Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1994

d. Kredit Pajak Penghasilan luar

Chapter 93,141 wordsPublic domain (Wikisource)

negeri (Pasal 24) Rp 7.500.000,00 ---- (+) Jumlah kredit pajak Rp 35.000.000,00 ---- (-) Selisih Rp 15.000.000,00

=

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 1995 adalah sebesar Rp 1.250.000,00 (Rp 15.000.000,00 : 12).

Contoh 2 : Apabila Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam contoh di atas berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk bagian tahun pajak yang meliputi masa 6 (enam) bulan dalam tahun 1994, maka besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 1995 adalah sebesar Rp 2.500.000,00 (Rp 15.000.000,00 : 6).

Ayat (2)

Mengingat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah 3 (tiga) bulan setelah tahun berakhir, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum dapat dihitung sesuai dengan ketentuan ayat (1). Berdasarkan ketentuan ini, besarnya angsuran pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut adalah sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu, tetapi tidak boleh lebih kecil dari rata-rata angsuran bulanan tahun pajak yang lalu.

Contoh : Pajak pada bulan Maret 1995, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari dan Pebruari 1995 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 1994, misalnya sebesar Rp 1.000.000,00.

Namun apabila dalam bulan September 1994 diterbitkan keputusan pengurangan angsuran pajak menjadi nihil, sehingga angsuran pajak sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 1994 menjadi nihil, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak setiap bulan untuk bulan Januari dan Pebruari 1995 adalah berdasarkan perhitungan rata-rata angsuran bulanan tahun lalu, yaitu sebesar Rp 750.000,00 (9 x Rp 1.000.000,00 : 12).

Ayat (3) dan Ayat (4)

apabila telah diterbitkan surat ketetapan pajak sebelum tahun Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang menghasilkan angsuran pajak lebih besar dari pada angsuran pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, maka angsuran bulanan dihitung menurut surat ketetapan pajak terakhir.

Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya yang menghasilkan jumlah angsuran pajak yang lebih besar dari jumlah angsuran pajak bulan sebelumnya, maka angsuran pajak dihitung berdasarkan surat ketetapan pajak terakhir. Perubahan angsuran pajak tersebut berlaku mulai bulan berikutnya diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.

Contoh : Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 1994 yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulan Maret 1995, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp 1.250.000,00. Dalam bulan Juni 1994 telah diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 1992 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00. Selanjutnya dalam bulan Oktober 1994 diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 1993 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp 1.500.000,00.

Berdasarkan ketentuan pada ayat (3), maka besarnya angsuran pajak mulai bulan Maret 1995 adalah sebesar Rp 1.500.000,00 dengan perhitungan angsuran pajak berdasarkan surat ketetapan pajak tahun 1993, sedangkan besarnya angsuran pajak untuk bulan Januari dan Pebruari 1995 dihitung berdasarkan ketentuan pada ayat (2).

Selanjutnya apabila dalam bulan Oktober 1995 diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak 1994 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak untuk setiap bulan sebesar Rp 1.750.000,00, maka berdasarkan ketentuan pada ayat (4), besarnya angsuran pajak mulai bulan Nopember 1995 adalah sebesar Rp.1.750.000,00

Ayat (5)

Apabila pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan lebih kecil dari pada pajak yang telah dibayar, dipotong, dan dipungut selama tahun pajak yang bersangkutan, dan oleh karena itu Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau permohonan untuk memperhitungkan dengan utang pajak lain, sebelum Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan mengenai pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak tersebut, besarnya angsuran bulanan adalah sama dengan angsuran pajak bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu, tetapi tidak boleh lebih kecil dari rata-rata angsuran bulanan tahun pajak yang lalu.

Setelah adanya keputusan Direktur Jenderal Pajak, maka angsuran bulanan dari bulan berikutnya setelah tanggal keputusan itu, dihitung berdasarkan keputusan tersebut.

