Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia

Part 3

Chapter 33,351 wordsPublic domain (Wikisource)

Pejabat-pejabat yang atas kuasa jabatannya ditugaskan untuk melaksanakan jabatan notaris, hanya diharuskan setiap setengah tahun untuk mengumpulkan akta-akta yang dibuat di hadapan mereka dalam satu buku.

(s.d.u. dg. S. 1939-610.) Notaris-notaris pengganti diwajibkan untuk mengumpulkan akta-akta yang dibuat di hadapan mereka dalam cara yang sama seperti untuk para notaris, yang diganti untuk sementara waktu, dengan ketentuan bahwa jika notaris yang diganti dalam bulan jabatan sementara dimulai telah membuat satu akta atau lebih, maka notaris pengganti memberikan nomor lanjutan kepada akta yang pertama setelah nomor akta terakhir yang dibuat oleh notaris yang diganti.

Pasal 36a.

(s.d.t. dg. S. 1920-305.) Notaris-notaris berkewajiban untuk membuat daftar dengan ancaman hukuman denda setinggi-tingginya 50 gulden untuk tiap-tiap pelanggaran, di dalam daftar mana dicatat menurut pembuatannya, akta-akta yang dimaksud dalam pasal 1 Ordonansi Daftar Pusat Wasiat-wasiat (S. 1920 -305) di dalam satu bulan takwim yang dibuat oleh mereka.

Setiap nomor dari daftar-daftar ini, dengan ancaman denda setinggi-tingginya 50 gulden untuk setiap pelanggaran, berisikan:

10. nomor, dengan mana akta itu dicantumkan dalam repertorium;

20. sifat akta dan tahun, bulan dan hari, akta tersebut dibuat;

30. nama depan, nama, pekerjaan atau status sosial dan tempat tinggal dari orang-orang yang membuat suatu keputusan, seperti yang dimaksud dalam alinea pertama pasal ini, seperti dan sejauh hal itu akan dicantumkan dalam akta, dan tempat, bulan dan hari kelahiran orang-orang tersebut atau keterangan, bahwa dan karena alasan apa hal itu tidak dapat diberikan;

40. nama depan, nama, jabatan dan tempat kedudukan notaris, yang membuat akta, demikian pula, jika orang ini adalah seorang notaris pengganti, nama depan, nama dan jabatan dan tempat kedudukan notaris, yang kantornya ia wakili.

Para notaris wajib mengirimkan dengan surat tercatat daftar-daftar yang berhubungan dengan bulan takwim yang lampau dalam lima hari pertama dari setiap bulan kepada balai harta peninggalan, dalam wilayah siapa tempat kedudukan mereka terletak, dan hal ini diancam hukuman denda setinggi-tingginya 60 gulden untuk setiap hari kelalaian. (1)

Dalam hal jika dalam bulan takwim yang sudah lampau tidak ada akta seperti yang dimaksud dalam alinea pertama pasal ini dibuat oleh notaris, la harus mengirimkan keterangan dalam waktu yang telah ditetapkan di atas secara tertulis dan tercatat kepada kantor balai harta peninggalan, yang diancam denda setinggi-tingginya 50 gulden untuk setiap hari kelalaian.

Dari setiap pengiriman yang dimaksud dalam pasal ini pada hari hal itu dilakukan, dibuat catatan dalam repertorium, hal mana diancam hukuman denda setinggi-tingginya 50 gulden untuk setiap hari kelalaian.

Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum termaksud dalam pasal ini dianggap sebagai pelanggaran,

Menurut S. 1872-51 salinan-salinan yang dimaksudkan dalam pasal ini tanpa ongkos (yaitu bebas segel dan tanpa perhitungan bea) oleh notaris dikirimkan kepada balai harta peninggalan.

Pasal 37.

