Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia

Chapter 4

Chapter 4555 wordsPublic domain

d. Antropologi. (5) Peminatan Bahasa dan Sastra Asing Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain Bahasa dan Sastra Arab, Bahasa dan Sastra Mandarin, Bahasa dan Sastra Jepang, Bahasa dan Sastra Korea, Bahasa dan Sastra Jerman, dan Bahasa dan Sastra Perancis sesuai dengan minat peserta didik. (6) SMA wajib menyelenggarakan ketiga kelompok peminatan akademik. (7) MA wajib menyelenggarakan ketiga kelompok peminatan akademik dan Peminatan Keagamaan. (8) Peminatan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi mata pelajaran yang diatur oleh Kementerian Agama. (9) Peserta didik mengambil semua mata pelajaran yang tersedia dalam peminatan tertentu mulai awal semester 1 (satu) sampai dengan lulus. (10) Peserta didik dapat mengambil 3 (tiga) mata pelajaran dari 4 (empat) mata pelajaran yang tersedia setelah mendapat rekomendasi dari Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. (11) Mata pelajaran pada setiap peminatan yang tidak diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (10) beban belajarnya dialihkan ke mata pelajaran lintas minat dan/atau pendalaman minat.

Pasal 4 (1) Pemilihan kelompok peminatan dilakukan sejak peserta didik mendaftar ke SMA/MA sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik peserta didik. (2) Pemilihan kelompok peminatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. nilai Rapor SMP/MTs atau yang sederajat; b. nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau yang sederajat; dan c. rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor di SMP/MTs atau yang sederajat.

Pasal 5 Mata pelajaran lintas minat di SMA/MA diambil dari luar kelompok peminatan akademiknya, kecuali untuk kelompok Peminatan Bahasa dan Budaya dapat diambil dari luar dan/atau dari dalam kelompok peminatan akademiknya pada satuan pendidikan yang sama. Mata pelajaran lintas minat dan/atau pendalaman minat diambil sesuai dengan beban belajar minimal yang diperlukan.

Pasal 6 (1) Peserta didik dapat mengambil pendalaman minat dengan ketentuan: a. memiliki indeks prestasi paling rendah 3,66; dan b. memiliki kecerdasan istimewa, dengan dibuktikan tes IQ paling rendah 130. (2) Pendalaman minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki bidang keilmuan yang sesuai. (3) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan sumber daya pendidikan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pembelajaran pendalaman minat. (4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman.

Pasal 7 Peserta didik SMA/MA dapat pindah antarkelompok peminatan akademik dalam satuan pendidikan yang sama paling lambat pada akhir semester 1 (satu). perpindahan kelompok peminatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil pembelajaran pada semester berjalan dan rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Peserta didik yang pindah kelompok peminatan akademik harus mengikuti program matrikulasi.

Pasal 8 (1) Peminatan pada SMK/MAK dilaksanakan mengacu pada Spektrum Kejuruan. (2) Spektrum Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Bidang Kejuruan; b. Program Kejuruan; dan c. Paket Kejuruan. (3) Bidang Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pengelompokan sejumlah Program Kejuruan yang memiliki karateristik kejuruan serumpun. (4) Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan bagian dari Bidang Kejuruan dalam bentuk satu atau lebih Paket Kejuruan serumpun. (5) Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kemasan kejuruan spesifik dalam lingkup Program Kejuruan. (6) Spektrum Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.

Pasal 9 (1) Peminatan Bidang Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Peminatan Bidang Teknologi dan Rekayasa; b. Peminatan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;