Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1995
Chapter 19
e. Desa Kualu;
f. Desa Gobah;
g. Desa Rimbapanjang;
h. Desa Terantang;
i. Desa Teluk Kenidai.
(2) Wilayah Kecamatan Tambang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kampar.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tambang, maka wilayah Kecamatan Kampar dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tambang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 12 (1) Membentuk Kecamatan Tapung di wilayah Kabupaten daerah Tingkat II Kampar, yang meliputi wilayah: a. Desa Petapahan;
b. Desa pantai cermin;