Para notaris wajib memberitahukan dalam waktu sesingkat-singkatnya kepada yang berkepentingan dalam hal meninggal dunia atau adanya keterangan tidak hadir dan seseorang yang memiliki surat wasiat yang disimpan oleh mereka, bahwa mereka menyimpan surat wasiat demikian dan juga dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 937 dan 942 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dalam tempo satu bulan setelah mereka mengetabui kematian atau ketidakhadiran itu wajib untuk menyampaikan salinan lengkap surat wasiat itu kepada balai harta peninggalan atau balai budel yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka. (KUHPerd. 468, 943.) (1) Bila balai harta peninggalan atau balai budel tersebut berkedudukan di pulau lain dari wilayah jabatan notaris, maka notaris wajib mengirimkan salinan tersebut pada kesempatan yang pertama.

Ketentuan serupa berlaku pula terhadap akta yang mencabut suatu surat wasiat dan terhadap surat perjanjian kawin, separdang hal itu memuat ketetapanketetapan yang ada hubungannya dengan meninggalnya seseorang. (BS. 83.)

Alinea keempat dihapus menurut S. 1920-305.

Menurut S. 1872-51 salinan-salinan yang dimaksud dalam pasal ini tanpa ongkos (yaitu bebas segel dan tanpa Perhitungan bea) oleh notaris dikirimkan kepada balai harta peninggalan.

Pasal 37a.

(s.d.t. dg. S. 1905-341.) Notaris-notaris wajib melaporkan setiap pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang dilakukan di hadapan mereka, dalam waktu dua puluh empat jam, kepada balai harta peninggalan yang di wilayah jabatannya mereka berkedudukan, dengan memberitahukan sekaligus apakah ayah atau ibu yang melakukan pengakuan itu telah dewasa atau belum, dan apakah pcngakuan yang dilakukan oleh seorang ayah itu terjadi sebelum atau sesudah ibu tersebut meninggal. (KUHPerd. 281 dst.)

Pasal 37b.

(s.d.t. dg. S. 1932-562.) Bila terhadap kejahatan yang diuraikan dalam pasal 278 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, keputusan hakim telah dijatuhkan atau dengan suatu putusan hakim terbukti adanya kepalsuan mengenai pengakuan seorang anak, maka panitera pada pengadilan Eropa atau Indonesia yang menjatuhkan keputusan tersebut wajib mengirimkan salinan keputusan tersebut kepada notaris yang membuat akta pengakuan itu, dalam tempo satu bulan setelah keputusan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Notaris herkewajiban untuk membuat catatan mengenai keputusan hakim tersebut sepanjang berhubungan dengan pengakuan tersebut pada pinggir (margin) akta.

Pasal 37c.

(s.d.t. dg. S. 1918-768jo. S. 1919-81 dan S. 1923-562.)

(1) Mengenai adopsi yang dilakukan orang-orang Tionghoa di hadapan notaris, bila yang diadopsi itu di bawah perwalian atau karena adopsi itu menjadi ada di bawah perwalian, notaris yang bersangkutan wajib untuk menyampaikan pemberitahuan mengenai hal itu dalam waktu dua puluh empat jam kepada balai harta peninggalan, yang dalam daerah hukumnya mereka berkedudukan, kecuali jika balai tersebut turut hadir pada adopsi itu.

(2) Selain tanggal dan nomor akta, dalam pemberitahuan itu harus dicantumkan nama para pengadopsi, nama dan umur anak yang diadopsi, dan nama kedua orang tuanya. (Chin. 5 dst., 10.)

Pasal 38.

Yang berwenang untuk memberikan grosse, salinan dan kutipan dari sebuah akta, hanya notaris yang di hadapannya akta itu dibuat, pengganti sementara dan pemegang sah minut akta itu. (Ro. 142; KUHPerd. 1889; Rv. 854.)

Tetapi setiap notaris berhak memberikan salinan dan kutipan dari semua akta yang dilekatkan pada suatu akta lainnya yang disimpankan di kantornya. (Not. 30.)

Notaris juga dapat membuat salinan dan kutipan dari akta dan dari surat-surat yang untuk maksud itu diperlihatkan kepadanya dan dikembalikan olehnya setelah disesuaikan dengan salinan atau kutipan itu.

