Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1995
Chapter 4
n. Desa Penyagun;
o. Desa Repan;
p. Desa Beting;
q. Desa Sokop;
r. Desa Sonde;
s. Desa Topang.
(2) Wilayah Kecamatan Rangsang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tebing Tinggi.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Rangsang, maka wilayah Kecamatan Tebing Tinggi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rangsang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Minas di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, yang meliputi wilayah:
a. Desa Minas Barat;
b. Desa Minas Timur;