Diary of Samuel Pepys — Volume 22: May/June 1663
Chapter 1
e. Mahkamah Agung Indonesia; f. Dewan Pengawas Keuangan.
Bagian 1
Pemerintah
Pasal 68
(1) Presiden dan Menteri2 bersama-sama merupakan Pemerintah.
(2) Dimana-mana dalam Konstitusi ini disebut Pemerintah, maka jang dimaksud jalah Presiden dengan seorang atau beberapa atau para menteri, jakni menurut tanggung-djawab chusus atau tanggung-djawab umum mereka itu.
(3) Pemerintah berkedudukan diibu-kota Djakarta, ketjuali djika dalam hal darurat Pemerintah menentukan tempat jang lain.
Pasal 69
(1) Presiden jalah Kepala Negara.
(2) Beliau dipilih oleh orang2 jang dikuasakan oleh pemerintah daerah2-bagian jang tersebut dalam pasal 2. Dalam memilih Presiden, orang2 jang dikuasakan itu berusaha mentjapai kata-sepakat.
(3) Presiden harus orang Indonesia jang telah berusia 30 tahun; Beliau tidak boleh orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang telah ditjabut haknja untuk dipilih.
Pasal 70
Presiden berkedudukan ditempat-kedudukan Pemerintah.
Pasal 71
Presiden sebelum memangku djabatan, mengangkat sumpah (keterangan dan djandji) menurut tjara agamanja dihadapan orang2 jang dikuasakan oleh daerah2-bagian sebagai tersebut dalam Pasal 69 dan jang untuk itu bersidang dalam rapat umum, sebagai berikut: "Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk dipilih mendjadi Presiden Republik Indonesia Serikat, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dengan dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga. Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima dari siapapun djuga, langsung ataupun tak langsung, sesuatu djandji atau pemberian. Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja sekuat tenaga akan memadjukan kesedjahteraan Republik Indonesia Serikat dan bahwa saja akan melindungi dan mempertahankan kebebasan2 dan hak2 umum dan chusus sekalian penghuni Negara. Saja bersumpah (berdjandji) setia kepada Konstitusi dan lagi bahwa saja akan memelihara dan menjuruh memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia Serikat, bahwa saja akan mengabdi dengan setia kepada Nusa dan Bangsa dan Negara dan bahwa saja dengan setia akan memenuhi segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Presiden Republik Indonesia Serikat, sebagai sepantasnja bagi kepala negara jang baik."
Pasal 72
(1) Djika perlu karena Presiden berhalangan, maka Beliau memerintahkan Perdana-Menteri mendjalankan pekerdjaan djabatannja sehari-hari.
(2) Undang-undang federal mengatur pemilihan Presiden baru untuk hal, apabila Presiden tetap berhalangan, berpulang atau meletakkan djabatannja.
Pasal 73
Jang dapat diangkat mendjadi Menteri jalah orang jang telah berusia 25 tahun dan jang bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang telah ditjabut haknja untuk dipilih.
Pasal 74
(1) Presiden sepakat dengan orang2 jang dikuasakan oleh daerah2-bagian sebagai tersebut dalam Pasal 69, menundjuk tiga pembentuk Kabinet.
(2) Sesuai dengan andjuran ketiga pembentuk Kabinet itu, Presiden mengangkat seorang dari padanja mendjadi Perdana-Menteri dan mengangkat Menteri2 jang lain.
(3) Sesuai dengan andjuran ketiga pembentuk itu djuga, Presiden menetapkan siapa2 dari Menteri2 itu diwadjibkan memimpin departemen masing2. Boleh pula diangkat Menteri2 jang tidak memangku sesuatu departemen.
(4) Keputusan2 Presiden jang memuat pengangkatan jang diterangkan dalam ajat (2) dan (3) pasal ini serta ditanda-tangani oleh ketiga pembentuk Kabinet.
(5) Pengangkatan atau penghentian antara-waktu Menteri2 dilakukan dengan keputusan Pemerintah.
Pasal 75
(1) Menteri2 jang diwadjibkan memimpin departemen Pertahanan, Urusan Luar-Negeri, Urusan Dalam-Negeri, Keuangan dan Urusan Ekonomi, dan djuga Perdana-Menteri, sungguhpun ia tidak diwadjibkan memimpin salah satu departemen tersebut, berkedudukan chusus seperti diterangkan dibawah ini.
(2) Menteri2-pembentuk biasanja masing2 memimpin salah satu dari departemen2 tersebut dalam ajat jang lalu.
