Pungutan Perikanan bagi Perusahaan Perikanan yang menggunakan Kapal Perikanan berbendera asing untuk menangkap ikan di ZEEI ditetapkan oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan dan digunakan khusus untuk membiayai pembangunan perikanan nasional.
d. Kegiatan pembudidayaan ikan di laut yang dilakukan oleh Petani Ikan dengan areal lahan atau perairan tertentu. (2) Ukuran Kapal Perikanan dan luas areal lahan atau perairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri. (3) Nelayan dan Petani Ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatatkan kegiatan perikanannya kepada Dinas Perikanan Daerah. BAB III PENCABUTAN IUP, SPI, PPKA DAN SIPI Pasal 15 (1) IUP dapat dicabut oleh pemberi izin dalam, hal Perusahaan Perikanan : a. Melakukan perluasan usaha tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin; atau b. Tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar; atau e. Selama 1 (satu) tahun berturut-turut sejak IUP dikeluarkan tidak melaksanakan kegiatan usahanya. (2) SPI dapat dicabut oleh pemberi izin apabila : a. Perusahaan Perikanan tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP dan atau SPI; atau b. Perusahaan Perikanan menggunakan Kapal Perikanan di luar kegiatan penangkapan ikan; atau d. IUP yang dimiliki oleh Perusahaan Perikanan dicabut oleh pemberi izin. Pasal 16 (1) PPKA dapat dicabut oleh pemberi izin apabila : a. Perusahaan Perikanan tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam PPKA; atau b. Perusahaan Perikanan tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar; atau d. IUP dicabut oleh pemberi izin. (2) SIPI dapat dicabut oleh pemberi izin apabila Perusahaan Perikanan : a.