Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965
Part 5
Kehidupan kemasyarakatan itu adalah penuh dengan dinamika, dan terbentanglah dimukanya lapangan dan kemungkinan-kemungkinan yang sangat luas, disebabkan bertambahnya dan berkembangnya perhubungan manusia yang satu dengan yang lain, dan demikian pula kesatuan-kesatuan masyarakat yang satu dengan yang lain.
Dengan berpegangan kepada pokok pikiran itu, maka pemecahan perihal dasar dan isi otonomi itu hendaknya didasarkan kepada keadaan dan faktor-faktor yang riil, yang nyata, sehingga dengan demikian dapatlah kiranya diwujudkan keinginan umum dalam masyarakat itu.
Sistim ketatanegaraan yang terbaik untuk melaksanakan tujuan tersebut ialah sistim yang bersesuaian dengan keadaan dan susunan masyarakat yang sewajarnya itu. Karena itu perincian yang tegas, baik tentang urusan rumah tangga Daerah, maupun mengenai urusan-urusan yang termasuk tugas Pemerintah Pusat, tidak mungkin dapat diadakan, karena perincian yang demikian itu tidak akan sesuai dengan daya perkembangan kehidupan masyarakat, baik di Daerah maupun di Pusat. Negara.
Urusan yang tadinya termasuk lingkungan Daerah, karena perkembangan keadaan dapat dirasakan tidak sesuai lagi apabila masih diurus oleh Daerah itu, disebabkan urusan tersebut sudah mengenai kepentingan yang luar dari pada Daerah itu sendiri.
Dalam keadaan yang demikian itu urusan tersebut dapat beralih menjadi urusan dari Daerah yang lebih atas tingkatannya atau menjadi urusan Pemerintah Pusat, apabila hal tersebut dianggap mengenai kepentingan Nasional.
Demikian pula sebaliknya, urusan yang tadinya dijalankan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah Tingkat 1, kemudian karena perkembangan keadaan dirasakan sudah sepatutanya urusan itu dilakukan oleh Daerah, maka urusan tersebut dapat diserahkan kepada dan beralih menjadi urusan Daerah atau urusan Daerah bawahan.
Jadi pada hakekatnya yang menjadi persoalan ialah, bagaimanakah sebaik-baiknya kepentingan umum itu dapat diurus dan dipelihara, *3521 sehingga dicapailah hasil yang sebesar-besarnya.
Dalam memecahkan persoalan tersebut, perlu kiranya kita mendasarkan diri pada keadaan yang riil, pada kebutuhan dan kemampuan yang nyata, sehingga dapatlah tercapai harmoni Daerah itu sendiri maupun dengan Pusat Negara ...... "
Demikianlah penjelasan mengenai arti urusan, krumah tangga Daerah" yang didasarkan atas prinsip hak-hak otonomi yang riil itu.
Tetapi oleh karena di Indonesia ini Daerah-daerah otonom itu baru ada kemudian dari pada Negara, maka walaupun Daerah-daerah diberi hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dapat dikatakan bahwa seluruh tugas kewenangan yang ada sudah dalam tangan Pemerintah Pusat, sehingga Daerah-daerah yang dibentuk kemudian itu dalam teori akan tidak mempunyai bidang lagi yang berarti untuk menjalankan tugas kewenangannya.
Berhubung dengan itu, maka hak-hak otonomi yang diberikan kepada Daerah itu harus diimbangi dengan usaha-usaha pemisahan tugas wewenang yang dapat diatur dan diurus oleh Daerah dari tangan Pemerintah Pusat untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Teranglah kiranya, bahwa otonomi Daerah tidak dapat dilepaskan dari desentralisasi. Dalam Undang-undang ini masalah desentralisasi telah diatur dalam pasal 40, yaitu mengenai pemisahan dan penyerahan tugas wewenang Pusat kepada Daerah dan dalam pasal 41 dari Daerah yang lebih tinggi kedudukannya kepada Daerah yang dibawahnya.
