menyiapkan penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong. Selanjutnya lihat Penjelasan Umum dan pasal 48.

Pasal 19.

Untuk sementara waktu masih berlaku Peraturan Presiden No. 17 tahun 1961 mengenai nama, jabatan, gelar, penghasilan dan keuntungan lain Kepala Daerah.

Pasal 20.

Cukup jelas.

Pasal 21

Berbeda dengan ketentuan mengenai Kepala Daerah dalam pasal 17 ayat (3) sub b, maka Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, tanpa menunggu terlebih dahulu diangkatnya seorang Wakil Kepala Daerah baru.

Selanjutnya isi pasal ini cukup jelas,lihat juga mengenai syarat pengangkatan Kepala Daerah pada Penjelasan pasal II sampai dengan pasal 15.

Pasal 22.

Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dalam Undang-undang pembentukannya atas dasar perhitungan jumlah tertentu penduduknya, harus diberi seorang Wakil dalam Dewan (ayat 1).

Oleh karena kepadatan penduduk tidak merata diseluruh wilayah Negara, maka perlu diadakan syarat-syarat minimum dan maksimum, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuatu Daerah,a gar dengan demikian itu Daerah yang sangat sedikit sekali penduduknya, mempunyai Wakil-wakil sangat sedikit sekali penduduknya, mempunyai Wakil-wakil dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang cukup representatif untuk menjamin terpeliharanya kepentingan-kepentingan umum seluruh wilayah Daerah yang bersangkutan secara baik.

Bagi Daerah yang banyak sekali penduduknya, dapat dicegah terbentuknya suatu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang amat besar jumlah anggotanya sehingga menjadi "log", yang tidak menguntungkan Daerah, tetapi malahan akan dapat menghambat kelancaran jalannya pemerintahan Daerah.

Agar jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu senantiasa dapat disesuaikan dengan perkembangan masyarakat Daerah yang bersangkutan, maka jumlah anggota Undang-undang pembentukan setiap waktu dapat dirubah oleh Menteri Dalam Negeri.

Masa duduk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan, tidak lagi empat tahun seperti yang ditentukan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957 dahulu, akan tetapi dijadikan lima tahun, dengan ketentuan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengisi lowongan keanggotaan antar-waktu, duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu hanya untuk sisa masa lima tahun dimaksud. *3540 Berhubung dengan diadakannya ketentuan yang dimaksud dalam pasal 89 ayat (3), maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong yang ada, masih dapat terus menjalankan tugas kewajibannya sampai terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru yang dibentuk berdasarkan ketentuan dalam pasal 22 ayat (5).

Biarpun demikian tidak tertutup kemungkinan untuk tindakan-tindakan perubahan komposisi keanggotaan dan peremajaan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong dapat mencerminkan perkembangan perimbangan yang terjadi di Daerah, secara lebih mendekati kenyataan (obyektif)

Pasal 23.

Syarat-syarat yang diadakan bagi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. adalah perlu untuk menjaga, agar para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu minimal mempunyai cukup kesadaran, kecakapan dan penetahuan untuk dapat menjalankan tugas kewajiban mereka dengan sebaik-baiknya.

Umur 21 tahun harus sudah tercapai pada waktu yang bersangkutan ditetapkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Syarat-syarat itu berlaku baik bagi anggota laki-laki maupun perempuan.

Kotamadya dan Kotapraja dalam hakekatnya merupakan tempat tinggal bersama kelompok penduduk dan pada umumnya merupakan juga faktor penarik yang tidak kecil artinya bagi pemusatan tempat-tempat tinggal tetap kaum intelek dan para cerdik pandai.

