Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia

Part 2

Chapter 23,387 wordsPublic domain (Wikisource)

(s..d. t. dg. S. 1939 -610.) Orang-orang yang telah mencapai usia 25 tahun, tanpa memiliki salah satu dari surat-surat bukti yang disebut dalam alinea di atas, dalam hal-hal yang luar biasa dapat diizinkan turut mengikuti bagian pertama ujian tersebut, berdasarkan suatu keterangan Direktur Pengajaran dan Keagamaan, bahwa pengetahuan umum dan kecakapannya dimiliki secukupnya untuk Studi notariat.

Pasal 14.

(s.d.u. dg. S. 1896 -101; S. 1907-485; s. 1915-574; S. 1926-531; S. 1933-362.) ujian dan ujian tambahan yang dimaksud dalam pasal 13, demikian pula ujian ulangan yang dimaksud dalam pasal 15a dengan memperhatikan apa yang ditetapkan dalam alinea ketiga pasal 16a, diadakan di Jakarta di hadapan suatu komisi yang terdiri dari lima orang anggota, yang setiap tahun diangkat oleh Menteri Kehakiman dengan mengangkat di antara mereka seorang ketua dan seorang sekretaris.

Oleh Menteri Kehakiman juga diangkat setiap tahun tiga orang anggota pengganti.

Dalam hal ketua berhalangan, dia diganti oleh salah seorang anggota komisi menurut urutan dalam hal mereka diangkat. Dalam hal seorang anggota atau lebih dari komisi tersebut berhalangan dan dalam hal kejadian yang disebut dalam alinea yang lain, oleh ketua atau ketua pengganti dipilih dan dipanggil dari anggota-anggota pengganti untuk mengisi banyaknya anggota yang diperlukan. Jika pengisian ini dilakukan karena terhalangnya anggota sekretaris, maka anggota yang dipanggil untuk itu bertindak pula sebagai sekretaris.

Komisi tersebut mengadakan rapat setahun sekah untuk mengadakan ujian dan ujian tambahan yang dimaksud dalam pasal 13, danjika perlujuga setahun sekali mengadakan ujian ulangan yang dimaksud dalam pasal 15a.

Rapat untuk mengadakan ujian dan ujian tambaban dimulai dalam bulan Juli, dan untuk ujian ulangan dalam bulan Januari tahun kemudian.

Hari dimulainya ujian-ujian dan ujian ulangan dan tempat ujian-ujian tersebut diadakan, ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dalam keputusannya mengenai pengangkatan komisi tersebut.

Keputusan tentang pengangkatan anggota-anggota dan Para anggota pengganti dari komisi dengan menunjuk ketua dan sekretarisnya dan penetapan hari ujianujian diadakan, diumumkan dalam Javasche Courant.

Pasal 15.

(s.d.u. dg. S. 1915-574.) ujian dibagi menadi tiga bagian.

Program-program yang dicantumkan dalam peraturan ini menetapkan mata Pelajaran, mengenai setiap bagian ujian dan ujian tambahan yang dimaksud dalam alinea kedua pasal 13, dan luasnya pengetahuan, yang dalam setiap pelajaran dituntut dari calon-calon. (Peraturan Peralihan dalam S. 1915-574,)

Pasal 15a.

(s. d. t. dg. S. 1926-531.) Dalam hal seorang calon tidak lulus dalam ujian bagian pertama atau kedua atau ujian tambahan tersebut, maka komisi ujian, jika mereka berpendapat bahwa orang tersebut dalam waktu singkat akan dapat menguasai pengetahuan yang tidak terdapat padanya, dapat mengizinkan calon tersebut untuk mengikuti ujian ulangan dalam bulan Januari tahun berikutnya. ujian ulangan tersebut mencakup mata pelajaran yang sama dan tunduk kepada peraturan yang sama seperti ujian yang bersangkutan.

Pasal 16.

(s. d. u. terakhir dg. S. 1935-252.) Untuk mengikuti setiap bagian ujian, ujian ulangan dan ujian tambahan dikenakan sejumlah biaya yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.

Pasal 16a.

