Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1995
Chapter 18
e. Desa Pulau Jambu;
f. Desa Siabu;
g. Desa Sipungguk.
(2) Wilayah Kecamatan Bangkinang Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bangkinang.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bangkinang Barat, maka wilayah Kecamatan Bangkinang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bangkinang Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 11
(1) Membentuk Kecamatan Tambang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, yang meliputi wilayah:
a. Desa Tambang;
b. Desa Aur Sati;