Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1995
Chapter 20
e. Desa Senamenenek;
f. Desa Sekijang;
g. Desa Danau lancang.
(2) Wilayah Kecamatan Tapung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Siak Hulu.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tapung, maka wilayah Kecamatan Siak Hulu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tapung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 13 (1) Membentuk Kecamatan Rambah Samo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, yang meliputi wilayah: a. Desa Rambah Samo Barat;
b. Desa Rambah Samo;