Kepada Daerah bukan saja diberi hak-hak otonomi untuk mengurus dan mengatur rumah-tangganya sendiri, tetapi kepada Daerah juga diberi tugas kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturan perundangan bukan saja yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, tetapi pula yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang lebih tinggi tingkatannya (diberi hak medebewind.).
Hal yang demikian ini diatur dalam pasal 42.
Untuk memberi tuntutan kepada Daerah-daerah yang baru dibentuk, agar Daerah-daerah itu sudah dapat mengetahui urusan-urusan apa yang termasuk rumah tangga Daerahnya, maka dalam pasal 39 ayat (2) Undang-undang ini diadakan ketentuan yang menyatakan, bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan dimaksud dalam pasal 39 ayat (1), dalam Undang-undang pembentukannya sebagai pangkal harus ditetapkan urusan-urusan apa yang termasuk rumah tangga Daerah, dengan disertai alat perlengkapan, belanja dan pendapatan Daerah yang dibentuk itu.
Disamping itu telah pula diadakan ketentuan yang menyatakan, bahwa tiap-tiap waktu dengan Peraturan Pemerintah atau dengan Peraturan Daerah dari Daerah yang lebih tinggi tingkatannya dan dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, urusan rumah tangga Daerah yang telah ditetapkan dalam Undang-undang pembentukan itu dapat ditambah dengan urusan-urusan lain (pasal 39 ayat 3). Dalam hubungan ini maka untuk melancarkan dan menyempurnakan penyerahan tugas-tugas baru kepada Daerah dapat dibentuk suatu Dewan Otonom Daerah dan kepada Dewan itu dapat pula diserahi tugas untuk mengatur masalah perimbangan *3522 keuangan antara Pusat dan Daerah.
Dalam garis besarnya urusan rumah tangga Daerah yang diletakkan diatas landasan sistim otonomi riil itu dan aktivita Daerah mengenai tugas pembantuan dalam menjalankan peraturan-peraturan perundangan dari Pemerintah yang lebih atas, dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.Daerah mengatur dan mengurus rumah tangga Daerahnya, b.status Daerah, yaitu Propinsi atau Kotaraya, Kabupaten atau Kotamadya dan Kecamatan atau Kotapraja, begitu pula kedudukan Daerah-daerah tersebut sebagai kesatuan pemerintahan ditengah-tengah masyarakat Daerahnya, menentukan corak dan isi rumah tangga Daerahnya, luas dan batas-batas rumah tangga Daerah itu selalu berobah sesuai dengan perkembangan masyarakat Daerah yang bersangkutan, c.bentuk dan corak urusan rumah tangga Daerah dipengaruhi oleh berbagai anasir yang ada dalam Daerah yang bersangkutan, d.sukar, bahkan tidak mungkin untuk menyusun suatu daftar perincian secara limitatif tentang pelbagai jenis urusan-urusan yang termasuk rumah tangga Daerah yang seragam berlaku bagi semua Daerah, malahan perincian yang demikian itu akan tidak sesuai dengan dinamik kehidupan masyarakat Daerah yang bersangkutan. e.dalam kebebasan mengatur dan mengurus rumah tangganya Daerah tidak dapat menjalankan kekuasaan diluar batas-batas wilayah Daerahnya, f.begitu pula tidak diperbolehkan mencampuri urusan rumah tangga Daerah lain, yang secara positif anumeratif telah ditentukan dalam :
1.Undang-undang pembentukan sebagai tugas kewenangan pangkai dan
2.Urusan-urusan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah dari Daerah yang lebih tinggi tingkatannya. g.Daerah yang lebih tinggi tingkatannya tidak diperbolehkan memasuki hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga Daerah yang ada dibawahnya. h.Akhirnya bilamana keputusan-keputusan Daerah bertentangan-dengan kepentingan umum, Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah yang lebih tinggi tingkatannya, maka keputusan Daerah yang bersangkutan itu dapat dipertangguhkan atau dibatalkan oleh Pengusaha yang berwenang.
