Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1995

Chapter 17

Chapter 1763 wordsPublic domain (Wikisource)

y. Desa Tanjung Simandolak.

(2) Wilayah Kecamatan Benai sebagaimana dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.

(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Benai, maka wilayah Kecamatan Kuantan Tengah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Benai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 10

(1) Membentuk Kecamatan Bangkinang Barat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, yang meliputi wilayah:

a. Desa Kuok;

b. Desa Ganting;