Pepys, Samuel, 1633-1703; Braybrooke, Richard Griffin, Baron, 1783-1858 [Editor]; Wheatley, Henry B. (Henry Benjamin), 1838-1917 [Editor]; Bright, Mynors, 1818-1883 [Translator]· 6 chapters· 8,236 words
(3) Presiden harus orang Indonesia jang telah berusia 30 tahun; Beliau tidak boleh orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang telah ditjabut haknja untuk dipilih.
e. Mahkamah Agung Indonesia; f. Dewan Pengawas Keuangan. Bagian 1 Pemerintah Pasal 68 (1) Presiden dan Menteri2 bersama-sama merupakan Pemerintah. (2) Dimana-mana dalam Konstitusi ini disebut Pemerintah, maka jang dimaksud jalah Presiden dengan seorang atau beberapa atau para menteri, jakni menurut tanggung-djawab chusus atau tanggung-djawab umum mereka itu. (3) Pemerintah berkedudukan diibu-kota Djakarta, ketjuali djika dalam hal darurat Pemerintah menentukan tempat jang lain. Pasal 69 (1) Presiden jalah Kepala Negara. (2) Beliau dipilih oleh orang2 jang dikuasakan oleh pemerintah daerah2-bagian jang tersebut dalam pasal 2. Dalam memilih Presiden, orang2 jang dikuasakan itu berusaha mentjapai kata-sepakat. (3) Presiden harus orang Indonesia jang telah berusia 30 tahun; Beliau tidak boleh orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang telah ditjabut haknja untuk dipilih. Pasal 70 Presiden berkedudukan ditempat-kedudukan Pemerintah. Pasal 71 Presiden sebelum memangku djabatan, mengangkat sumpah (keterangan dan djandji) menurut tjara agamanja dihadapan orang2 jang dikuasakan oleh daerah2-bagian sebagai tersebut dalam Pasal 69 dan jang untuk itu bersidang dalam rapat umum, sebagai berikut: "Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk dipilih mendjadi Presiden Republik Indonesia Serikat, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dengan dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.