Sudah menjadi pengertian umum, bahwa pokok-pokok dasar dan tujuan setiap Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri ialah dapat membuktikan hak hidupnya, menjalankan pemerintahan Daerah dengan keadaan keuangan yang sehat, yang mengusahakan sedapat-dapatnya menutup anggaran belanja routine dengan penerimaan sendiri dan untuk itu tidak menggantungkan diri kepada ganjaran, subsidi atau sumbangan, serta selanjutnya yang merasa wajib dan karena itu mengerahkan seluruh dana dan kekuatan agar berswadaya dan berswasembada dalam segala bidang, sesuai dengan Amanat Politik Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S. yang berjudul "Berdikari".
Seterusnya, mengenai keuangan dan perusahaan Daerah diberikan penjelasan umum lebih lanjut dalam bagian yang berikut ini.
IV. KEUANGAN DAERAH. *3523 Daerah seperti badan hukum lainnya untuk dapat hidup serta menyelenggarakan tugasnya memerlukan uang.
Sudah barang tentu untuk dapat melayani kepentingan umum dalam wilayahnya dengan sebaik-baiknya, Daerah harus mengetahui dengan jelas dan tegas dari mana Daerah itu dapat memperoleh keuangannya dan bagaimana harus berdaya-upaya menggali sumber-sumber keuangan yang baru, bilamana hasil pendapatan dari sumber-sumber keuangan yang telah ada tidak cukup lagi untuk menutup belanja yang diperlukannya.
Sumber-sumber keuangan Daerah dalam garis-garis besarnya dapat dibagi dalam golongan:
a.hasil perusahaan Daerah dan sebagian hasil perusahaan Negara; b.pajak Daerah termasuk pajak Negara yang diserahkan kepada Daerah dan retribusi Daerah; c.penerimaan dari sebagian pendapatan pajak Negara, bea masuk, bea keluar dan cukai serta penerimaan dari pada Pemerintah Pusat yang berupa ganjaran, subsidi atau sumbangan; d.Penerimaan Daerah sendiri, antara lain yang penting ialah pajak, retribusi dan perusahaan Daerah. penduduk Daerah dan bersifat menaikkan pendapatan Nasional; e.lain-lain hasil usaha Daerah yang sesuai dengan kepribadian Nasional.
Yang dimaksud dengan lain-lain hasil usaha Daerah ialah hasil pencaharian dari Daerah, yang diperolehnya misalnya dari perjanjian jual-beli, sewa-menyewa atau pacht hak dan milik Daerah. upah karena telah memberikan jasa-jasa baik kepada dan atas permintaan pihak ketiga, upah pemeriksaan sesuatu yang harus dilakukannya serta izin-izin yang diberikan olehnya.
Untuk mengurus rumah tangga Daerahnya dengan sebaik-baiknya, maka Daerah untuk suatu masa tertentu harus mempunyai rencana yang teratur dan tersusun dalam suatu anggaran keuangan, dalam mana harus ada keseimbangan antara pengeluaran dan penerimaan Daerah.
Dari angka-angka dalam anggaran keuangan Daerah itu, rakyat Daerah dapat mentafsirkan sampai dimana kemampuan dan kesanggupan Daerahnya untuk mencapai kemajuan yang diidam-idamkan.
Dalam melaksanakan anggaran keuangan Daerah harus dijaga betul-betul agar jangan sampai ada pengeluaran yang melewati batas-batas yang telah ditentukan atau pemborosan yang merugikan kepentingan umum (rechtmating dan doelmatigheid). Pegawai-pegawai Daerah yang bertanggung-jawab atas keuangan Daerah dalam menjalankan pekerjaannya wajib memeriksa dengan teliti segala tagihan-tagihan yang diajukan kepada Daerah, agar jangan terjadi pembayaran-pembayaran yang tidak sah (onrechtmatig), begitu pula harus dijaga agar pendapatan Daerah yang seharusnya dipungut, betul-betul ditagih dan masuk dalam kas Daerah.