Dari sebab anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah wakil rakyat yang bertempat dinggal dalam wilayah Daerah yang bersangkutan, maka penduduk sesuatu Kotamadya sudah barang tentu tidak akan dapat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah tingkat II yang berbatasan, karena Kotamadya yang sama tingkatannya dengan Darah tingkat II berdiri sejajar, sehingga wilayah Kotamadya itu bukan merupakan bagian wilayah dari pada Daerah tingkat II yang melingkarinya. Hal yang demikian ini sedikit banyak akan dapat menimbulkan kerugian kepada Daerah tingkat II yang bersangkutan, bilamana tidak diadakan pengaturan secara khusus.

Mengingat bahwa Kotamadya dapat pula merupakan tempat kedudukan sesuatu Daerah tingkat II, sedang kebanyakan penduduk yang telah maju dalam pendidikan dan pengetahuan, lebih suka bertempat tinggal dalam Kotamadya yang dilingkarinya, maka dengan ketentuan dalam pasal 23 sub b itu telah dibuka kemungkinan, penduduk Kotamadya itu dapat dipilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat II yang melingkari Kotamadya yang bersangkutan itu.

Kata "dilingkari" tidak perlu ditafsirkan demikian, bahwa Kota-madya itu harus sepenuhnya berada ditengah-tengah garis batas wilayah Daerah tingkat II yang bersangkutan itu.

Kotamadya yang sebagian berbatasan misalnya dengan laut (seperti Surabaya Semarang) atau dengan Daerah/Daerah-daerah tingkat II lainnya, adalah termasuk dalam arti istilah "dilingkari" oleh *3541 Daerah/Daerah-daerah tingkat II itu.

Jadi penduduk Kotamadya yang sebagian berbatasan dengan Daerah atau beberapa Daerah tingkat II dalam hal ini dapat dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari lebih dua Daerah, misalnya penduduk Kotamadya Binjai yang berbatasan dengan Daerah tingkat II Langkat dan Daerah tingkat II Deli Serdang, dapat dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari ketiga Daerah tersebut, tetapi calon itu diperbolehkan menjadi anggota hanya dari satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah saja.

Uraian diatas berlaku pula bagi Kotaparaja dan Daerah tingkat III yang melingkarinya.

Menurut sub g seorang anggota partai terlarang, sesuai dengan ketentuan pasal 9 Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 tentang "Syarat-syarat dan penyederhanaan kepartaian" jis pasal 9 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 dan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960, sebagai akibat pembubaran/pelarangan sesuatu partai, tidak dapat dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali mereka yang dengan perkataan dan perbuatan membuktikan menyetujui Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia yang berarti pula menyetujui dan bersedia turut aktif melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959, segala sesuatu menurut penilaian Menteri Dalam Negeri dan disetujui oleh Presiden.

Pasal 24.

Larangan rangkapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan pegawai yang bertanggung-jawab tentang keuangan daerah dari daerah yang bersangkutan meliputi semua pejabat dari Daerah, yang bersangkutan dengan keuangan Daerah, termasuk Kepala Biro/kepala Bagian dan pegawai yang bertugas di Biro/Keuangan dari Daerah yang bersangkutan dan yang bertugas serta bertanggung jawab dalam bidang keuangan Daerah.

Pasal 25.

Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan untuk mencegah anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan sesuatu baik secara langsung ataupun tidak langsung yang mendatangkan keuntungan baginya akan tetapi merugikan kepentingan Daerah yang bersangkutan dan yang dapat menurunkan derajat atau kehormatan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dimata rakyat yang mereka wakili.

Bilamana larangan itu tidak bertentangan dengan kepentingan Daerah, maka menurut ayat (2), Kepala Daerah setelah mendengar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan mendapat mufakatnya, dapat memberikan pengecualian apabila kepentingan Daerah memerlukannya.

Untuk menghindarkan tindakan sewenang-wenang, maka kecuali kesempatan yang harus diberikan kepada yang bersangkutan untuk memperatahankan diri, anggota yang bersangkutan dapat minta putusan banding kepada Kepala Daerah setingkat lebih atas atau bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah tingkat I *3542 kepada Menteri Dalam Negeri terhadap putusan pemberhentian atau pemberhentian sementara dalam waktu satu bulan sesudah anggota yang bersangkutan itu menerima putusan tersebut.