Tanpa mengurangi pengecualian-pengecualian mengenai hal itu yang ditetapkan dalam peraturan umum, kutipan harus sama bunyinya dengan bagian yang diambil dan di dalam kutipan itu harus terdapat kepala dan penutup akta, demikian pula penyebutan semua orang yang bertindak, pekerjaan atau kedudukan mereka. (Not, 25; KUHD 26; Rv. 830.)

Pada penutup harus dicantumkan kata-kata: "dikeluarkan sebagai kutipan yang kata demi kata sama bunyinya", semuanya diancam dengan denda 25 gulden sampai 100 gulden.

Notaris harus mencantumkan di atas minut pada pengeluaran suatu grosse pertama, nama dari orang yang atas permintaannya pengeluaran itu dilakukan dan catatan itu harus disahkan olehnya dengan ancaman dikenakan denda 100 gulden sampai 200 gulden. (Inv. Sw. 6-19'.)

Pasal 39.

Kecuali minut dari surat wasiat olografis yang disimpankan pada notaris, minut apa pun tidak boleh diserahkan oleh notaris yang bersangkutan, selain dalam hal dan menurut cara yang ditentukan dalam peraturan umum. (KUHPerd. 934; Rv. 157, 161; Sv. 231 dst., 237, 243.)

Pelanggaran pertama terhadap ketentuan ini dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga sampai enam bulan atau denda sebesar 1.000 gulden sampai 5.000 gulden, dan pelanggaran berikutnya dihukum dengan pemecatan. (Inv. Sw. 6-190.)

Pasal 40.

Kecuali dalam hal-hal yang diatur dalam peraturan umum, notaris tidak boleh memberikan grosse, salinan atau kutipan, dan tidak boleh memperlihatkan atau memberitahukan isi akta-akta, selain kepada orang-orang yang langsung berkepentingan, para ahli waris atau penerima hak, dengan ancaman dikenakan denda 100 gulden sampai 200 gulden atas pelanggaran pertama, dan dengan ancaman diberhentikan sementara dari jabatannya selama tiga sampai enam bulan atas petanggaran berikut, semuanya tanpa mengurangi pembayaran biaya, kerugian dan bunga. (KUHPerd. 152, 616 dst., 696, 720, 737, 760; KUHD 23; Rv. 848, 851, 854; Inv. Sw. 6-19'.)

Pasal 41.

Grosse suatu akta notaris dapat diberikan kepada setiap orang yang langsung berkepentingan dengan akta itu, para ahti waris atau penerima hak. (Rv. 67.)

Grosse ini, seperti halnya arrest dan surat keputusan hakim, harus memuat kata-kata "Atas nama Raja" (sekarang "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa") di atasnya dan kata-kata "Diberikan sebagai grosse pertama" sebagai penutup dengan menyebutkan nama orang yang atas pemiintaannya dilakukan pemberian itu, semuanya atas ancaman denda sebesar 25 gulden sampai 100 gulden. (Ov. 91; Rv. 435, 440; IR. 224; RBg. 258; Inv. Sw. 6-190.)

Bagian atau kutipan akta tidak boleh dikeluarkan sebagai grosse, dengan pengecuauan akta pemisahan harta peninggalan dan berita acara pewualan umum (risalah lelang), sewa-menyewa, pengepakan dan pemborongan umum, yang diperkenankan untuk tiap-tiap pembagian, pembelian, sewa, pengepakan atau pemborongan atau untuk semua pembelian, persewaan, pengepakan atau pemborongan yang dilakukan olch orang yang satu itu juga atau oleh orang-orang secara bersama-sama, memberikan suatu kutipan sebagai grosse, sepanjang orang-orang itu turut menandatangani berita acara itu atau dalam hal berhalangan menerangkan tidak dapat menandatanganinya karena halangan-halangan yang disebut di dalamnya; syarat-syarat penjualan, persewaan, pengepakan atau pemborongan umum yang bersangkutan, harus dicantumkan seluruhnya dalam kutipan demikian.

Pasal 42.

Pemberian grosse yang kedua atau seterusnya kepada satu orang yang berkepentingan tidak dapat dilakukan selain menurut cara yang dicantumkan dalam Reglemen Acara Perdata, atas ancaman pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga sampai enam bulan atau denda sebesar 500 gulden sampai 1.000 gulden. (Not. 58; Rv. 856 dst.; Inv. Sw. 6-190.)