Berhubung dengan itu maka dipandang perlu untuk mengadakan ketentuan-ketentuan mengenai dan cara-cara menyusun. 3524 a.anggaran belanja dan anggaran pendapatan Daerah; b.perhitungan atas anggaran belanja dan anggaran pendapatan Daerah;
a dan b lihat pasal 77.
Demikian pula ketentuan-ketentuan mengenai c.pengaturan tata-usaha pengolahan keuangan Daerah; d.pertanggungan jawab dari pegawai-pegawai yang menjalankan pekerjaan yang bersangkutan dengan penerimaan, penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang, surat-surat bernilai uang dan barang-barang untuk kepentingan Daerah dan e.penggantian kerugian oleh pegawai-pegawai yang telah menimkerugian pada Daerah;
c, d dan e lihat pasal 75.
Sampai saat mulai berlakunya Undang-undang ini, berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1957 belum diadakan peraturan-peraturan baru mengenai hal-hal dimaksud a sampai dengan e diatas.
Oleh karena masalah keuangan Daerah ini adalah penting sekali bagi Daerah, maka Pemerintah perlu mengadakan peraturan-peraturan mengenai hal-hal dimaksud tadi dalam waktu yang singkat. Dalam pada itu, untuk mencapai keseragaman yang sangat memudahkan pengawasan, maka cara menyusun anggaran keuangan berdasarkan Staatsblad 1936 No. 432, yang disesuaikan dengan instruksi tahunan Menteri Dalam Negeri, dapat diteruskan untuk sementara waktu menurut ketentuan dalam pasak 89 ayat (2) sampai pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud dalam pasal 77.
Dalam menyusun anggaran keuangan Daerah, sepanjang mengenai pendapatan Daerah, harus diperhatikan pula peraturan perundangan tentang perimbangan keuangan antara Negara dan Daerah yang kini berlaku yaitu :
a.Undang-undang No. 32 tahun 1956 tentang perimbangan keuangan antara Negara dan Daerah (yang menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 harus seegera diganti). b.Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1957 tentang penyerahan pajak Negara kepada Daerah, c.Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1957 tentang pemberian ganjaran, subsidi dan sumbangan kepada Daerah, d.Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Persenasi dari beberapa penerimaan Negara untuk Daerah, yang tiap tahun dikeluarkan oleh Pemerintah.
Dengan demikian maka dalam anggaran keuangan Daerah harus dicantumkan:
a.Penerimaan ganjaran, subsidi dan sumbangan Negara. b.Penerimaan dari pajak-pajak Negara yang sudah dinyatakan sebagai pajak Daerah, c.Penerimaan sebagian pajak Negara, bea dan cukai, d.Penerimaan Daerah sendiri antara lain yang penting ialah pajak, retribusi dan perusahaan Daerah.
Selanjutnya perlu pula dicantumkan penerimaan melalui pungutan-pungutan khusus yang dibenarkan Pemerintah. *3525 Perusahaan Daerah pada dasarnya harus memberi bantuan didalam pembiayaan umum dari Daerah. Karena itu pengelolaan perusahaan Daerah perlu didasarkan atas azas-azas ekonomi perusahaan dan dalam Undang-undang dimaksud pasal 71 perlu ditetapkan pokok-pokok peraturan tentang perusahaan Daerah yang memberi kemungkinan penggalian dan penyusunan segala dana dan yang ada di Daerah.
