allpages
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009
2) Pusat paling banyak 3 (tiga), masing-masing Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbidang.