Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Chapter 3
d. Ekonomi. (4) Peminatan Bahasa dan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi mata pelajaran: a. Bahasa dan Sastra Indonesia; b. Bahasa dan Sastra Inggris;
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
d. Ekonomi. (4) Peminatan Bahasa dan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi mata pelajaran: a. Bahasa dan Sastra Indonesia; b. Bahasa dan Sastra Inggris;