Untuk dapat merealisir cita-cita yang akan membawa Daerah kearah kemajuan yang cepat, Pemerintah Daerah tidak saja harus menyusun anggaran belanja dan pendapatan Daerah secara terperinci dalam anggaran keuangan Daerah yang seimbang yang menurut pasal 76 hanya berlaku untuk satu tahun saja, akan tetapi anggaran keuangan Daerah dimaksud harus pula dilaksanakan secara teliti dan sesempurna mungkin menurut peraturan-peraturan perundangan serta instruksi-instruksi mengenai keuangan Daerah, sedangkan administrasi keuangan Daerah harus pula dilakukan sedemikian dan harus ada bukti pertanggungan jawab dengan mengadakan perhitungan pengeluaran dan penerimaan Daerah serta pengawasan secara teratur, sehingga tidak mudah ada uang atau milik Daerah menjadi hilang atau tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Pemerintah Daerah harus mengusahakan agar sedapat-dapatnya anggaran belanja barang routine ditutup dengan penerimaan Daerah sendiri. Perhatian Pemerintah Daerah perlu dicurahkan pada pengintensipan pemungutan penerimaan sendiri dan dimana perlu tarip-tarip lebih disesuaikan.
Kepala Daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memegang semua kekuasaan mengenai pengelolaan keuangan Daerah yang dengan peraturan perundangan Pusat tidak diletakkan dalam tangan Penguasa lain.
Pengelolaan keuangan Daerah yang tepat dan sehat serta seksama sebagai dimaksud diatas, akan memberi gambaran dan pemandangan setiap waktu tentang cara bagaimana Daerah melaksanakan kewajiban dan merupakan syarat utama dalam melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah Daerah, lagi pula akan menjadi dasar bagi pertumbuhan dan perkembangan Daerah.
Dalam hubungan ini untuk menjaga jangan sampai batas-batas yang sudah ditetapkan dalam anggaran dilampaui, maka harus ditetapkan siapa-siapa yang akan bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang mengikat Daerah, yaitu perbuatan yang menimbulkan tagihan-tagihan dan berakibat pengeluaran uang dalam garis-garis yang sudah ditentukan menurut anggaran belanja, misalnya pengangkatan pegawai Daerah, memberi pensiun, mengadakan perjanjian, diantaranya perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pacht, menyelenggarakan sesuatu pekerjaan umum dan sebagainya.
Wajib diadakan suatu pengawasan keuangan Daerah yang effisien pula.
Yang perlu diatur dengan sebaik-baiknya ialah tugas kewajiban pegawai yang menjalankan pekerjaan kas Daerah Dalam hal ini bilamana Daerah tidak mempunyai pegawai Daerah sendiri, yang dapat menjalankan pekerjaan itu, maka menurut pasal 75, pekerjaan itu atas permintaan Daerah. melalui Menteri Dalam Negeri, dapat ditugaskan kepada: *3526 a.pegawai kas Negara oleh Menteri Urusan Bank Sentral, b.pegawai kas Daerah tingkat I oleh Kepala Daerah tingkat I. c.sesuatu bank yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Bank Sentral dan Menteri Dalam Negeri bersama-sama.
Untuk memudahkan hal-hal itu, Pemerintah secepat-cepatnya mengadakan Peraturan Pemerintah yang bersangkutan.
Dalam pada itu dan untuk selanjutnya, disamping instruksi tahunan tentang penyusunan anggaran keuangan Daerah, Pemerintah Daerah harus pula memperhatikan instruksi-instruksi lain mengenai keuangan Daerah, yang telah ada akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Ketentuan-ketentuan dalam peraturan lama, yang termuat dalam Staatsblad:
a.tahun 1924 No. 78, b.tahun 1924 No. 79, c.tahun 1926 No. 365, yang sejak beberap aklai telah diubah dan ditambah mengenai masalah pengelolaan dan pertanggungan jawab keuangan Daerah, khususnya yang tercantum didalam berturut-turut Bab VI, Bab VII dan Bab IX peraturan tersebut untuk sementara waktu masih dapat dipergunakan sebagai pedoman bagi:
1. Propinsi mengenai ad a,
2.Kabupaten mengenai ad b dan 3.Kotapraja, baik Kotaraya, Kotamadya dan Kotapraja lainnya mengenai ad c.