(s.d. u. dg. S. 1896-1 01; S. 1915-574.) Bagian pertama dan kedua dari ujian dan ujian tainbahan diadakan secara lisan dan terbuka. Setiap bagian lamanya satu jam dan ujian tambahan setengah jam. ujian-ujian tersebut diadakan secara terpisah untuk setiap calon.

Bagian ketiga dilakukan secara tertulis, kecuali pertanyaan-pertanyaan mengenai dan yang berhubungan dengan pekerjaan tertulis. ujian ini diadakan dalam waktu yang sama bagi semua calon. Pekerjaan ujian tertulis harus diselesaikan dalam dua hari berturut-turut dan diserahkan kepada komisi.

(s.d.t. dg. S. 1933-362.) Menteri Kehakiman berwenang untuk membuat suatu peraturan untuk menunjuk tempat-tempat lain selain Jakarta, yang dapat menyelenggarakan ujian tertulis untuk bagian ketiga dari ujian, dengan cara dan di bawah pengawasan seperti yang akan ditetapkan dalam hal ini.

Pasal 16b.

(s.d.u. dg. S. 1915-574; S. 1926-531; S. 1933-362.) Barangsiapa yang ingin diizinkan untuk mengikuti ujian, ujian tambahan atau ujian ulangan, harus memberitahukan keinginannya secara tertulis kepada Ketua Komisi paling sedikit satu bulan sebelum ujian dilakukan, dengan menyebutkan apakah ia akan meng ikuti seluruh ujian atau satu bagian atau lebih daripadanya, ujian ulangan atau tambahan, termasuk jika ia menghendaki untuk mengikuti bagian ketiga ujian dari ujian tersebut, di tempat-tempat mana yang ditetapkan untuk ujian tersebut ia ingin mengikuti ujiannya.

Dalam hal ini disampaikannya akta kelahirannya dan bukti bahwa biaya yang dikenakan menurut pasal 16 telah disetorkan olehnya ke Kas Negara.

Ketua menentukan pada hari apa orang yang akan menempuh ujian, ujian ulangan atau ujian tambahan, harus hadir dan mengusahakan supaya sekretaris memberitahukan hal itu tepat pada waktunya kepada yang bersangkutan.

Pasal 16c.

(s.d.u. dg. S. 1907-485; S. 1915-574.) Kecuali yang ditetapkan pada alinea kedua pasal 13, tidak seorang pun diizinkan untuk mengikuti ujian bagian kedua, sebelum ia lulus dengan baik ujian pertama atau ujian tambaban danjuga tidak seorang pun dapat diizinkan untuk mengikuti ujian bagian ketiga, sebelum ia lulus dengan baik dalam ujian bagian kedua.

Bila berdasarkan apa yang ditetapkan pada alinea yang lain seorang calon tidak diizinkan untuk mengikuti satu atau lebih bagian dari ujian, maka mengenai hal itu dikeluarkan suatu keterangan oleh Ketua Komisi mengenai bukti bahwa apa yang menurut pasal 16 jumlah uang yang dikenakan untuk mengikuti ujian telah disetorkan ke Kas Negara; calon tersebut, atas penyerahan bukti tersebut, akan dapat menerima kembali uang yang telah dibayarnya itu pada kas yang sama, tempat setoran tersebut dilakukan.

Pasal 16d.

(s.d.u. dg. S. 1915-574; S. 1926-531.) Hasil setiap bagian ujian dan ujian tambahan yang telah ditempuh diputuskan berdasarkan suara terbanyak para anggota komisi.

Mengenai hasil setiap bagian dari ujian dan ujian tambahan, demikian pula ujian ulangan, dibuatkan suatu laporan (verslag) dan kepada Menten Kehakiman

Pasal 16e.

(s.d.u. dg. S. 1915-574.) Kepada yang telah menempuh dengan baik ujian bagian pertama atau kedua atau ujian ulangan, diserahkan suatu bukti, atau jika ia menempuh suatu ujian selanjutnya atau - dalam hal ia telah menempuh ujian tambahan - secara tidak langsung dapat menempuh bagian kedua dari ujian dengan baik.

Pasal 16f.

Kepada yang telah lulus ujian bagian ketiga dengan baik, diserahkan suatu, ijazah mengenai ujian yang telah ditempuh dengan baik, yang disusun menurut model A yang ditetapkan dalam peraturan ini.