(3) Dalam hal2 jang memerlukan tindakan dengan segera dan dalam hal2 darurat, maka para menteri jang berkedudukan chusus bersama-sama berkuasa mengambil keputusan2 jang dalam hal itu dengan kekuatan jang sama, menggantikan keputusan2 Dewan Menteri jang lengkap. Dalam mengambil keputusan, Menteri2 itu berusaha mentjapai kata-sepakat.
(4) Dalam memusjawaratkan dan memutuskan sesuatu hal jang langsung mengenai sesuatu pokok jang masuk dalam tugas suatu departemen jang lain dari pada jang tersebut dalam ajat (1), Menteri Kepala Departemen itu turut serta.
Pasal 76
(1) Untuk merundingkan bersama-sama kepentingan2 umum Republik Indonesia Serikat, Menteri2 bersidang dalam Dewan Menteri jang diketuai oleh Perdana-Menteri atau dalam hal Perdana-Menteri berhalangan, oleh salah seorang Menteri berkedudukan chusus.
(2) Dewan Menteri senantiasa memberitahukan segala urusan jang penting kepada Presiden. Masing2 Menteri berkewadjiban sama berhubung dengan urusan2 jang chusus masuk tugasnja.
Pasal 77
Sebelum memangku djabatannja, Menteri2 mengangkat sumpah (keterangan dan djandji) dihadapan Presiden menurut tjara agamanja, sebagai berikut: "Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk diangkat mendjadi Menteri, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga. Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali menerima dari siapapun djuga, langsung ataupun tak langsung sesuatu djandji atau pemberian. Saja bersumpah (berdjandji) setia kepada Konstitusi, bahwa saja akan memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia Serikat, bahwa saja akan mengabdi dengan setia kepada Nusa dan Bangsa dan Negara dan bahwa saja akan memenuhi dengan setia segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Menteri."
Pasal 78
Gadji Presiden dan gadji Menteri2, begitu pula ganti-rugi untuk biaja perdjalanan dan biaja penginapan dan, djika ada, ganti-rugi jang lain2, diatur dengan undang-undang federal.
Pasal 79
(1) Djabatan Presiden dan Menteri tidak boleh dipangku bersama-sama dengan mendjalankan djabatan umum apapun didalam dan diluar Republik Indonesia Serikat.
(2) Presiden dan Menteri2 tidak boleh, langsung atau tak langsung, turut serta dalam ataupun mendjadi penanggung untuk sesuatu badan perusahaan jang berdasarkan perdjandjian untuk memperoleh laba atau untung jang diadakan dengan Republik Indonesia Serikat atau dengan sesuatu bagian dari Indonesia.
(3) Mereka tidak boleh mempunjai piutang atas tanggungan Republik Indonesia Serikat, ketjuali surat2-utang umum.
(4) Jang ditetapkan dalam ajat (2) dan (3) pasal ini tetap berlaku atas mereka selama tiga tahun sesudah mereka meletakkan djabatannja.
Bagian 2
Senat
Pasal 80
(1) Senat mewakili daerah2-bagian.
(2) Setiap daerah-bagian mempunjai dua anggota dalam Senat.
(3) Setiap anggota Senat mengeluarkan satu suara dalam Senat.
Pasal 81
(1) Anggota2 Senat ditundjuk oleh pemerintah daerah2-bagian, dari daftar jang disampaikan oleh masing2 perwakilan rakjat dan jang memuat tiga tjalon untuk tiap2 kursi.
(2) Apabila dibutuhkan tjalon untuk dua kursi, maka pemerintah bersangkutan bebas untuk menggunakan sebagai satu, daftar2 jang disampaikan oleh perwakilan rakjat untuk pilihan kembar itu.
(3) Dalam pada itu daerah2-bagian sendiri mengadakan peraturan2 jang perlu untuk menundjuk anggota2 dalam Senat.
Pasal 82
Jang boleh mendjadi anggota Senat jalah warga-negara jang telah berusia 30 tahun dan jang bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun jang haknja untuk dipilih telah ditjabut.
Pasal 83
Anggota2 Senat sebelum memangku djabatannja, mengangkat sumpah (keterangan dan djandji) dihadapan Presiden atau Ketua Senat jang dikuasakan untuk itu oleh Presiden, menurut tjara agamanja, sebagai berikut: "Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja untuk ditundjuk mendjadi anggota Senat, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga. Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam djabatan ini tiada sekali-kali menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun djuga sesuatu djandji atau pemberian. Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja senantiasa akan membantu memelihara Konstitusi dan segala peraturan jang lain jang berlaku bagi Negara, bahwa saja akan mengabdi sekuat tenaga kepada kesedjahteraan Republik Indonesia Serikat dan bahwa saja akan mengabdi dengan setia kepada Nusa dan Bangsa dan Negara."
