Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1995

Chapter 9

Chapter 977 wordsPublic domain (Wikisource)

e. Desa Terusankempas;

f. Desa Belantaraya;

g. Desa Simpang Gaung;

h. Desa Sei Baru.

(2) Wilayah Kecamatan Gaung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gaung Anak Serka.

(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Gaung, maka wilayah Kecamatan Gaung Anak Serka dikurangi dengan wilayah Kecamatan Gaung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 7 (1) Membentuk Kecamatan Rengat Barat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hulu, yang meliputi wilayah:

a. Desa Pematangreba;

b. Desa Berangan;