Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009

c. Direktorat Jenderal terdiri atas :

Chapter 668 wordsPublic domain (Wikisource)

1) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian; 2) Direktorat paling banyak 8 (delapan), masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 6 (enam) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi; dan

3) Direktorat Jenderal yang menangani fungsi di bidang pajak terdiri atas paling banyak 12 (dua belas) Direktorat.