Public Domain

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahu

e. Anggota adalah terdiri dari pejabat struktural dan fungsional dari komponen terkait. (4) Anggota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf e, yaitu: a. Para pejabat struktural pada masing-masing komponen yang membidangi kepegawaian atau sistem dan prosedur; b. Para pema...

Chapters

10. Chapter 10

(1) Hasil Analisis jabatan dipergunakan sebagai bahan pelaksanaan evaluasi jabatan. (2) Evaluasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menetapkan nilai jaba...

5. Chapter 5

e. Anggota adalah terdiri dari pejabat struktural dan fungsional dari Satuan Kerja Perangkat Daerah. (4) Anggota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf e, yaitu: a. Para...

9. Chapter 9

(1) Hasil pelaksanaan analisis jabatan Kementerian Dalam Negeri dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal di hadapan pejabat dari seluruh komponen sesuai bidang tugasnya. (2) Hasil pe...

3. Chapter 3

e. Anggota adalah terdiri dari pejabat struktural dan fungsional dari Satuan Kerja Perangkat Daerah. (4) Anggota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf e, yaitu: a. Para...

1. Chapter 1

e. Anggota adalah terdiri dari pejabat struktural dan fungsional dari komponen terkait. (4) Anggota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf e, yaitu: a. Para pejabat struk...

7. Chapter 7

m. Syarat jabatan. (3) Uraian Jabatan dan Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri...

4. Chapter 4

(1) Untuk melaksanakan analisis jabatan pada kabupaten/kota dibentuk tim analisis jabatan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah yang...

2. Chapter 2

(1) Untuk melaksanakan analisis jabatan pada Provinsi dibentuk tim analisis jabatan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah yang dalam...

8. Chapter 8

6. Chapter 6