Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1994

d. Dalam rangka menunjang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengeluaran untuk

Chapter 3123 wordsPublic domain (Wikisource)

penelitian dan pengembangan perusahaan boleh dibebankan sebagai biaya; e. Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pengeluaran untuk biaya pelatihan, magang, dan bea siswa dapat dibebankan sebagai biaya; f. Dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan nasional di segala bidang, dapat diberikan fasilitas perpajakan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; g. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang diatur selaras dengan kebijakan pemerintah dalam pemerataan pembangunan nasional; h. Untuk menunjang program pemerintah dalam pelestarian ekosistem, sumber daya alam dan lingkungan hidup, ditegaskan bahwa biaya pengolahan limbah boleh dibebankan sebagai biaya dan diatur mengenai pembentukan atau pemupukan cadangan untuk biaya reklamasi;