Chapter 4
d. IUP dicabut oleh pemberi izin.
(2) SIPI dapat dicabut oleh pemberi izin apabila Perusahaan Perikanan :
a. Tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam PPKA dan atau SIPI; atau
b. Menggunakan Kapal Perikanan di luar kegiatan penangkapan ikan; atau