Pasal 26.

Cukup jelas.

Pasal 27.

Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk menetapkan Peraturan-peraturan Daerah yang mengandung ketentuan-ketentuan tentang:

1.uang sidang, uang jalan dan uang penginapan bagi para anggota-anggotanya;

2.tunjangan jabatan bagi Ketua dan Wakil Ketua Dewan;

3.uang kehormatan untuk setiap bulannya, uang jalan dan penginapan, uang perjalanan pindah dari tempat kediaman semula ketempat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau sebaliknya, uang penggantian biaya berobat, tunjangan kematian, tunjangan penghargaan pada akhir masa jabatan atau setelah berhenti dari jabatan dengan hormat bagi Ketua dan Wakil Ketua. dengan ketentuan, bahwa Peraturan-peraturan Daerah itu ditetapkan dengan mengingat pedoman yang diadakan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat I dan oleh Kepala Daerah tingkat I bagi Daerah-daerah tingkat II dan III.

Peraturan-peraturan Daerah dimaksud untuk berlaku masih memerlukan pengesahan oleh instansi atasan.

Mengenai hal-hal dimaksud diatas, bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong, yang berdasarkan ketentuan dalam pasal 89 ayat (3) masih dapat terus menjalankan tugas kewajibannya sesudah berlakunya Undang-undang ini, berlaku terus pula segala peraturan-peraturan yang bersangkutan yang mengatur hal-hal dimaksud (pasal 89 ayat 1), kecuali bilamana peraturan-peraturan itu bertentangan dengan Undang-undang ini.

Pasal 28.

Ketentuan ini hanya berlaku bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibentuk menurut pasal 22 ayat (5) Undang-undang ini dan tidak bagi anggota-anggota antar waktu yang mengisi lowongan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong yang masih ada.

Pasal 29.

Perkataan sidang atau rapat dalam ketentuan ini mengandung arti sama dengan perakataan "zitting" atau "vergadering" dalam bahasa asing. Suatu sidang dapat ditentukan untuk suatu waktu, dalam pada mana dapat diadakan rapat secara berturut-turut. Penetapan waktu dan penyelenggaraan dari rapat atau sidang ini adalah termasuk tugas kewajiban Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang dibicarakan dalam rapat tertutup tidak saja mengenai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan tetapi berlaku juga para pegawai/pekerja yang ada dalam ruangan dimana diadakan rapat atau sidang tertutup semua yang hadir dan mengetahui hal-hal yang dibicarakan dalam *3543 rapat tertutup itu, begitu pula mereka yang dapat mengetahuinya dengan jalan lain, umpamanya pegawai yang karena tugas kewajibannya menerima laporan dari lain pegawai yang mengunjungi rapat.

Apabila dengan mempergunakan dasar dimaksud dalam ayat (3), tidak bisa dicapai kata mufakat, maka keputusan itu diserahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang mengambil keputusan dengan memperhatikan semua pendapat yang ada dan apabila dengan menempuh cara demikian tidak dicapai hasil pula, keputusan dapat diserahkan kepada Kepala Derah.

Pasal 30.

Pada umumnya rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terbuka bagi umum; sifat terbuka itu adalah adalah sesuai dengan cita-cita demokrasi, dimana umum juga dapat mengikuti dengan saksama segala apa yang dibicarakan dalam rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung.

Dengan demikian maka umum dapat mengadakan kritik-kritik dan pembahasan-pembahasan atas pembicaraan dan putusan yang diambil dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu melalui surat-surat kabar, radio dan lain-lain.

Dalam keadaan yang khusus, misalnya kalau kepentingan umum memerlukannya, maka rapat memutuskan untuk mengadakan rapat tertutup, kecuali mengenai hal-hal tertentu yang tersebut dalam ayat (2).

Pasal 31.

Cukup jelas.

Pasal 32.

