Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965

Part 8

Chapter 81,338 wordsPublic domain (Wikisource)

Sebagai alat Pemerintah Daerah, Kepala Daerah memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif Pemerintah Daerah, baik dibidang urusan rumah tangga Daerah maupun dibidang pembantuan, dalam hal mana ia memberikan pertanggungan jawab sekurang-kurangnya sekali setahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bila diminta oleh Dewan tersebut atau bilamana dipandang perlu oleh Kepala Daerah.

Dalam menjalankan tugas kewenangan ini, Kepala Daerah tidak dapat diberhentikan karena sesuatu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (lihat pasal 17).

Dalam melaksanakan tugas kewenangan dan kewajiban saeperti yang dirumuskan dalam pasal 44 ini, nampaklah perwujudan fungsi Kepala Daerah. Dalam memimpin dan mengayomi sebagai pejabat kepercayaan Presiden/Perdana Menteri/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Pemimpin Besar Revolusi di Daerahnya, maka unsur kebijaksanaan pada semua tindakan dan keputusan Kepala Daerah, serta tindakan dan kebijaksanaan dengan maksud untuk mempertinggi dan memperlengkap ketahanan serta kesiapsiagaan Revolusi Indonesia sesuai TAVIP dengan mengubah gerak pelaksanaan yang masih bersifat routine konvensional dan tindakan kebijaksanaan untuk pelaksanaan pedoman- pedoman pelaksanaan Manipol, merupakan unsur pokok.

Jelaslah juga disini bahwa yang dimaksud dengan kebijaksanaan politik polisionil dalam pasal 44 sekali-kali bukanlah politik polisionil beleid yang ada ditangan seorang Gubernur/Resident dari jaman Hindia Belanda, yang semata-mata ditujukan untuk menumpas kegiatan politik bangsa Indonesia yang ingin melepaskan belenggu penjajahan.

Kebijaksanaan politik polisionil yang ada pada seorang Kepala Daerah dalam alam Sosialisme Indonesia yang berdasarkan Panca Sila dengan demokrasi terpimpin sebagai alatnya dimaksudkan untuk memupuk, mempersatukan dan mengembangkan kegiatan politik Bangsa Indonesia yang progressif revolusioner untuk mencapai tujuan revolusi, dan kebijaksanaan politik polisionil dalam arti menghambat, menumpas atau membinasakan hanya ditujukan terhadap kegiatan politik antek-antek nekolom dan kaum kontra revolusioner.

Peristilahan kita belum cukup kaya untuk mengganti istilah "politik polisionil" yang sebenarnya sudah lapuk itu dengan suatu *3547 istilah baru yang khas dan berkepriabdian Indonesia seperti yang dimaksudkan diatas, sehingga dalam pasal 44 ini istilah tersebut masih dipakai.

Pasal 45 ayat (2) menetapkan, bahwa seorang Kepala Daerah bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Hal Perwakilan yang termaktub dalam pasal 46 perlu diadakan, agar tegas siapa yang akan mewakili Daerah untuk bertindak jika daerah menjadi penggugat atau tergugat dalam perkara perdata atau perkara pidana. Bukan perwakilan didalam pengadilan saja, tetapi juga diluar pengadilan Kepala Daerah yang bersangkutan itu akan mewakili Daerahnya. Dalam soal perwakilan ini, Kepala Daerah dapat menunjuk orang kuasanya untuk mewakili Kepala Daerah.

Pasal 47 dan pasal 48.

Cukup jelas.

Pasal 49 sampai dengan pasal 56.

(Lihat penjelasan umum).

Didalam hal sesuatu materi/persoalan telah diatur dengan Peraturan Daerah dan ternyata kemudian bahwa materi /persoalan dimaksud diatur oleh peraturan-perundangan yang lebih tinggi tingkatannya, maka Peraturan Daerah dimaksud karena hukum dengan sendirinya tidak berlaku lagi dengan segala sesuatunya harus disesuaikan dengan ketentuan didalam peraturan-perundangan tersebut yang lebih tinggi tingkatannya.

Dalam hal dipandang perlu maka dengan Peraturan Pemerintah dapat diatur tentang ketentuan-ketentuan dan bentuk dari Peraturan Daerah, agar dapat terpenuhi cara-cara melaksanakan peraturan-perundangan yang lebih tinggi tingkatannya yang harus dilaksanakan oleh Daerah.

Peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditanda-tangani oleh Kepala Daerah (pasal 54 ayat 2). Dalam pada itu pengundangan adalah syarat tunggal untuk mendapatkan kekuatan hukum dan mengikat (pasal 54 ayat 3).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Wakil Rakyat Daerah dapat membela kepentingan Daerah dan penduduknya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau Kepala Daerah yang lebih tinggi tingkatannya dan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan sepengetahuan Kepala Daerah yang bersangkutan (pasal 55) agar dengan demikian ada saluran, sehingga kepentingan Daerah dan penduduknya, bila perlu , dengan sepengetahuan Kepala Daerah yang bersangkutan, dapat dibela sampai pada pemerintahan tingkat Pusat.

Pasal 57.

Anggota-anggota Badan Pemerintah Harian dimaksudkan supaya dapat membantu sepenuhnya Kepala Daerah dalam urusan dibidang rumah tangga dan dibidang tugas pembantuan dalam pemerintahan. Maka adalah merupakan kewajiban Kepala Daerah untuk membagi-bagikan pekerjaan dalam bidang-bidang tersebut diatas, sehingga ada *3548 tanggung jawab luas bagi setiap anggota Badan Pemerintah Harian.

Pasal 58 sampai dengan pasal 60.

