Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia

Part 4

Chapter 459 wordsPublic domain (Wikisource)

Mengenai pemindahan itu harus dibuat berita acara dan ditandatangani oleh notaris dan panitera; masing-masing penandatangan harus mendapat sehelai berita acara ini.

Panitera pada pengadilan negeri ditugaskan untuk menyimpan semua minut, daftar dan repertorium yang dia ambil-alih. Ia berwenang dan wajib untuk melakukan segala sesuatu terhadap minut, daftar dan repertorium itu, sebagaimana seorang notaris.

Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia era kolonial