allpages

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1994

Tahunan Pajak Penghasilan; e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; f. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

Chapters

7. c. Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan

Tahunan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, kare...

9. d. Kredit Pajak Penghasilan luar

Contoh 2 : Apabila Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam contoh di atas berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk bagian tahun pajak yang meliputi m...

1. d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan

Tahunan Pajak Penghasilan; e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan...

6. m. Dalam rangka kemudahan dan kesederhanaan pengenaan pajak serta untuk meningkatkan kepatuhan

Undang-undang ini mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap Subyek Pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subyek Pajak tersebu...

2. d. Menunjang usaha peningkatan ekspor, terutama ekspor non migas, barang hasil olahan dan jasa-jasa

dalam rangka meningkatkan perolehan devisa; e. Menunjang usaha pengembangan usaha kecil untuk mengoptimalkan pengembangan potensinya, dan dalam rangka pengentasan kemiskinan; f....

3. d. Dalam rangka menunjang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengeluaran untuk

penelitian dan pengembangan perusahaan boleh dibebankan sebagai biaya; e. Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pengeluaran untuk biaya pelatihan, magang, dan bea sis...

4. i. Untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam hal penghitungan penyusutan atas harta

yang dimiliki dan digunakan dalam usaha serta lebih menyelaraskan pembukuan Wajib Pajak untuk kepentingan fiskal, maka kepada Wajib Pajak diberikan kebebasan untuk memilih metod...

5. l. Perluasan dalam sistem pemotongan dan pemungutan pajak untuk meningkatkan kepatuhan Wajib

8. c. Pajak Penghasilan yang dipotong