allpages

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2001

mengambil orang yang akan diserahkan, pihak yang bersangkutan harus memberitahukan pihak yang lain. Dalam kasus yang demikian, kedua belah pihak harus menyetujui suatu tanggal yang baru untuk penyerahan yang telah ditentukan.