allpages
Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia
2. Mereka, yang pada saat mulai berlakunya peraturan ini meroalankan jabatan notaris, baik berdasarkan suatu pengangkatan khusus maupun berdasarkan jabatan, dapat terus me@alankan jabatan itu, dengan mengindahkan ketentuan peraturan ini. (T. XVIII-467.)