Public Domain
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahu
e. Anggota adalah terdiri dari pejabat struktural dan fungsional dari komponen terkait. (4) Anggota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf e, yaitu: a. Para pejabat struktural pada masing-masing komponen yang membidangi kepegawaian atau sistem dan prosedur; b. Para pema...