Pasal 43.

Semua yang diberikan oleh notaris berupa akta, grosse, salinan dan kutipan, harus dibubuhi stempel atau cachet termaksud dalam pasal 19 yangjuga harus dipakai dalam melakukan pelekatan semua surat-surat pada minut-minut, atas ancaman denda 25 gulden untuk setiap pelanggaran. (Inv. Sw. 6-191.)

Pasal 44.

Dicabut dengan S. 1909-290.

Pasal 45.

(s.d. u. dg. S. 1934-562; S, 1935-77,531, 562.) Selain untuk mengadakan daftar-daftar yang disebut dalam pasal 99 dari "Peraturan tentang Berlakunya dan Peralihan kepada perundang-undangan baru " (S. 1916-46)

Dan dalam pasal 143c dan 218c Kitab Undang-undang Hukum Dagang, notaris wajib juga untuk mengadakan repertorium akta-akta yang dibuat di hadapannya dari hari ke hari, tanpa memperhatikan apakah hal itu dibuat dalam minut atau tidak, tanpa suatu sela kosong, masing-masing ruang digaris dengan tinta dan memakai nomor urut, dengan menyebutkan tanggalnya, sifatnya, nama para penghadap dalam akta dan nomor tiap-tiap akta dalam berkas minut.

Akta-akta onginali yang diserahkan sebanyak dua, tiga atau lebih pada waktu yang sama, harus dicantumkan dalam repertorium di bawah satu nomor. (Not. 35.)

Halaman-halaman repertorium harus diberi nomor dan paraf oleh ketua atau seorang anggota Pengadilan negeri yang di daerah hukumnya notaris menjalankan jabatannya. (Not. 56, 61.)

Pasal 46.

Di atas repertorium dan daftar-daftar lairtnya yang dibuat itu, dari bulan ke bulan, notaris harus mengadakan klapper menurut abjad, yang memuat nama semua orang yang bertindak sebagai yang berkepentingan dengan akta yang dibuatnya, baik secara pribadi maupun melalui kuasa atau sebagai wakil orang lain, dan di belakang tiap-tiap nama harus dicantumkan sifat akta yang dibuat, dalam hal mana orang itu bertindak, dan nomor pembukuan akta dalam repertorium

Pasal 47.

(s.d.u. dg. S. 1866-8; S. 1907-485; S. 1939-610-) Akta-akta yang dibuat oleh notaris pengganti harus dibukukan dalam repertorium dan daftar yang lain dari yang dibuat oleh notaris yang digantikannya.

Pasal 48.

(s.d. u. dg. s. 1907-485.) Dalam dua bulan Pertama setiap tahun, notaris, entah secara pribadi atau dengan perantaraan kuasa secara tertulis, wajib menyampaikan salinan sah repertorium dan daftar-daftar lain dari akta-akta yang dibuat di hadapannya selama tahun sebelumnya kepada panitera pengadilan negeri yang di daerah hukumnya terletak tempat kedudukannya, atas ancaman hukuman denda sebesar 25 gulden untuk keterlambatan bulan pertama, 50 ulden untuk keterlambatan bulan kedua dan 75 gulden untuk keterlambatan bulan ketiga.

Bila dalam setahun yang lampau notaris tidak membuat akta, maka dalam jangka waktu yang sama dan atas ancaman denda yang sama, ia wajib menyampaikan keterangan mengenai hal itu kepada panitera itu atau menyuruh seorang kuasa untuk menyampaikannya secara tertulis. (Inv. Sw. 6-190.)

Bila penyampaian repertorium dan daftar-daftar lainnya atau keterangan itu tidak dilakukan sebelum tanggal 1 Juni, notaris dapat diberhentikan sementara dari jabatannya selama tiga bulan, tanpa mengurangi kewajibannya untuk membayar denda termaksud dalam alinea Pertama; bila hal itu belumj uga dilakukan menjelang berakhirnya pemberhentian sementara itu, ia dapat dipecat dari jabatannya. (Not. 58, 63,)

Bila hari terakhir bulan Februari jatuh pada hari Minggu, hari itu tidak termasuk ke dalam jangka waktu termaksud dalam alinea Pertama; dengan demikian Penyampaian itu harus sudah dilakukan pada hari sebelumnya.

Pasal 49. Penyampaian ini harus ternyata dari suatu akta penyimpanan yang dibuat oleh panitera dan turut ditandatangani oleh notaris atau kuasanya. Akta ini didaftarkan oleh partitera dalam suatu daftar tersendii dan ditandatangani pada marginnya oleh ketua Pengadilan negeri.

Surat-surat kuasa dilampirkan pada daftar tersebut.

BAB IV. PENGAWASAN TERHADAP PARA NOTARIS DAN AKTA-AKTANYA

(S.1946-135 pasal 3.)

Pasal 50.

(s.d.u. dg. S. 1907-485.) Bila seorang notaris mengabaikan keluhuran martabat atau tugas jabatannya, melanggar peraturan umum atau melakukan kesalahan-kesalahan lain, baik di dalam maupun di luar lingkup jabatannya sebagai notaris, hal itu akan dilaporkan kepada pengadilan negeri oleh penuntut umum yang di daerah hukumnya terletak tempat kedudukan notaris itu. (RO. 140.) Bila pengadilan negeri mengetahuinya dengan jalan lain, penuntut umum akan didengar mengenai hal itu. Di luar hal-hal yang dalam peraturan ini ditentukan hukuman-hukumannya, pengadilan negeri, dalam sidang permusyawaratan, berwenang untuk menjatuhkan hukuman berikut:

1. teguran;

2. pemberhentian sementara selama tiga sampai enam bulan.

Jika menurut pertimbangannya salah satu hukuman itu tidak seimbang dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan itu, maka pengadilan berwenang untuk mengusulkan pemecatan notaris itu kepada Menteri Kehakiman.

Peneguran atau pemberhentian sementara tidak akan dilakukan dan usul pemecatan tidak akan disampaikan sebelum notaris itu didengar atau dipanggil dengan sah terlebih dahulu.

Sebelum memecat seorang notaris, Menteri Kehakiman akan meminta pen dapat Mahkamah Agung.

Jika dilakukan pemecatan, maka pengadilan negeri akan segera mengangkat seorang pengganti.

Pasal 51.

(s.d. u. dg. S. 1907-485, S. 1911-354.) Notaris ya ng terhadapnya dikeluarkan surat perintah penahanan sementara, demi hukum telah diberhentikan sementara dari jabatannya, sampai ia dibebaskan kembali. (Not. 58.)

(s. d. t. dg. S. 1915-383.) Notaris yang diperkenankan untuk diajukan di depan pengadilan tanpa perintah penangkapan atau penahanan, yang pembebasannya diperintahkan setelah adanya perkara atau terhadapnya sesuai dengan pasal 177 alinea pertama Rv. sedang bergantung suatu perkara, oleh pengadilan negeri yang ada dalam daerah hukum tempat kedudukan notaris, dapat diberhentikan sementara dari menjalankan jabatannya, sampai perkara tersebut memperoleh keputusan yang pasti.

(s.d.t. dg. S. 1917-497; S. 1918-790.) Notaris yang terhadapnya dikenakan hukuman kurungan atau hukuman penjara dengan suatu keputusan yang telah memperoleh kekuatan pasti, selama menjalani hukuman, demi hukum dipecat dari jabatannya.

(s.d.u. dg. S. 1937-590.) Notaris yang dinyatakan ada dalam keadaan pailit atau memperoleh penangguhan pembayaran, atas usul dari badan yang mengeluarkan pernyataan pailit atau memberikan penangguhan pembayaran itu dapat diberhentikan sementara oleh Menteri Kehakiman dari menjalankan jabatannya selama masa kepailitan atau penangguhan pembayaran tersebut.

(s. d. u. dg. S. 1917-497.) Notaris yang dijatuhi hukuman kurungan atau hukuman penjara, atas usul dari pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya notaris bertempat kedudukan setelah mendengar Mahkamah Agung, dapat dipecat dari jabatannya oleh Menteri Kehakiman.

