Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2001

c. Setiap pihak dapat menghentikan sementara atau mengakhiri berlakunya Persetujuan ini setiap waktu

Chapter 362 wordsPublic domain (Wikisource)

dengan memberitahukan kepada pihak yang lain melalui instansi yang berwenang.

d. Penghentian akan berlaku pada saat diterimanya pemberitahuan yang diperlukan. Dalam hal pengakhiran, maka Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi pada hari ke 180 (seratus delapan puluh) sesudah diterimanya pemberitahuan untuk mengakhiri Persetujuan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4091