Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahu
Chapter 7
m. Syarat jabatan. (3) Uraian Jabatan dan Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini (4) Hasil Analisa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk pembinaan dan penataan: a. kelembagaan; b. kepegawaian; c. ketatalaksanaan; dan d. perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
Pasal 13
Pembinaan dan penataan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. Penyusunan organisasi dan unit-unitnya; b. Pengembangan organisasi;