Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1995
Chapter 5
e. Desa Sam-Sam;
f. Desa Teluk Lancang;
g. Desa Olak;
h. Desa Sei Selodang;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1995
e. Desa Sam-Sam;
f. Desa Teluk Lancang;
g. Desa Olak;
h. Desa Sei Selodang;