allpages

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009

2) Pusat paling banyak 3 (tiga), masing-masing Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbidang.

Chapters

9. d. Badan terdiri atas :

2) Pusat paling banyak 5 (lima), masing-masing Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang...

2. d. Badan terdiri atas :

2) Pusat paling banyak 3 (tiga), masing-masing Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang...

7. d. Badan terdiri atas :

2) Pusat paling banyak 7 (tujuh), masing-masing Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidan...

3. d. Badan terdiri atas :

2) Pusat paling banyak 5 (lima), masing-masing Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang...

5. d. Badan terdiri atas :

2) Pusat paling banyak 4 (empat), masing-masing Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidan...

6. c. Direktorat Jenderal terdiri atas :

1) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian; 2) Direktorat paling bany...

8. c. Direktorat Jenderal terdiri atas:

2) Direktorat paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektor...

1. c. Direktorat Jenderal terdiri atas :

4. c. Direktorat Jenderal terdiri atas :