Contoh : Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 1994 yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulan Maret 1995 menunjukkan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 40.000.000,00, sedangkan angsuran bulanan dalam tahun 1994 sebesar Rp 1.000.000,00.

Atas permohonan pengembalian pembayaran pajak tahun 1994 tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan bulan Agustus 1995 yang menghasilkan besarnya angsuran untuk setiap bulan menjadi nihil. Berdasarkan ketentuan ini besarnya angsuran pajak setiap bulan untuk bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 1995 sebesar Rp 1.000.000,00 dan mulai bulan September 1995 adalah nihil.

Ayat (6)

Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan ini, dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan penghitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan, apabila terdapat kompensasi kerugian, Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur, atau terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

Contoh 1 : - Penghasilan PT. X tahun 1994 Rp 120.000.000,00 - Sisa kerugian tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan Rp 150.000.000,00 - Sisa kerugian yang belum di- kompensasikan tahun 1994 Rp 30.000.000,00

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 1995 adalah: - Penghasilan yang dipakai dasar penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 = Rp 120.000.000,00 - Rp 30.000.000,00 = Rp 90.000.000,00 - Pajak Penghasilan terutang : 10 % x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00 15 % x Rp 25.000.000,00 = Rp 3.750.000,00 30 % x Rp 40.000.000,00 = Rp 12.000.000,00 ---- (+) Rp 18.250.000,00

=

Apabila pada tahun 1994 tidak ada Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24, maka besarnya angsuran pajak bulanan PT. X tahun 1995 = 1/12 x Rp 18.250.000,00 = Rp 1.520.833,33 (dibulatkan Rp.1.520.833,00 ).

Contoh 2 : Penghasilan teratur Wajib Pajak A dari usaha dagang dalam tahun 1994 Rp 48.000.000,00 dan penghasilan tidak teratur dari pengontrakkan rumah selama 3 (tiga) tahun yang dibayar sekaligus pada tahun 1994 sebesar Rp 72.000.000,00. Mengingat penghasilan yang tidak teratur tersebut sekaligus diterima pada tahun 1994, maka penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dari Wajib Pajak A pada tahun 1995 adalah hanya dari penghasilan teratur tersebut.

Contoh 3 : Perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak dapat terjadi karena penurunan atau peningkatan usaha. PT. B yang bergerak di bidang produksi benang dalam tahun 1995 membayar angsuran bulanan sebesar Rp.15.000.000,00.

Dalam bulan Juni 1995 pabrik milik PT. B terbakar, oleh karena itu berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak mulai bulan Juli 1995 angsuran bulanan PT. B dapat disesuaikan menjadi lebih kecil dari Rp 15.000.000,00.

Sebaliknya apabila PT. B mengalami peningkatan usaha, misalnya adanya peningkatan penjualan dan diperkirakan Penghasilan Kena Pajaknya akan lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya maka kewajiban angsuran bulanan PT. B dapat disesuaikan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Ayat (7)

Pada prinsipnya penghitungan besarnya angsuran bulanan dalam tahun berjalan didasarkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu. Namun berdasarkan ketentuan ini, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan dasar penghitungan besarnya angsuran bulanan selain berdasarkan prinsip tersebut dengan tujuan agar lebih mendekati kewajaran berdasarkan data yang dapat dipakai untuk menentukan besarnya pajak yang akan terutang pada akhir tahun serta sebagai dasar penghitungan jumlah (besarnya) angsuran pajak dalam tahun berjalan.

Bagi Wajib Pajak baru yang mulai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam tahun pajak berjalan, perlu diatur untuk menentukan besarnya angsuran pajak, karena Wajib Pajak belum memasukkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Penentuan besarnya angsuran pajak didasarkan atas kenyataan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang perbankan, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, terdapat kewajiban menyampaikan kepada Pemerintah laporan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dalam suatu periode tertentu, yang dapat dipakai sebagai dasar penghitungan untuk menentukan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan.

