The Doré Bible Gallery, Volume 9
Chapter 10
d. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan. (3) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK.
Paragraf 3 Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
Pasal 15 (1) Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin; b. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah;