Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia

Chapter 5

Chapter 5900 wordsPublic domain

e. Peminatan Bidang Perikanan dan Kelautan; f. Peminatan Bidang Bisnis dan Manajemen; g. Peminatan Bidang Pariwisata; h. Peminatan Bidang Seni Rupa dan Kriya; dan i. Peminatan Bidang Seni Pertunjukan. (2) Peminatan Bidang Kejuruan Teknologi dan Rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. Fisika; b. Kimia; dan c. Gambar Teknik. (3) Peminatan Bidang Kejuruan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. Fisika; b. Pemrograman Dasar; dan c. Sistem Komputer. (4) Peminatan Bidang Kejuruan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. Fisika; b. Kimia; dan c. Biologi. (5) Peminatan Bidang Kejuruan Agribisnis dan Agroteknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. Fisika; b. Kimia; dan c. Biologi. (6) Peminatan Bidang Kejuruan Perikanan dan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. Fisika; b. Kimia; dan c. Biologi. (7) Peminatan Bidang Kejuruan Bisnis dan Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. Pengantar Ekonomi dan Bisnis; b. Pengantar Akuntansi; dan c. Pengantar Administrasi Perkantoran. (8) Peminatan Bidang Kejuruan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. IPA Terapan; dan b. Pengantar Pariwisata. (9) Peminatan Bidang Kejuruan Seni Rupa dan Kriya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. Dasar-Dasar Desain; dan b. Pengetahuan Bahan. (10) Peminatan Bidang Kejuruan Seni Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. Wawasan Seni Pertunjukan; b. Tata Teknik Pentas; dan c. Manajemen Pertunjukan.

Pasal 10 Setiap Program Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) berisi kelompok mata pelajaran Dasar Program Kejuruan. Setiap Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) berisi kelompok mata pelajaran Paket Kejuruan. Mata pelajaran Dasar Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mata pelajaran Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.

Pasal 11 (1) Pemilihan peminatan pada SMK/MAK dilakukan untuk: a. Program Kejuruan; dan b. Paket Kejuruan. (2) Pemilihan peminatan Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan peserta didik pada saat mendaftar. (3) Penetapan peminatan Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas: a. nilai Rapor SMP/MTs Kelas X atau yang sederajat; b. nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau yang sederajat; dan c. rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor di SMP/MTs atau yang sederajat. (4) Pemilihan peminatan Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan peserta didik pada akhir semester 2 (dua). (5) Penetapan peminatan Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan atas: a. nilai Rapor semester 1 (satu) dan semester 2 (dua) Kelas X; dan b. rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Pasal 12 Pilihan lintas minat atau pendalaman minat di SMK/MAK dapat dilakukan sesuai dengan sumber daya pendidikan. Lintas minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada Program Kejuruan dan Paket Kejuruan. Pilihan lintas minat Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mengambil mata pelajaran di luar Program Kejuruan yang sudah dipilih, dalam Bidang Kejuruan yang sama. Pilihan lintas minat Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan di Kelas X dengan beban paling banyak 4 jam pelajaran per minggu. Pilihan lintas minat Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mengambil mata pelajaran di luar Paket Kejuruan yang sudah dipilih, dalam Program Kejuruan yang sama. Pilihan lintas minat Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan di Kelas XI dan Kelas XII dengan beban paling banyak 4 jam pelajaran per minggu. Pilihan pendalaman minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memperdalam mata pelajaran pada Paket Kejuruan yang sudah dipilih. Mata pelajaran lintas minat yang diambil oleh peserta didik pada kelas X, kelas XI, kelas XII masing-masing sejumlah satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Mata pelajaran lintas minat dan/atau pendalaman minat yang diambil oleh peserta didik pada kelas XII sejumlah satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Pendalaman minat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri atau perguruan tinggi.

Pasal 13 Peserta didik SMA/MA dan SMK/MAK dapat pindah antarkelompok peminatan akademik ke kelompok peminatan kejuruan atau sebaliknya, paling lambat pada akhir semester 1 (satu). Perpindahan kelompok peminatan akademik ke kelompok peminatan kejuruan atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil pembelajaran pada semester berjalan dan rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Peserta didik yang pindah ke kelompok peminatan kejuruan atau sebaliknya harus mengikuti program matrikulasi.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Juli 2014

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Juli 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 960

Salinan sesuai dengan aslinya.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Ani Nurdiani Azizah

NIP 195812011986032001

2014-064