Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009

d. Badan terdiri atas :

Chapter 7220 wordsPublic domain (Wikisource)

1) Sekretariat Badan terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian; dan

2) Pusat paling banyak 7 (tujuh), masing-masing Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbidang.

3) Badan yang menangani fungsi di bidang pengawas pasar modal dan lembaga keuangan terdiri atas paling banyak 12 (dua belas) Biro, masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.

e. Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri terdiri atas Bagian Tata Usaha yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbidang.

5. Kementerian Agama

a. Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

b. Inspektorat Jenderal terdiri atas : 1) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian; dan

2) Inspektorat paling banyak 5 (lima), dan masing-masing Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.