Pasal 84
Anggota2 Senat senantiasa boleh meletakkan djabatannja. Mereka memberitahukan hal itu dengan surat kepada Ketua.
Pasal 85
(1) Presiden mengangkat Ketua Senat dari andjuran jang dimadjukan oleh Senat dan jang memuat sekurang-kurangnja dua orang, baik dari antaranja sendiri maupun tidak.
(2) Ketua harus memenuhi sjarat2 jang termaktub dalam pasal 82.
(3) Ketua bukan anggota dan mempunjai suara penasehat. Ialah jang memanggil Senat.
(4) Apabila salah seorang anggota telah diangkat mendjadi Ketua, maka pemerintah daerahbagian jang bersangkutan menundjuk orang lain mendjadi anggota sebagai penggantinja.
(5) Senat menundjuk dari antaranja seorang Wakil-Ketua jang tetap mempunjai keanggotaan dan hak-suara.
(6) Dalam hal Ketua dan Wakil-Ketua berhalangan atau tidak ada, maka rapat diketuai untuk sementara oleh anggota jang tertua usianjaª anggota ini tetap mempunjai keanggotaan dan hak-suara.
Pasal 86
Sebelum memangku djabatannja, Ketua Senat mengangkat sumpah (keterangan dan djandji) dihadapan Presiden menurut tjara agamanja, sebagai berikut: "Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk diangkat mendjadi Ketua Senat, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga. Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun djuga sesuatu djandji atau pemberian. Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja senantiasa akan membantu memelihara Konstitusi dan segala peraturan jang lain jang berlaku bagi Negara, bahwa saja akan mengabdi sekuat tenaga kepada kesedjahteraan Republik Indonesia Serikat dan bahwa saja akan mengabdi dengan setia kepada Nusa dan Bangsa dan Negara."
Pasal 87
Senat mengadakan rapat2nja di Djakarta ketjuali djika dalam hal2 darurat Pemerintah menentukan tempat jang lain.
Pasal 88
(1) Rapat2 jang mengenai pokok2 sebagai dimaksud dalam pasal 127 sub a dan pasal 168 harus terbuka bagi umum, ketjuali djika Ketua menimbang perlu ataupun sekurang-kurangnja lima anggota menuntut, supaja pintu ditutup bagi umum.
(2) Sesudah pintu ditutup, rapat memutuskan apakah permusjawaratan dilakukan dengan pintu tertutup.
(3) Tentang hal2 jang dibitjarakan dalam rapat tertutup dapat djuga diputuskan dengan pintu tertutup.
Pasal 89
Ketua dan anggota2 Senat tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena jang dikatakannja dalam rapat atau jang dikemukakannja dengan surat kepada madjelis itu, ketjuali djika mereka dengan itu mengumumkan apa jang dikatakan atau jang dikemukakan dalam rapat tertutup dengan sjarat supaja dirahasiakan.
Pasal 90
(1) Anggota2 Senat mengeluarkan suaranja sebagai orang jang bebas, menurut perasaan kehormatan dan keinsjafan batinnja, tidak atas perintah atau dengan kewadjiban berembuk dahulu dengan mereka jang menundjuknja sebagai anggota.
(2) Mereka tidak mengeluarkan suara tentang hal jang mengena dirinja sendiri.
Pasal 91
Keanggotaan Senat tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Perwakilan Rakjat, dan djuga tidak dengan djabatan2 federal, jakni djabatan Presiden, Menteri, Djaksa Agung, Ketua, Wakil-Ketua atau Anggota Mahkamah Agung, Ketua, Wakil-Ketua atau Anggota Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank-Sirkulasi dan dengan djabatan2 Wali Negara, Menteri atau Kepala-departemen daerah-bagian.
Pasal 92
Gadji Ketua Senat, tundjangan2 jang akan diberikan kepada anggota2 dan mungkin djuga kepada Ketua, begitu pula biaja perdjalanan dan penginapan jang harus didapatnja, diatur dengan undang-undang federal.
Pasal 93
(1) Sekalian orang jang menghadiri rapat Senat jang tertutup, wadjib merahasiakan jang dibitjarakan dalam rapat itu, ketjuali djika madjelis ini memutuskan lain, ataupun djika kewadjiban merahasiakan itu dihapuskan.
(2) Hal itu berlaku djuga terhadap anggota2, Menteri2 dan pegawai2 jang mendapat tahu dengan tjara bagaimanapun tentang jang dibitjarakan itu.