(s.d. u. dg. S. 1915-383.) Dalam pemecatan termaksud dalam pasal ini, pengadilan yang di daerah hukumnya terletak tempat kedudukan notaris, akan mengangkat seorang pengganti.

Pasal 52.

Bila para pejabat termaksud dalam pasal berikut, pada waktu pemeriksaan protokol seorang notaris, berpendapat bahwa akta-akta yang dibuatnya memberi kesan bahwa notaris itu tidak cakap untuk menjalankan jabatan notaris, maka mereka akan menyampaikan pemberitahuan mengenai hal itu serta alasan pendapat itu kepada pengadilan negeri, yang wajib untuk menyampaikan pemberitahuan ini dengan perantaraan kepala pemerintahan wilayah kepada Menteri Kehakiman, dengan menunjuk seseorang yang dapat diangkat menjadi pengganti notaris yang dianggap tidak cakap itu.

Pasal 53.

(s.d. u. dg. S. 1907-485.) Para pejabat termaksud dalam pasal 99 Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili (RO) untuk Jawa dan Madura, dan para pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman untuk luar Jawa, wajib pergi ke kantor para notaris untuk melakukan pemeriksaan terhadap akta-akta, repertorium dan klapper-klapper yang dibuat, dengan tujuan untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan tentangjabatan notaris dan bea meterai dilaksanakan oleh para notaris sebagaimana mestinya. (Not. 36, 52; Ov. 94, 104; RO. 99, 140.)

Pemeriksaan ini dilakukan oleh para inspektur setiap kali hal itu dianggap perlu, tetapi di ibukota-ibukota harus dilakukan sekurang-kurangnya dua kali setahun, dan di tempat-tempat lain sekurang-kurangnya sekah setahun.

Dalam bulan Januari tiap-tiap tahun, para pejabat yang ditugaskan untuk mengadakan inspeksi harus memberi laporan kepada Menteri Kehakiman tentang inspeksi yang dilakukan pada tahun sebelumnya.

Mereka wajib merahasiakan isi akta-akta yang mereka periksa, sejauh penuntutan pelanggaran yang bersangkutan tidak mengharuskan isi akta itu dimuat sebagian atau seluruhnya dalam berita acara pemeriksaan. (S. 1863-170 pasal 8 jo. S. 1894-113.)

Pasal 54.

Para notaris wajib memperlihatkan akta-akta dan repertorium beserta klapper-klapper mereka kepada para inspektur termaksud dalam pasal 53, demikian pula daftar-daftar yang dimaksud dalam pasal 99 dari Peraturan tentang Berlakunya dan Peralihan Perundang-undangan Baru dan dalam pasal 182 (sekarang pasal 143c dan 218c) Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

Bila mereka tidak dapat atau menolak untuk memenuhinya, mereka akan dihukum dengan pemberhentian sementara dari jabatan mereka selama tiga sampai enam bulan atau denda sebesar 200 gulden sampai 1.000 gulden. (Not. 58; Inv. Sw. 6-191.)

Pasal 55.

Para inspektur harus membuat berita acara mengenai kelalaian atau pelanggaran yang mereka temukan dan harus membuat catatan mengenai hal itu di atas niinut akta yang berkaitan dengan kelataian atau pelanggaran tersebut. (Sv. 381.)

Kepada notaris harus diberikan salinan berita acara itu.

Berita acara itu harus dikirim oleh inspektur itu kepada penuntut umum yang di daerah hukumnya terletak tempat kedudukan notaris yang melakukan pelanggaran itu. (Not. 57; Rv. 867 dst.)

Pasal 56.

(s. d. u. dg. S. 1934 -562; S. 1935- 77, 531, 562.) Di atas repertorium dan daftar-daftar yang dimaksud dalam pasal 143c dan 218c Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan pasal 99 dari Peraturan tentang Berlakunya dan Peralihan Perundang-undangna Baru (S. 1916-46), harus dibuat catatan mengenai inspeksi dicantumkan jumlah akta-akta yang termaktub di dalamnya sejak catatan terakhir dari inspeksi.