Dalam perkembangan dunia usaha, kemungkinan terdapat bidang usaha atau Wajib Pajak tertentu yang angsuran pajaknya dapat dihitung berdasarkan data atau kenyataan yang ada, sehingga mendekati kewajaran.

Ayat (8)

Pajak yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri merupakan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan dengan jumlah Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun. Berdasarkan pertimbangan tertentu, misalnya tugas negara, pertimbangan sosial, budaya, pendidikan, keagamaan, dan kelaziman internasional, dengan Peraturan Pemerintah diatur tentang pengecualian dari kewajiban membayar pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.

Angka 28

Pasal 26

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Ayat (1)

Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, Subyek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan tarif sebesar 20 % (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam : 1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk deviden, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; 2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan; 3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun; 4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.

Sesuai dengan ketentuan ini, misalnya suatu badan Subyek Pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp 100.000.000,00 kepada Wajib Pajak luar negeri, maka Subyek Pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari Rp 100.000.000,00.

Sebagai contoh lain misalnya seorang atlit dari luar negeri yang ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton di Indonesia, dan kemudian merebut hadiah uang, maka atas hadiah tersebut dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20 % (dua puluh persen).

Ayat (2) dan Ayat (3)

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang bersumber di Indonesia, selain dari penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu penghasilan dari penjualan harta dan premi asuransi, termasuk premi reasuransi. Atas penghasilan tersebut dipotong pajak sebesar 20 % (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto dan bersifat final. Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan besarnya perkiraan penghasilan netto dimaksud, serta hal-hal lain dalam rangka pelaksanaan pemotongan pajak tersebut.

Ketentuan ini tidak ditetapkan dalam hal Wajib Pajak luar negeri tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, atau apabila penghasilan dari penjualan harta tersebut telah dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2).

Ayat (4)

Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen).

Contoh : Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha tetap di Indonesia Rp 17.500.000.000,00

Pajak Penghasilan : 10 % x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00 15 % x Rp 25.000.000,00 = Rp 3.750.000,00 30 % x Rp 17.425.000.000,00 = Rp 5.235.000.000,00 ---- (+) Rp 5.241.250.000,00 ---- (-) Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi pajak Rp 12.258.750.000,00 Pajak Penghasilan yang dipotong sebesar 20 % Rp. 2.451.750.000,00

===

Namun apabila penghasilan setelah dikurangi pajak tersebut sebesar Rp.12.258.750.000,00 ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak.

Ayat (5)

Pada prinsipnya pemotongan pajak atas Wajib Pajak luar negeri bersifat final, namun atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c, dan atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Contoh : A sebagai tenaga asing orang pribadi membuat perjanjian kerja dengan PT. B sebagai Wajib Pajak dalam negeri untuk bekerja di Indonesia untuk jangka waktu 5 (lima) bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 1995. Pada tanggal 20 April 1995 perjanjian kerja tersebut diperpanjang menjadi 8 (delapan) bulan sehingga akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 1995. Jika perjanjian kerja tersebut tidak diperpanjang maka status A adalah tetap sebagai Wajib Pajak luar negeri. Dengan diperpanjangnya perjanjian kerja tersebut, maka status A berubah dari Wajib Pajak luar negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995. Selama bulan Januari sampai dengan Maret 1995 atas penghasilan bruto A telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh PT. B.

Berdasarkan ketentuan ini, maka untuk menghitung Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan A untuk masa Januari sampai dengan Agustus 1995, Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor PT. B atas penghasilan A sampai dengan Maret tersebut, dapat dikreditkan terhadap pajak A sebagai Wajib Pajak dalam negeri.

Angka 29

Pasal 27

Cukup jelas

Angka 30

Judul Bab VI diganti menjadi "PERHITUNGAN PAJAK PADA AKHIR TAHUN".

Angka 31

Pasal 28

Ayat (1)

Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.

