Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1995

Chapter 6

Chapter 664 wordsPublic domain (Wikisource)

n. Desa Muara Bungkal.

(2) Wilayah Kecamatan Minas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mandau.

(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Minas, maka wilayah Kecamatan Mandau dikurangi dengan wilayah Kecamatan Minas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 5

(1) Membentuk Kecamatan Rimba Melintang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, yang meliputi wilayah:

a. Desa Rimba Melintang;

b. Desa Lenggadai Hulu;