Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1995
Chapter 8
j. Desa Sei Menasib;
k. Desa Teluk Bano I.
(2) Wilayah Kecamatan Rimba Melintang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bangko.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Rimba Melintang, maka wilayah Kecamatan Bangko dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rimba Melintang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Gaung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir, yang meliputi wilayah:
a. Desa Kualalahang;
b. Desa Lahanghulu;