Pelaksanaan dari pada ketentuan-ketentuan dimaksud lebih lanjut, diatur dalam Staatsblad 1936 No. 432, yaitu tentang:
a.penyusunan anggaran keuangan Daerah, b.penyusunan perhitungan anggaran keuangan Daerah dan c.pengelolaan dan tata-usaha keuangan Daerah.
Disamping itu sepanjang mengenai bidang penyelenggaraan tata-usaha keuangan Daerah, berlaku pula ketentuan-ketentuan dimaksud dalam surat keputusan Menteri Keuangan tertanggal 28 Pebruari 1953 No. 47545/PKN.
Pemegangan kas Daerah harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam keputusan Menteri Keuangan tersebut dan dilakukan oleh Kepala-kepala Kas Negara/Kas Negara Pembantu atau Pembantu Kas-kas Negara didalam wilayah masing-masing Daerah yang bersangkutan.
Untuk melakukan pekerjaan keuangan Daerah yang berupa menunaikan S.P.M.U yang diterbitkan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan dan yang memberatkan anggaran keuangan Daerah serta hal menerima, menyimpan dan sebagainya dari pada pendapatan Daerah, dilakukan satu dan lain dengan mengingat ketentuan-ketentuan termuat dalam instruksi tata-usaha dan organisasi kantor-kantor Kas Negara dan petunjuk-petunjuk yang berlaku.
Sebagaimana dijelaskan tadi, administrasi keuangan Daerah akan menjadi lebih sempurna lagi, bilamana di Daerah-daerah yang bersangkutan sendiri diadakan suatu aparatur pengawasan keuangan Daerah, yang menjalankan tugas memeriksa sewaktu-waktu situasi *3527 keuangan Daerah dalam keseluruhannya dan yang bekerja effisien.
V. PENGAWASAN
Perubahan-perubahan yang telah diadakan dalam struktur pemerintahan Daerah dan yang dimasukkan dalam sistimatik Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah yang baru ini,ialah ditujukan untuk menjamin dapat diselenggarakannya satu Pimpinan Nasional dari Pusat sampai di Daerah-daerah yang terbawah serta keutuhan kesatuan Republik Indonesia dalam rangka Undang-undang Dasar Proklamasi 1945 dan Garis-garis Besar Haluan Negara dimaksud dalam Manipol-USDEK.
Dalam pada itu seperti telah dinyatakan diatas sifat-sifat dan syarat-syarat dari pada pemerintahan Daerah harus:
a.stabil dan berkewibawaan. b.mencerminkan kehendak rakyat Daerah. c.revolusioner, d.gotong-royong, e.berdiri diatas kaki sendiri (berswadaya untuk mencapai swasembada) dan f.berkepribadian Nasional.
Untuk mencapai maksud dan tujun itu, maka layak dan pada tempatnya, apabila Pemerintah Pusat mengadakan pengawasan atas Daerah-daerah. Seharusnya maslah pengawasan itu, ditinjau dari segi ketata-negaraan dalam rangka Negara Kesatuan, merupakan segi hubungan suplementer saja, sebab makin baik jalannya Pemerintahan Daerah, makin sederhanalah stelsel pengawasan yang diperlukan dan sebaliknya.
Terutama untuk menjaga kewibawaan Pemerintah Daerah serta untuk menghindarkan terjadinya atau memeperkecil kemungkinan-kemungkinan akan terjadinya penyalah-gunaan kekuasaan (detournement de pouvoir) kecerobohan atau kelalaian dalam administrasi yang dapat merugikan masyarakat Daerah dan Negara, maka disamping mengadakan pengawasan secara umum atas Daerah-daerah, perlu diselenggarakan pengawasan preventif dalam wujud mengesahkan Peraturan Daerah atau keputusan Daerah, serta pengawasan repressif terhadap tindakan-tindakan yang diselenggarakan oleh Daerah atau terhadap keputusan Daerah yang sudah mempunyai kekuatan hukum, juga bilamana keputusan Daerah itu secara formil tidak memerlukan pengesahan terlebih dahulu dari Penguasa yang berwenang mengesahkannya.