(s.d. t. dg. S. 1915-574.) Kepada orang-orang yang dimaksud dalam alinea ketiga pasal 13 yang telah lulus dengan baik ujian bagian kedua, diberikan suatu ijazah yang disusun menurut model A-1 yang ditetapkan dalam peraturan ini. 16g. (s.d.u. dg. S. 1907-485; S. 1909-260; S. 1918-79; S. 1925-209jo. S. 1926-265.) Untuk menerima suatu jabatan yang padanya terikat jabatan notaris, menurut undang-undang tidak disyaratkan suatu ujian yang harus ditempuh sebelumnya.

Pasal 16h, i, j, k, 1, m, n. Telah dicabut dengan S. 1896-101; S. 1925-209jo. S. 1926-265.

Pasal 17.

(s.d.u. dg. S. 1907-485; S. 1909 -1 72.) Notaris-notaris yang disebut dalam pasal 2 nomor 10 di hadapan Kepala Pemerintahan Daerah atau afdeling, tempat kedudukan mereka terletak, mengangkat sumpah (djandji dan pernjataan) sebagai berikut: Dg. Ketetapan Menteri Kehakiman RIS. tg. 22 Mei 1950 Nr. JZ/1 7114, BN 50-35. Dengan menjimpang dari pasal 17 ditetapkan:

Pasal 1.

Ditundjuk Ketua Pengadilan Negeri di Djakarta sebagai penguasa dimuka siapa diizinkan melakukan sumpah (djandji dan pernjataan) bagi notaris2 jang didudukan dikota Djakarta.

Pasal 2.

Sumpah sebagai jang dikehendaki dalam fatsal 17 Peraturan Djabatan Notaris dipandang sah djika dilafadkan - dalam menunggu perubahan resminja -, sebagai berikut: "Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja akan patuh setia kepada Negara Republik Indonesia Serikat dan Undang2 Dasarnja;

bahwa saja akan menghormati semua pembesar2 hakim2 pengadilan dan pembesar2 lainja;

bahwa saja akan mendjalankan djabatan saja dengan djudjur, seksama dan tidak berpihak;

bahwa saja akan menepati dengan seteliti-telitinja semua peraturan2 bagi djabatan notaris jang sedang berlaku atau jang akan diadakan;

bahwa saja akan merahasiakan sedapat-dapatnya isi akte2, selaras dengan ketentuan "Peraturan2 tadi.

Saja bersumpah (menjatakan) bahwa saja untuk mendapatkan pengangkatan saja, langsung atau tidak, dengan nama atau kilah-akal apapun djuga, tidak pernah telah memberikan atau mendjandjkan sesuatu, pun tidak akan memberikan atau mendjandjikannja, kepada siapapun djuga."

Notaris-notaris yang dimaksud dalam pasal 2 nomor 20 mengangkat sumpah (janji dan pernyataan) ini di hadapan Kepala Pemerintahan Daerah tempat kedudukannya terletak.

Menteri Kehakiman dalam pada itu dapat memberikan izin pengangkatan sumpah (janji dan pernyataan) di hadapan seorang pejabat lain yang ditunjuk olehnya atau sebagai ganti dari sumpah tersebut cukup dengan menyerahkan kepada kepala pemerintahan wilayah janji dan pernyataan yang ditulis dan ditandatangani sendiri yang berisikan janji dan pernyataan yang disebut dalam alinea pertama, yang mempunyai kekuatan yang sama seperti sumpah (janji dan pernyataan) yang dilakukan secara lisan,

Pasal 18.

(s.d.u. dg. S. 1907-485.) Sebelum pengangkatan sumpah, notaris-notaris yang diangkat tidak boleh melakukan pekerjaan-pekerjaan yang termasuk dalam jabatannya, dengan ancaman hukuman denda darl 100 gulden sampai 300 gulden tanpa mengurangi tanggung jawab mereka untuk mengganti ongkos-ongkos, kerugian dau bunga-bunga. (Inv. Sw. 6-19-.)

Pasal 19.

