The Doré Bible Gallery, Volume 9
Chapter 9
d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir permohonan KK; dan e. Kepala desa/lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan KK kepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan. (3) Proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara: a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; b. Camat menandatangani formulir permohonan KK; c. Petugas menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana. (4) Penerbitan atau perubahan KK di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan tata cara: a. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan; b. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menanda-tangani KK.
Pasal 14 (1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) wajib melapor kepada Instansi Pelaksana dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Instansi Pelaksana memproses penerbitan atau perubahan KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara: a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KK; b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;