Menurut sistimatik Undang-undang baru ini terdapat tiga macam pengawasan, yaitu
a.pengawasan umum, b.pengawasan preventif dan c.pengawasan repressif.
PENGAWASAN UMUM.
Pemerintahan Daerah sebagaimana dalam prakteknya dilaksanakan selama masa yang lampau, pada umumnya jauh dari pada keadaan yang ideal, sedangkan aparatur pengawasan yang diperlukan belumlah dapat disusun dengan sempurna dan karena itu tidak dapat menyalurkan tugasnya demikian rupa sehingga dapat berjalan effektif dan lancar. *3528 Kebijaksanaan politik untuk memberikan otonomi seluas-luasnya dan riil kepada Daerah perlu diimbangi dengan sistim pengawasan yang berdaya guna, betapapun hal ini nampaknya tidak dapat dihubungkan dengan hak-hak otonomi Daerah itu.
Pengawasan umum ini diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dengan aparaturnya sendiri, yaitu oleh:
a.Menteri Dalam Negeri; b.Penguasa yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri dan c.Kepala Daerah dalam kedudukannya sebagai alat Pemerintah Pusat.
Untuk menjalankan pengawasan seperti yang dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) sub c, pada Departemen Dalam Negeri diadakan satuan-satuan organisasi dan pada Kepala-kepala Daerah dipekerjakan pegawai-pegawai Negeri khusus untuk melaksanakan tugas tersebut yang melakukan pekerjaannya langsung dibawah pimpinan Kepala Daerah yang bersangkutan.
Disamping mengadakan pengawasan umum terhadap jalannya pemerintahan Daerah, khusus mengenai pengawasan dibidang keuangan Negara dan Daerah, pada Departemen Dalam Negeri diadakan Pula satuan organisasi lain, yaitu Inspeksi Keuangan, yang kecuali menjalankan pemeriksaan dan Inspeksi atas Keuangan Departemen Dalam Negeri sendiri, jika mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan Daerah, baik keuangan Pusat yang dikuasai oleh atau dikuasakan kepada Daerah maupun keuangan Pemerintah Daerah sendiri yang terletak dibidang otonomi Daerah. Inspeksi Keuangan ini berada langsung dibawah pimpinan Menteri Dalam Negeri dan mempunyai cabangnya pada tiap Daerah yang walaupun administratif tidak lepas dari susunan organisasi Sekretariat Daerah tetapi taktis operasionil bekerja langsung dibawah pimpinan dan perintah Kepala Daerah yang bersangkutan Pula.
Dalam hubungan ini perlu dikemukakan, bahwa Menteri Dalam Negeri atau pegawai Pemerintah Pusat yang bertindak atas namanya, untuk kepentingan umum dapat mengadakan penyelidikan dan pemeriksaan tentang segala sesuatu mengenai pekerjaan termasuk dalam bidang otonomi Daerah maupun bidang urusan tugas pembantuan dengan kewajiban kepada Daerah-daerah yang bersangkutan untuk memberikan segala keterangan-keterangan yang diperlukan (lihat pasal 86).
PENGAWASAN PREVENTIF.
Dasar-dasar pokok pengawasan preventif ini diatur dalam pasal-pasal 78 dan 79, BAB VII, Bagian I yang mengandung prinsip, bahwa sesuatu peraturan atau keputusan Daerah mengenai pokok-pokok tertentu, tidak berlaku sebelum disahkan oleh Pemerintah Pusat, yaitu Menteri Dalam Negeri.
Sebagian dari pada hak pengawasan preventif ini menurut pasal 78 telah diserahkan kepada Kepala Daerah terhadap Daerah-daerah tingkat bawahan yang ada dalam wilayah Daerahnya.
Menurut sistimatik ini, maka sesuatu peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan yang mengenai pokok-pokok tertentu tidak berlaku sebelum disahkan oleh :