(s.d.u. dg. S. 1904-86; S. 1907-485.) Dalam satu bulan setelah mereka menerima jabatannya, para notaris mengirimkan tanda tangan dari paraf mereka, termasuk pula suatu contoh dalam tinta merah cap yang akan digunakan oleh mereka, kepada Sekretariat Negara, kepada Departemen Kehakiman, kepada Panitera Mahkamah Agung, kepada Panitera Pengadilan Negeri, dan kepada Kepala Pemerintahan Wilayah, yang daerah jabatannya meliputi tempat kedudukan notaris dan kantor Kepala Pemerintahan Daerah, di daerah mana tempat kedudukannya terletak. Pelanggaran terhadap ketetapan ini dihukum dengan denda setinggi-tingginya 50 gulden untuk setiap bulan kelalaian. (Inv. Sw. 6-191,)

Setiap notaris wajib mempunyai sebuah stempel (zegel) yang berisikan gambar Lambang Negara Republik Indonesia dan dalam bngkaran tertulis huruf-huruf pertama nama depan, nama, jabatan dan tempat kedudukan notaris tersebut.

Para pengganti notaris menggunakan stempel mereka sendiri. (Not. 43.)

BAB III. AKTA-AKTA, BENTUK AKTA-AKTA, MINUT-MINUT, SALINAN-SALINAN DAN REPERTORIA

Pasal 20.

Notaris tidak diperbolehkan membuat suatu akta, dalam hal dia sendiri, derajat, dan dalam garis ke samping sampai derajat ketiga, baik pribadi, maupun istrinya, keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus tanpa perbedaan melalui kuasa, bertindak sebagai pihak. (Not. 4.)

Larangan tersebut tidak berlaku dalam hal istri yang dimaksud, para keluarga sedarah atau semenda tersebut, dicantumkan di dalam akta sebagai pembeli, penyewa, pengepak (pengepacht), pemborong atau penjamin, dalain hal penjualan dilakukan di hadapan umum, sejauh hal itu boleh diadakan di hadapan notaris, sewa-menyewa, pak (pacht) atau pemborongan yang dapat dikonstatir, atau sebagai anggota dalam rapat-rapat, yang mengenai apa yang dibicarakan, dibuat berita acara oleh notaris.

Dalam hal pelanggaran, maka akta tersebut hanya mempunyai kekuatan sebagai surat di bawah tangan, asalkan hal itu ditandatangani oleh pihak-pihak yang menghadap, dan yang membuat akta di hadapan mereka harus mengganti ongkos-ongkos, kerugian dan bunga-bunga terhadap para yang berkepentingan. (KUHPerd. 105, 108, 290 dst., 1246, 1468 dst., 1869, 1874 dst.; KUHP 435.)

Pasal 2 1

(s. d. u. dg. S. 1932-42.) Akta-akta notaris tidak diperbolehkan mencantumkan keputusan atau ketetapan untuk keuntungan notaris yang membuat akta, saksi-saksi, istri notaris atau istri-istri para saksi, atau keluarga sedarah atau semenda dari notaris dan dari para saksi, dalam garis lurus tanpa perbedaan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat ketiga. Apa yang bertentangan dengan ini dianggap sebagai tidak pernah dibuat (ditulis), namun dalam pada itu akta-akta tersebut tetap ada dalam keadaan utuh seluruhnya.

Dengan ketetapan pasal ini tidak diadakan perubahan dalam ketentuanketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, mengenai wasiat-wasiat. (KUHPerd. 907, 911, 944, 953, 1681.)

Pasal 22.

Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan yang sudah ada atau yang akan ditetapkan di kemudian hari mengenai bentuk beberapa di antaranya, akta-akta dibuat di hadapan notaris, dengan dihadiri oleh dua orang saksi.

Para saksi harus dikenal, identitas atau wewenang mereka diterangkan kepada notaris oleh seorang atau lebih dari para penghadap, dan dengan ancaman dikenakan denda 25 gulden, hal itu disebut di dalam akta.

Kecuali oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata dalam hal-hal tersebut dituntut kedudukan khusus mengenai saksi-saksi, maka diperkenankan sebagai saksi-saksi semua orang yang menurut ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata cakap untuk memberikan kesaksian di bawah sumpah di hadapan pengadilan, mengerti bahasa dalam akta tersebut dan dapat membubuhkan tanda tangannya. (Not. 28; KUHPerd. 940, 944, 949, 1405, 1910 dst.; BS. 13, 37; KUHD 143b, 218b; Inv. Sw. 6-191.)

