Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1995
Chapter 16
n. Desa Kota Benai;
o. Desa Telantan;
p. Desa Seberang;
q. Desa Banjar Benai;
r. Desa Gunung Kesiangan;
s. Desa Pulau Lancang;
t. Desa Banjar Lopak;
u. Desa Pulau Tengah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1995
n. Desa Kota Benai;
o. Desa Telantan;
p. Desa Seberang;
q. Desa Banjar Benai;
r. Desa Gunung Kesiangan;
s. Desa Pulau Lancang;
t. Desa Banjar Lopak;
u. Desa Pulau Tengah;