Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1995
Chapter 21
e. Desa Pasir Makmur;
f. Desa Karya Mulia;
g. Desa Marga Mulia.
(2) Wilayah Kecamatan Rambah Samo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rambah.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Rambah Samo, maka wilayah Kecamatan Rambah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rambah Samo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 14 (1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bagan Sinembah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Bagan Batu.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Selat baru.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rangsang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Tanjung Samak.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Minas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Minas Timur.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rimba Melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Rimba Melintang.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Gaung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Kualalahang.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rengat Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Pematangreba.
(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kelayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Simpang Kelayang.
(9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Benai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berada di Desa Benai.
(10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bangkinang Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di Desa Kuok.
(11) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di Desa Tambang.
(12) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tapung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berada di Desa Petapahan.
(13) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rambah Samo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berada di Desa Rambah Samo Barat.
Pasal 15
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 16
Pemecahan, penyatu, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Kelurahan/Desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 17
(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 13 (tiga belas) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Riau.
Pasal 18
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Riau yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 4 September 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 4 September 1995
MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOERDIONO