The Doré Bible Gallery, Volume 9

Chapter 8

Chapter 872 wordsPublic domain

d. Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.

Pasal 13

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib melapor kepada Kepala desa/lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Proses penerbitan atau perubahan KK di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara: a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK; b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;