Pasal 23.

Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, saksi tidak boleh diambil dari keluarga sedarah dan semenda notaris dan para penghadap sampai dengan derajat ketiga, demikian juga pembantu rumah tangga dari notaris. (KUHPerd. 944, 1910.)

Bila ketentuan-ketentuan pasal ini atau pasal sebelumnya dilanggar, maka akta itu, sepanjang tidak memuat wasiat, hanya mempunyai kekuatan seperti surat di bawah tangan jika ditandatangani oleh para penghadap, tanpa mengurangi kewajiban notaris untuk membayar biaya, ganti rugi dan bunga kepada yang berkepentingan jika ads alasan untuk itu. (KUHPerd. 1869, 1874 dst.)

Dalam hal itu, para keluarga sedarah dan semenda sampai dengan derajat ketiga dari para pembeli, penyewa, pengepak, pemborong atau penjamin, dalam hal penjualan di muka umum, sewa-menyewa, pengepakan atau pemborongan, demikian pula para anggota rapat yang oleh notaris dibuatkan berita acaranya, dapat diambil sebagai saksi.

Pasal 24.

Para penghadap harus dikenal atau diperkenalkan kepada notaris oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata untuk memberikan kesaksian tentang kebenaran menurut hukum, tanpa mengecualikan keluarga sedarah atau semenda. (Not. 22, 23, 28; KUHPerd. 944, 1910, i9l2.)

Hal mengenai yang satu dan yang lairinya harus dinyatakan dengan tegas dalam akta.

Pasal 25.

Akta-akta harus menyebutkan nama kecil, nama dan tempat kedudukan notaris; dan dalam hal akta itu dibuat di hadapan notaris pengganti atau notaris yang merangkap jabatan, harus disebutkan pula ketetapan atau jabatan yang menjadi dasar mereka menjalankan jabatan notaris itu.

Selain itu, dalam akta harus dimuat: (S. 1853-64.)

a. nama kecil, nama, pekerjaan atau status sosial, dan tempat tinggal setiap penghadap dan orang yang mereka wakili, sejauh pekerjaan atau kedudukan dalam masyarakat dan tempat tinggal itu dapat mereka beritahukan; (Not. 30; KUHPerd. 17 dst.; KUHD 143b, 218b.)

b. jabatan atau kedudukan dan kuasa atau ketetapan yang menjadi dasar mereka bertindak;

c. nama kecil, nama, pekerjaan atau status sosial, dan tempat tinggal setiap saksi, juga hal-hal yang dimaksud dalam pasal yang lalu;

d. tempat dan hari, bulan dan tahun pembuatan akta itu.

Jika terjadi pelanggaran terhadap satu atau lebih ketentuan pasal ini dan pasal yang lalu, notaris dikenakan denda 25 gulden untuk setiap pelanggaran; selain itu, akta tersebut, bila di dalamnya tidak disebutkan tempat, tahun, bulan atau harinya, hanya mempunyai kekuatan sebagai surat di bawah tangan, bila ditandatangani oleh para penghadap. (KUHPerd. 1869, 1874 dst.; Inv. Sw. 6-191.)

Pasal 26.

Akta notaris harus dapat dibaca, berhubungan satu sama lain, tanpa singkatan, ruang kosong atau sela-sela, kecuali beberapa macam akta yang contohcontohnya dicetak berdasarkan ketentuan dari pihak yang berwajib, ruang-ruang kosong dalam batang-tubuh akta yang tidak diisi, harus digaris dengan jelas sebelum akta ditutup, agar tidak dapat ditambah lagi; jumlah atau besar benda yang disebutkan dalam akta, demikian pula tanggal-tanggal, harus dinyatakan dengan huruf-huruf, tetapi dapat ditambah atau didahului oleh angka-angka.

Notaris dikenakan denda 25 gulden untuk setiap pelanggaran terhadap ketentuan pasal ini.