Pasal 57.

(s.d.u. dg. S. 1917-497.) Hak untuk menuntut hukuman atas pelanggaran terhadap peraturan ini gugur dalam jangka waktu tiga tahun. (Not. 55; Rv. 867 dst.; KUHP 78; dipertahankan Inv. Sw. 6-19'.)

Pasal 58.

Notaris yang diberhentikan sementara karena pelanggaran pertama terhadap peraturan ini, dapat dipecat oleh hakim yang berwenang untuk itu, bila ia sekali lagi dianggap bersalah atas suatu pelanggaran yang dapat menyebabkan pemberhentian sementara. (Not. 6, 9, 39, 40, 42, 48, 50 dst., 54.)

Dalam hal pelanggaran demikian untuk ketiga kalinya, harus dilakukan pemecatan. (Inv. Sw. 6-191.)

Pasal 59. Dicabut dengan S. 1907-485.

Pasal 60.

Setiap pelanggaran yang tidak dikenakan hukuman tertentu dalam peraturan ini, dikenakan denda sebesar 10 gulden sampai 50 gulden. (Rv. 867 dst.; Overschr. 35; S. 1873-38 pasal 27; Inv. Sw. 6-191.)

Jika akta yang dibuat di hadapan notaris tidak memenuhi syarat mengenai bentuk, dan karenanya dibatalkan menurut hokum atau dianggap hanya dapat berlaku sebagai akta di bawah tangan, maka notaris yang bersangkutan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan secara tegas dalam peraturan ini, dapat dihukum membayar biaya, kerugian dan bunga, kepada yang berkepentingan, bila ada untuk itu, tanpa mengurangi penggantian yang sama setiap kali ia metakukan penipuan atau kecurangan. (Not. 20, 23, 25, 28, 35; KUHPerd. 1246, 1365 dst.)

BAB V. PENYIMPANAN DAN PENGAMBILALIHAN MINUT, DAFTAR DAN REPERTORIUM DALAM HAL NOTARIS MENINGGAL DUNIA, BERHENTI ATAU DIPINDAHKAN

Pasal 61.

Notaris harus menyimpan minut, daftar, repertorium dan klapper dengan cermat di tempat yang mudah dicapai dan aman. (Not. 35, 45.)

Pasal 62.

Dicabut dengan UU No. 33/1954, LN. 1954-101.

Pasal 62a.

Dicabut dengan UU No. 33/1954, LN. 1954-101.

Pasal 63.

Dicabut dg. Uu No. 33/1954, LN. 1954-101.

Pasal 64.

(s.d.u. dg. S. 1907-485.) Bila notaris yang baru diangkat hendak memangku jabatannya, maka ia wajib memberitahukan hal itu kepada kepala pemerintahan wilayah dan kepada pengganti sementara yang diangkat berdasarkan pasal yang lalu. (s.d.u. dg. S. 1939-610.) Pengganti itu harus menyerahkan semua minut, daftar, repertorium, dan klapper, yang diambilalihnya kepada notaris yang baru diangkat itu; demikian pula semua akta yang dibuatnya sendiri. (Not. 65.)

Pasal 65.

(s.d.u. dg. S. 1907-485.) Notaris yang baru diangkat itu harus memberitahukan penyerahan protokol itu secepatnya kepada pengadilan negeri di daerah jabatannya, dengan menyampaikan berita acara tentang penyerahan protokol itu dan mengusahakan agar lembaran-lembaran dari berita acara itu diserahkan kepada kepaniteraan pengadilan negeri tersebut dan kantor kepala pemerintahan wilayah.

Pasal 66.

(s. d. u. dg. S. 1939-61 0.) Dalam waktu tiga bulan setelah memangku jabatannya, notaris yang baru diangkat itu, entah secara pribadi atau dengan perantaraan seorang kuasa secara tertulis, wajib membawa minut, daftar dan repertorium ke kepartiteraan pengadilan negeri yang di daerah hukuninya terletak tempat kedudukan notaris itu, sejauh hal-hal itu telah berumur lima belas tahun lebih pada tanggal satu Januari dalam tahun pengambilalihan itu.