Pasal 94
(1) Senat tidak boleh bermusjawarat atau mengambil keputusan, djika tidak hadir lebih dari seperdua djumlah anggota-sidang.
(2) Sekadar dalam Konstitusi ini tidak ditetapkan lain, maka segala keputusan diambil dengan djumlah terbanjak mutlak suara jang dikeluarkan.
(3) Apabila, pada waktu mengambil keputusan, suara2 sama berat, dalam hal rapat itu lengkap anggotanja, usul itu dianggap ditolak atau dalam hal lain, mengambil keputusan ditangguhkan sampai rapat jang berikut. Apabila suara2 sama berat lagi, maka usul itu dianggap ditolak.
(4) Pemungutan suara tentang orang dilakukan dengan rahasia dan tertulis. Apabila suara2 sama berat, maka keputusan diambil dengan undian.
Pasal 95
Senat selekas mungkin menetapkan peraturan ketertibannja.
Pasal 96
Senat dapat mengundang Menteri2 untuk turut serta dalam permusjawaratannja dan memberi penerangan dalamnja.
Pasal 97
Pada saat jang tersebut dalam pasal 112, maka Senat jang bersidang dibubarkan dan diganti dengan Senat baru.
Bagian 3
Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 98
Dewan Perwakilan Rakjat mewakili seluruh Rakjat Indonesia dan terdiri dari 150 anggota; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat kedua pasal 100.
Pasal 99
Djumlah anggota dari Negara Republik Indonesia seperdua dari djumlah semua anggota dari daerah2 Indonesia selebihnja.
Pasal 100
(1) Golongan2-ketjil Tionghoa, eropah dan Arab akan berwakil alam Dewan Perwakilan Rakjat dengan berturut-turut 9, 6 dan 3 anggota.
(2) Djika djumlah2 itu tidak tertjapai dengan pengutusan atas dasar pasal 109 dan pasal 110, ataupun pasal 111, tidak tertjapai, maka Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengangkat wakil2 tambahan bagi golongan2-ketjil itu. Djumlah anggota Dewan Perwakilan Rakjat sebagai tersebut dalam pasal 98 ditambah dalam hal itu djika perlu dengan djumlah pengangkatan2 itu.
Pasal 101
Jang boleh mendjadi anggota Dewan Perwakilan Rakjat jalah warganegara jang telah berusia 25 tahun dan bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau-mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang haknja untuk dipilih telah ditjabut.
Pasal 102
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakjat tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Senat dan djuga tidak dengan djabatan2 jang tersebut dalam pasal 91.
Pasal 103
(1) Dewan Perwakilan Rakjat memilih dari antaranja seorang Ketua dan seorang atau beberapa orang Wakil-Ketua. Pemilihan2 ini membutuhkan pensahan Presiden.
(2) Selama pemilihan Ketua dan Wakil-Ketua belum disahkan oleh Presiden, rapat diketuai untuk sementara oleh anggota jang tertua umurnja.
Pasal 104
Anggota2 Dewan Perwakilan Rakjat sebelum memangku djabatannja, mengangkat sumpah dihadapan Presiden atau Ketua Dewan Perwakilan Rakjat jang dikuasakan untuk itu oleh Presiden, menurut tjara agamanja, sebagai berikut: "Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk dipilih (diangkat) mendjadi anggota Dewan Perwakilan Rakjat, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga. Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun djuga sesuatu djandji atau pemberian. Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja senantiasa akan membantu memelihara Konstitusi dan segala peraturan jang lain jang berlaku bagi Negara, bahwa saja akan mengabdi sekuat tenaga kepada kesedjahteraan Republik Indonesia Serikat dan bahwa saja akan mengabdi dengan setia kepada Nusa dan Bangsa dan Negara."
Pasal 105
Menteri2 duduk dalam Dewan Perwakilan Rakjat dengan suara penasehat. Ketua memberi kesempatan berbitjara kepadanja, apabila dan tiap2 kali mereka mengingininja.
Pasal 106
(1) Dewan Perwakilan Rakjat bersidang, apabila Pemerintah menjatakan kehendaknja tentang itu atau apabila Ketua atau sekurang-kurangnja limabelas anggota menganggap hal itu perlu.
(2) Ketua memanggil rapat Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 107
Rapat2 Dewan Perwakilan Rakjat terbuka untuk umum, ketjuali djika Ketua menimbang perlu ditutup ataupun sekurang-kurangnja sepuluh anggota menuntut hal itu.