Menurut pasal 58, yang bekerja pada pemerintahan Daerah ialah :

a.pegawai Negara; b.pegawai Negeri; c.pegawai Daerah; d.pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Daerah; e.pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah; f.pegawai Daerah lain yang dipekerjakan pada Daerah dan g.pegawai Daerah lain yang diperbantukan kepada Daerah.

Penjelasan Pemerintah yang diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong pada tanggal 5 Juni 1961 mengenai pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 18 tahun 1961 menunjukkan betapa eratnya hubungan mengenai status hukum antara pegawai Negeri dan pegawai Daerah; maka pokok-pokok ketentuan mengenai status hukum pegawai Negeri yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 18 tersebut diatas berlaku pula bagi seluruh pegawai Daerah. Dalam rangka hubungan yang demikian, untuk dapat lebih menjamin adanya pengertian mental, pendidikan, pengetahuan dan kemampuan yang merata pada setiap pegawai, maka ditetapkan ketentuan yang termuat pada pasal 59 dan 60.

Sepanjang Undang-undang No. 18 tahun 1961 belum mengatur tentang latihan dan pendidikan pegawai Daerah, maka Menteri Dalam Negeri didalam mengatur lapangan kariere pegawai dalam mengadakan latihan dan pendidikan pegawai mengikut-sertakan pegawai Daerah. Dengan demikian terbuka kemungkinan bagi kariere pegawai Daerah yang bersangkutan.

Pasal 61 sampai dengan pasal 63.

Untuk mencapai daya guna yang sebesar-besarnya dalam pelaksanaan Pemerintah yang dikomandokan dari satu sumber pimpinan di Daerah, dalam pada mana menurut sistimatik Undang-undang ini Kepala Daerah itu telah diberikan kedudukan khas dalam rangkaian susunan ketatanegaraan yang tidak mudah dapat tergoyahkan, maka dalam administrasi pemerintahan Daerah Sekretaris Daerah itu dijadikan poros yang utama pula dalam perputaran roda pemerintahan Daerah.

Menurut pasal 10 penyelenggaraan administrasi yang berhubungan dengan seluruh tugas Pemerintah Daerah dilakukan oleh Sekretariat Daerah yang dikepalai oleh seorang Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah itu bertanggung-jawab kepada dan melakukan pekerjaannya langung dibawah pimpinan Kepala Daerah.

Oleh karena Sekretaris Daerah itu menurut pasal 62 bukan saja merupakan Sekretaris dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dari Kepala Daerah dalam kedudukannya sebagai alat Pemerintah Daerah, tetapi juga adalah Sekretaris dari Kepala Daerah dalam kedudukannya sebagai alat Pemerintah Pusat, maka Sekertariat Daerah itu mencakup sekaligus dua Kantor Administrasi Pemerintah Pusat dan kantor Adminitrasi Pemerintah Daerah, sehingga dengan demikian hapus pula dualisme dalam administrasi pemerintahan di Daerah seperti hapusnya dualisme dalam pimpinan pemerintahan Daerah. *3549 Untuk menjaga agar dalam administrasi Pemerintahan Daerah ada kontinuitas dalam pimpinannya yang setiap kali tidak akan turut berubah manakala ada pergeseran atau penggantian Kepala Daerah dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka menurut ketentuan dalam pasal 61 telah ditentukan, bahwa Sekertaris Daerah itu diberi status pegawai Daerah.

Syarat-syarat dan hak pengangkatannya ditentukan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat c.q. Menteri Dalam Negeri.

Dalam hal Sekretaris Daerah berhalangan menjalankan tugasnya, maka tugas Sekretaris Daerah dilakukan oleh pejabat yang tunjuk oleh Kepala Daerah yang bersangkutan.

Pasal 64.

Sudah cukup jelas.

Pasal 65 dan pasal 66.

Mengenai ketentuan pasal 65 ayat (1) dikemukakan, bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undang No. 18 tahun 1961 tersebut diatas, Daerah dalam menetapkan peraturan-peraturan Daerah tentang hal kepegawaian Daerah harus mengikuti ketentuan-ketentuan pokok yang ditetapkan dalam Undang-undang tersebut serta menyesuaikan peraturan-peraturan Daerahnya dengan peraturan-peraturan pelaksanaan mengenai hal pegawai Negeri yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (prinsip konkordansi).

Pasal 67 sampai dengan pasal 72.

Sudah cukup jelas.

Untuk selanjutnya (Lihat penjelasan umum).

Pasal 73.

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengadakan usaha-usaha yang mengakibatkan tambahan beban Rakyat perlu mendapatkan pengesahan terlebih dahulu. Didalam Menteri Dalam Negeri mengesahkan keputusan-keputusan semacam itu selalu akan mendengarkan saran dan pendapat dari Menteri Iuran Negara dan/atau Menteri yang lain, sepanjang apa yang akan diatur didalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut menyangkut sesuatu bidang tertentu yang termasuk dalam tugas bidang Menteri yang bersangkutan.

Pasal 74 dan pasal 75.

Sudah cukup jelas.

Untuk selanjutnya (Lihat penjelasan umum).

Pasal 76.

Dalam jangka panjang memang diharapkan agar Daerah itu dapat ber-swasembada dan ber-swadaya menutup kebutuhan rumah tangganya sendiri, akan tetapi sekarang ini Daerah baru dalam taraf memupuk kemampuan untuk dapat membiayai belanja routine. *3550 Pasal 86.

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang, sekarang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta. Baginya tidak terikat jangka masa jabatan dimaksud pasal 17 ayat (1) dan pasal 21 ayat (5), dengan pengertian bahwa bagi pengangkatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah kemudian, berlaku ketentuan proseduril menurut pasal 11 dan 12

Pasal 87 sampai dengan pasal 90.

Tidak memerlukan penjelasan.

Mengetahui : Sekretaris Negara,

MOHD. ICHSAN.

CATATAN

DICETAK ULANG