Maksud peraturan ini adalah agar supaya anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat mengeluarkan pendapatnya dengan bebas, dengan tidak perlu takut akan dituntut karena hal-hal yang dengan lisan atau tertulis telah dikemukakan dalam rapat, Meskipun demikian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus mempunyai sopan-santun sendiri dan senantiasa harus mengingat tata cara berbicara dalam rapat sesuai peraturan tata tertib yang berlaku.

Pasal 33.

Pada dasarnya, jumlah anggota Badan Pemerintah Harian ditentukan menurut kebutuhan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Penetapan minuman jumlah anggota badan Pemerintah Harian bagi Daerah tingkat I sebanyak 7 orang, Daerah tingkat II sebanyak 5 orang dan Daerah tingkat III sebanyak 3 orang dipandang sesuai, namun penambahan jumlah itu sewaktu-waktu berdasarkan perkembangan Daerah harus dimungkinkan.

Dengan memberikan kewenangan penambahan jumlah anggota Badan Pemerintah Harian itu kepada Menteri Dalam Negeri diharapkan proses akan dapat cepat diselesaikan, yakni setelah dinilai sebaik-baiknya pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan. *3544 Jumlah anggota Badan Pemerintah Harian menurut ketentuan ini harus terus diisi selengkapnya. Manakala timbul lowongan, dalam waktu sesingkatnya lowongan tersebut harus segera diisi.

Pasal 34 sampai dengan pasal 38

Cukup jelas.

(Lihat juga penjelasan umum).

Pasal 39 sampai dengan pasal 41.

Cukup jelas.

(Lihat juga penjelasan umum).

Pasal 42.

Mengingat, bahwa pelaksanaan urusan-urusan Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah setingkat lebih atas dapat dilakukan di Daerah dengan sebaik-baiknya apabila Pemerintah Daerah yang bersangkutan diturut-sertakan, maka kecuali pemberian otonomi yang luas dan riil kepada Daerah seperti yang diatur dengan ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 39, 40 dan 41, adalah selayaknya, apabila dipergunakan sebanyak mungkin tugas pembantuan (medebewind) yang dilaksanakan oleh Daerah. Berhubung dengan itu, dalam pasal ini ditentukan agar peraturan-peraturan perundangan Pusat atau peraturan Daerah setingkat lebih atas, sedapat mungkin menyerahkan pelaksanaan urusan-urusan Pemerintah Pusat atau urusan rumah tangga. Daerah setingkat lebih atas, sebagian atau seluruhnya, sebagai tugas pembantuan kepada Daerah yang ditunjuk oleh dan dalam peraturan-peraturan itu. Peraturan-peraturan itu wajib menyerahkan biaya-biaya belanja serta alat perlengkapannya kepada dan menentukan sumber-sumber pendapatan bagi Daerah yang ditunjuk itu guna pelaksanaan tugas pembantuan yang dimaksud. Pemerintah Daerah yang ditunjuk wajib melaksanakan tugas pembantuan itu.

Pasal 43.

Mengenai pasal 43 dijelaskan, bahwa pasal ini mengatur dasar-dasar pokok kerja sama antara Daerah-daerah untuk mencapai daya kerja yang lebih kuat mengenai soal-soal yang termasuk urusan rumah tangga Daerah.

Dengan bertumbuh dan berkembangnya Daerah-daerah, maka akan meluas pula bidang-bidang dimana terdapat kepentingan bersama. Keputusan-keputusan Musyawarah Antar Kotapraja seluruh Indonesia dengan Departemen Dalam Negeri yang ke II di Makasar tanggal 31 Maret sampai dengan 4 April 1964, dapat menunjukkan, betapa luasnya bidang-bidang yang dimaksud. Untuk bersama-sama mengatur dan mengurus kepentingan bersama itu, Daerah-daerah dapat mengadakan kerja sama.