Contoh : Pajak Penghasilan yang terutang Rp 80.000.000,00 Kredit pajak : Pemotongan pajak dari pekerjaan (Pasal 21) Rp 5.000.000,00 Pemungutan pajak oleh pihak lain (Pasal 22) Rp 10.000.000,00 Pemotongan pajak dari modal (Pasal 23) Rp 5.000.000,00 Kredit pajak luar negeri (Pasal 24) Rp 15.000.000,00 Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 25) Rp 10.000.000,00 ---- (+) Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan Rp 45.000.000,00 ---- (-) Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Rp 35.000.000,00

=

Ayat (2)

Cukup jelas

Angka 32

Pasal 28 A

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 B ayat (1) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak.

Hal-hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak adalah : a. kebenaran materiil tentang besarnya Pajak Penghasilan yang terutang; b. keabsahan bukti-bukti pungutan dan bukti-bukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Oleh karena itu untuk kepentingan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan atas laporan keuangan, buku-buku, dan catatan lainnya serta pemeriksaan lain yang berkaitan dengan penentuan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang, kebenaran jumlah pajak dan jumlah pajak yang telah dikreditkan dan untuk menentukan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan.

Maksud pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa uang yang akan dibayar kembali kepada Wajib Pajak sebagai restitusi itu adalah benar merupakan hak Wajib Pajak.

Angka 33

Pasal 29

Ketentuan Pasal ini mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan Undang-undang ini sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. Apabila tahun buku sama dengan tahun takwim maka kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 Maret setelah tahun pajak berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun takwim, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, maka kekurangan pajak wajib dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 September.

Angka 34

Pasal 30

Cukup jelas

Angka 35

Pasal 31

Cukup jelas

Angka 36

Pasal 31 A

Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam undang-undang perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakekatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.

Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakekatnya terutama untuk berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, khususnya penggalakan ekspor. Selain itu kemudahan ini dapat pula diberikan untuk mendorong perkembangan daerah yang terpencil, seperti yang banyak terdapat di kawasan timur Indonesia, dalam rangka pemerataan pembangunan

Kemudahan yang diberikan terbatas dalam bentuk : a. penyusutan dan amortisasi yang lebih dipercepat; b. kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; c. pengurangan Pajak Penghasilan atas deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

Demikian pula ketentuan ini dapat digunakan untuk menampung kemungkinan perjanjian dengan negara atau negara-negara lain dalam bidang perdagangan, investasi, dan bidang lainnya.

Angka 37

Pasal 32

Cukup jelas

Angka 38

Pasal 33 A

Ayat (1)

Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berakhir tanggal 30 Juni 1995 atau sebelumnya (tidak sama dengan tahun takwim), maka tahun buku tersebut adalah tahun pajak 1994. Pajak yang terutang dalam tahun tersebut tetap dihitung berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 1995, wajib menghitung pajaknya mulai tahun pajak 1995 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang ini.

Ayat (2) dan Ayat (3)

Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai fasilitas perpajakan tentang saat mulai berproduksi yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 1995 dapat menikmati fasilitas perpajakan yang diberikan sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan yang bersangkutan. Dengan demikian sejak 1 Januari 1995 keputusan tentang saat mulai berproduksi tidak diterbitkan lagi.

Ayat (4)

Ketentuan pajak dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan tersebut. Walaupun Undang-undang ini sudah mulai berlaku, namun kewajiban pajak bagi Wajib Pajak yang terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tetap dihitung berdasar kontrak atau perjanjian dimaksud.

Dengan demikian, ketentuan Undang-undang ini baru diberlakukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan pertambangan umum lainnya yang dilakukan dalam bentuk kontrak karya, kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, yang ditanda tangani setelah berlakunya Undang-undang ini.

Angka 39

Pasal 34

Cukup jelas

Angka 40

Pasal 35

Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini, yaitu semua peraturan yang diperlukan agar Undang- undang ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, termasuk pula peraturan peralihan.

Pasal II

Cukup jelas

Pasal III

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3567