Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1995

Chapter 16

Chapter 1630 wordsPublic domain (Wikisource)

n. Desa Kota Benai;

o. Desa Telantan;

p. Desa Seberang;

q. Desa Banjar Benai;

r. Desa Gunung Kesiangan;

s. Desa Pulau Lancang;

t. Desa Banjar Lopak;

u. Desa Pulau Tengah;