Ketentuan pasal ini, sampai sejauh ini, tidak berlaku bagi surat-surat kuasa; maka akta ini boleh tidak diisi dengan nama atau nama kecil, kedudukan dan tempat tinggal orang yang diberi kuasa. (Inv. Sw. 6-190.)

Pasal 27.

Akta dapat dibuat dalam bahasa apa saja seturut kehendak para pihak, asal dimengerti oleh notaris. (s.d. u. dg. S. 1907-205 pasal 3jo. S. 1919-816.) Surat wasiat yang dibuat dengan akta umum, akta penyimpanan surat wasiat olografis dan akta superskripsi dari surat wasiat rahasia, bila pewaris adalah orang Eropa, harus dibuat dalam bahasa yang digunakan pewaris untuk menyatakan keinginannya itu, meminta penyimpanan itu atau menyerahkan surat wasiat rahasia itu.

Pasal 28.

(s.d. u. dg. S. 1907-485, S. 1924-544.) Notaris harus membacakan akta tersebut di hadapan para penghadap dan saksi-saksi. Bila seorang penghadap atau lebih tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam akta itu, maka akta itu akan diterjemahkan oleh notaris, dan bila notaris tidak mampu untuk itu, akan diterjemahkan oleh seorang penerjemah.

Segera setelah itu, akta tersebut harus ditandatangarti oleh semua penghadap, kecuali jika ditentukan bahwa mereka tidak dapat membubuhkan tanda tangannya atau berhalangan untuk itu; dalam hal ini, keterangan mereka dan alasan halangan itu harus disebut secara tegas dalam akta. (Not. 23, 25, 29; KUHPerd. 932, 939.)

Dalam hal seorang penghadap atau lebih hanya mempunyai kepentingan pada bagian tertentu atau turut bertindak hanya pada sebagian dari akta tersebut, maka hanya bagian itu saja yang dibacakan di hadapannya, sejauh perlu diterjemahkan dan ditandatangarti olehnya atau oleh mereka dan menyebutkan secara tegas pembacaan, peneriemahan dan penandatanganan in! pada bagian tersebut. Selain itu, para saksi harus menandatangani akta, kecuali mereka yang disebut dalam pasal 24; juga oleh notaris, dan dalam hal termaksud dalam alinea 2 pasal ini, oleh penerjemah.

Jika terjadi pelanggaran terhadap satu atau lebih ketentuan pasal ini, akta itu hanya mempunyai kekuatan sebagai surat di bawah tangan, bila ditandatangani oleh para penghadap. (KUHPerd. 1869, 1874 dst.)

Hal pembacaan, penerjemahan dan penandatangan tersebut harus disebutkan secara tegas di bagian penutup itu, dengan ancaman hukuman denda sebesar 25 gulden. (Not. 22; Inv. Sw. 6-19'.)

Pasal 29.

Bila ada penghadap yang menolak untuk membubuhkan tanda tangannya pada waktu membuat akta pencatatan harta peninggalan atau berita acara mengenai perbuatan, atau mengundurkan diri tanpa menandatangani akta pada waktu menutup akta, maka cukuplah hal itu disebutkan secara tegas dalam akta itu.

Bila penghadap yang menolak untuk membubuhkan tanda tangan itu memberikan alasan untuk penolakan itu, maka hal itu harus dicantumkan dalam akta.

Pasal 30.

Surat kuasa di bawah tangan, demikian pula surat kuasa otentik yang dikeluarkan dalam bentuk aslinya, harus dilekatkan pada minut akta. Surat kuasa otentik yang dibuat dalam minut harus dicantumkan dalam akta. Bila para pihak bertindak berdasarkan kuasa lisan, maka-hal itu harus dicantumkan dalam akta.

Untuk setiap pelanggaran terhadap salah satu dari ketentuan-ketentuan ini, notaris dikenakan denda sebesar 25 gulden. (Not. 31, 35, 43; KUHPerd. 1792 dst., 1874; Inv. Sw. 6-19'.)

Pasal 31.