Pasal 43 ayat (1), (2) dan (3) memberikan beberapa ketentuan kerja sama resmi ini, sedangkan ayat (4) menentukan bahwa Menteri Dalam Negeri dapat mengadakan pengaturan khusus untuk memberikan *3545 pelayanan sebaik-baiknya bagi sesuatu bentuk kerja sama Antara Daerah.

Kerja sama ini tidak terbatas saja kepada Daerah-daerah yang sama tingkatnya, akan tetapi dapat dilakukan juga antara Daerah-daerah yang tidak sama tingkatnya yang berkehendak untuk mencapai suatu tujuan yang, sama untuk kepentingan penduduk didalam masing-masing wilayahnya. Keputusan bersama untuk mengatur kerja sama itu tidak dapat dilaksanakan bilamana tidak disahkan oleh instansi atasan dan sudah barang tentu rencana- rencana untuk mengadakan kerja sama dengan lain-lain Daerah itu harus dimusyawarahkan dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.

Dalam keadaan yang memaksa, Kepala Daerah diperbolehkan juga untuk mengambil inisiatif untuk mengadakan kerja sama tetapi dengan ketentuan, bahwa keputusan yang demikian itu kemudian harus pula dimusyawarahkan dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, karena kerja sama itu pada umumnya membawa akibat-akibat finansiil yang tidak dapat lepas dari campur tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Selain dari pada itu jika untuk melaksanakan kerja sama perlu dibentuk sebuah badan atau panitia, maka dalam peraturan kerja sama itu harus pula diatur tentang pertanggungan jawab badan atau panitia itu.

Apabila kerja sama itu terjadi antara Daerah tingkat I dengan Daerah-daerah tingkat lain maka pengesahan terhadap keputusan kerja sama itu dilakukan oleh instansi yang lebih tinggi dari Daerah yang tertinggi tingkatnya i.c. oleh Menteri Dalam Negeri.

Bila kemudian tidak terdapat kata sepakat tentang perubahan atau pencabutan peraturan tentang kerja sama, maka Menteri Dalam Negeri atau Kepala Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) yang memutuskannya.

Pasal 44 sampai dengan pasal 46.

Kepala Daerah yang bertanggung jaab atas maju mundurnya Daerah serta penduduknya, dan untuk itu memegang kesatuan komando dan kesatuan kebijaksanaan pemerintahan di Daerah menjalankan hak dan wewenang sebagai

a.alat Pemerintah Pusat, b.alat Pemerintah Daerah,

Sebagai alat Pemerintah Pusat, Kepala Daerah :

a.memegang Pimpinan dalam melakukan kebijaksanaan untuk melaksanakan politik Pemerintah Pusat mengenai ketertiban dan keamanan umum, guna mencapai situasi tata-tentram di Daerahnya agar dapat ditingkatkan kekertaraharjaan. b.menyelenggarakan koordinasi antar jawatan-jawatan Pemerintah Pusat di Daerah dan antara jawatan-jawatan tersebut dengan Pemerintah Daerah, dan jawatan-jawatannya, c.melakukan pengawasan atas jalannya pemerintahan daerah, dan d.menjalankan tugas-tugas lain yang diserahkan kepadanya oleh Pemerintah Pusat. *3546 Wewenang Kepala Daerah memegang pimpinan dalam menentukan kebijaksanaan pelaksanaan politik Pemerintah Pusat mengenai ketertiban dan keamanan umum dilaksanakan sesuai dengan jiwa kegotong-royongan yang tercermin dalam keputusan Presiden No. 71 tahun 1964, dengan mengindahkan wewenang dan dengan bermusyawarah dengan alat-alat Negara yang bertugas dan berwenang dalam bidang-bidang tersebut didaerahnya; sebaliknya dengan kewajiban bagi alat-alat Negara yang dimaksud untuk mengindahkan wewenang dan kewibawaan Kepala Daerah.

Sudah sewajarnyalah bahwa alat-alat Negara yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijksanaan itu, setelah melaksanakan kebijaksanaan tersebut melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kepala Daerah sebagai pemegang pimpinan kebijaksanaan umum didaerahnya.