Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahu

Chapter 5

Chapter 5234 wordsPublic domain

e. Anggota adalah terdiri dari pejabat struktural dan fungsional dari Satuan Kerja Perangkat Daerah. (4) Anggota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf e, yaitu: a. Para pejabat struktural pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Kepegawaian; b. Para pemangku jabatan fungsional umum pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah yaitu penganalisa jabatan dan/atau yang menangani kepegawaian.

Pasal 9

Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mempunyai tugas: a. Memfasilitasi dan mengkoodinasikan pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota; b. Memantau pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota; c. Mengolah dan menganalisa hasil analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan d. Menetapkan hasil analisa jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota; e. Membuat laporan hasil analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

BAB IV PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN

Pasal 10

Analisis Jabatan dilaksanakan apabila terjadi perubahan organisasi untuk penataan kelembagaan, kepegawaian, perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan.

Pasal 11

(1) Analisis jabatan dilaksanakan melalui tahapan: a. Persiapan; b. pengumpulan data; c. pengolahan data; d. verifikasi; e. penyempurnaan; dan f. penetapan hasil analisis jabatan. (2) Pelaksanaan analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.

BAB V HASIL ANALISIS JABATAN

Pasal 12

(1) Hasil analisis jabatan merupakan informasi jabatan yang terdiri dari Uraian Jabatan dan Peta Jabatan. (2) Uraian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Identitas jabatan; b. Ringkasan tugas jabatan;