Dari pelekatan yang dimaksud dalam pasal yang lalu dibebaskan suratsurat kuasa yang telah dilekatkan pada akta yang dibuat di hadapan notaris atau pejabat yang sama dan yang tetap tinggal dalam minutnya, asal hal ini dicantumkan dalam akta; jika terjadi kelalaian mengenai hal irii, notaris dikenakan denda sebesar 25 gulden. (Inv. Sw. 6-191.)

Pasal 32.

Semua perubahan dan tambahan harus ditulis pada margin akta, tetapi hal irii hanya sah bila masing-masing ditandatangani atau disahkan oleh para penghadap yang menandatangarii akta itu, oleh notaris dan oleh para saksi.

Jika suatu perubahan atau tambahan terlalu panjang untuk ditulis pada margin akta, maka hal itu dapat ditulis di bagian akhir akta, tetapi sebelum penutup akta, asal ditunjuk halaynan dan baris yang bersangkutan, dengan ancaman batal bila perubahan atau tambahan itu dibuat dengan cara lain atau tanpa penunjukan.

Pasal 33.

Tidak dibenarkan menulis tindih atau menyisipkan kata-kata atau huruf-huruf dalam suatu akta atau dalam perubahan dan tambahan yang ditutis pada margin atau di bagian akhir akta itu, atau mencoret atau menghapus dan menggantinya, dengan ancaman batal kata-kata atau huruf-huruf pengganti dan sisipan itu. (KUHP 263.)

Pasal 34.

Bila pada akta ada kata atau huruf yang perlu dicoret, maka pencoretan harus dilakuan dengan garis yang tipis sedemikian rupa, sehingga tetap dapat dibaca apa yang tercantum sebelumnya; jumlah kata-kata yang dicoret harus dicantumkan pada margin akta, dan pencoretan itu harus disahkan.

Penghapusan atau perubahan dan pencoretan yang dilakukan terhadap coretan yang telah disahkan itu, harus dibuat dalam bentuk renvooi pada margin akta, dan jumlah kata-katanya harus juga dicantumkan dan disahkan.

Pada bagian penutup setiap akta harus dicantumkan apakah akta itu dibuat dengan atau tanpa renvooi, coretan atau tambahan, dan jika ada, berapa banyaknya.

Pasal 35.

Notaris diwajibkan untuk membuat minut akta-akta yang dibuat di hadapannya; bila tidak dilakukan demikian, akta-akta itu tidak mempunyai kekuatan otentik dan notaris wajib memberi penggantian biaya, kerugian dan bunga, bagi yang berkepentingan.

Dikecualikan dari kewajiban ini adalah akta persetujuan kawin, pengenalan diri, kuasa, keterangan pemilikan atau keterangan hidup seseorang, tanda bukti (kuitansi) pembayaran mengenai jumlah di bawah 300 gulden, semua kuitansi uang sewa dan uang pak (pacht), bunga, atau pensiun, protes, penawaran pembayaran, izin mencoret atau pengurangan akta hipotek dan akta-akta sederhana lainnya; dari pembuatan akta ini dapat dikeluarkan aslinya menurut undang-undang.

Mengenai akta-akta yang akan diberikan dalam bentuk aslinya, kecuali surat kuasa yang tidak berisi nama orang yang diberi kuasa, dua atau lebih yang bunyinya sama boleh dibuat dan ditandatangani pada saat yang sama; tetapi dengan ancaman denda sebesar 25 gulden untuk setiap pelanggaran, dalam setiap surat yang bunyinya sama, harus dicantumkan oleh notaris banyaknya helai yang dibuat, yang semuanya hanya berlaku untuk satu dan satu berlaku untuk semua di hadapan pengadilan. (KUHPerd. 35 dst., 1296, 1404 dst.; KUHD 143b, 218b; Rv. 557; Inv. Sw. 6-19'.)

Pasal 36.

(s. d. u. dg. S. 1866-8; S. 1907-485.) Minut-minut yang dibuat di hadapan notaris dalam satu bulan harus disatukan menadi sebuah buku, dan di atas sampul buku itu harus dinyatakan jumlah minut yang ada di dalamnya serta bulan dan tahunnya.

Catatan ini harus segera ditandatangani, setelah diperiksa, oleh notaris dan pegawai yang ditugaskan oleh inspeksi yang dimaksud dalam pasal 53, setelah hal itu diverifikasi.