Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2001
c. Pihak Peminta harus mengambil orang tersebut dalam waktu yang ditentukan oleh Pihak Diminta dan
jika tidak diambil dalam jangka waktu tersebut Pihak Diminta dapat menolak penyerahan orang itu untuk pelanggaran yang sama.