Public Domain
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
d. Antropologi. (5) Peminatan Bahasa dan Sastra Asing Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain Bahasa dan Sastra Arab, Bahasa dan Sastra Mandarin, Bahasa dan Sastra Jepang, Bahasa dan Sastra Korea, Bahasa dan Sastra Jerman, dan Bahasa dan Sastra Perancis ses...