Pasal 108
Jang ditetapkan untuk Senat dalam pasal 84, 87, 88 ajat kedua dan ketiga, 89, 90, 92, 93, 94 dan 95 berlaku demikian djuga berhubung dengan Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 109
(1) Untuk Dewan Perwakilan Rakjat jang pertama, mengutus anggota2 dari daerah2 selebihnja jang tersebut dalam pasal 99, diatur dan diselenggarakan dengan perundingan bersama-sama oleh daerah2-bagian jang tersebut dalam pasal 2, ketjuali Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan asas2 demokrasi dan seboleh-bolehnja dengan perundingan dengan daerah2 jang tersebut dalam pasal 2, sub c jang bukan daerah-bagian.
(2) Untuk pembagian djumlah2 anggota jang akan diutus diantara daerah2 itu, diambil sebagai dasar perbandingan djumlah-djiwa rakjat daerah2-bagian tersebut.
Pasal 110
(1) Bagaimana tjaranja anggota diutus ke Dewan Perwakilan Rakjat jang pertama, diatur oleh daerah2-bagian.
(2) Dimana pengutusan demikian tidak dapat terdjadi dengan djalan pemilihan jang seumumumumnja, pengutusan itu dapat dilakukan dengan djalan penundjukan anggota2 oleh perwakilan rakjat daerah2 bersangkutan, djika ada disitu perwakilan demikian. Djuga apabila, karena hal2 jang sungguh, perlu diturut tjara jang lain, akan diusahakan untuk mentjapai perwakilan jang sesempurna-sempurnanja, menurut kehendak rakjat.
Pasal 111
(1) Dalam tempo satu tahun sesudah Konstitusi mulai berlaku, maka diseluruh Indonesia Pemerintah memerintahkan mengadakan pemilihan jang bebas dan rahasia untuk menjusun Dewan Perwakilan Rakjat jang dipilih setjara umum.
(2) Undang-Undang federal mengadakan aturan2 untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakjat baru jang dimaksud dalam ajat (1) dan menentukan pembagian djumlah2 anggota jang akan diutus, antara daerah2 selebihnja jang tersebut dalam pasal 99.
Pasal 112
Pada saat jang akan ditetapkan oleh Pemerintah, selekas mungkin sesudah pemilihan jang dimaksud dalam pasal 111 Dewan Perwakilan Rakjat pertama dibubarkan dan diganti dengan Dewan Perwakilan Rakjat jang dipilih itu.
Bagian 4
Mahkamah Agung.
Pasal 113
Maka adalah suatu Mahkamah Agung Indonesia jang susunan dan kekuasaannja diatur dengan undang-undang federal.
Pasal 114
(1) Untuk pertama kali dan selama undang-undang federal belum menetapkan lain, Ketua, Wakil-Ketua dan anggota2 Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden setelah mendengarkan Senat. Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat2 jang berikut.
(2) Undang-undang federal dapat menetapkan, bahwa Ketua, Wakil-Ketua dan anggota2 Mahkamah Agung diperhentikan, apabila mentjapai usia jang tertentu.
(3) Mereka dapat dipetjat atau diperhentikan menurut tjara dan dalam hal jang ditentukan oleh undang-undang federal.
(4) Mereka dapat diperhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.
Bagian 5
Dewan Pengawas Keuangan
Pasal 115
Maka adalah suatu Dewan Pengawas Keuangan jang susunan dan kekuasaannja diatur dengan undang-undang federal.
Pasal 116
(1) Untuk pertama kali dan selama undang-undang federal belum menetapkan lain, Ketua, Wakil-Ketua dan anggota2 Dewan Pengawas Keuangan diangkat oleh Presiden setelah mendengarkan Senat. Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat2 jang berikut.
(2) Undang-undang federal dapat menetapkan bahwa Ketua, Wakil-Ketua dan anggota2 diperhentikan, apabila mentjapai usia jang tertentu.
(3) Mereka dapat dipetjat atau diperhentikan menurut tjara dan dalam hal jang ditentukan dengan undang-undang federal.
(4) Mereka dapat diperhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.
BAB IV
PEMERINTAHAN
Bagian 1
Ketentuan2 Umum
Pasal 117
(1) Pemerintahan federal atas Indonesia–sekadar tidak diwadjibkan kepada alat2-perlengkapan jang lain–didjalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat.
(2) Pemerintah menjelenggarakan kesedjahteraan Indonesia dan teristimewa mengurus, supaja Konstitusi, undang-undang federal dan peraturan2 lain jang berlaku untuk Republik Indonesia Serikat, didjalankan.
Pasal 118
(1) Presiden tidak dapat diganggu-gugat.
(2) Menteri2 bertanggung-djawab atas seluruh kebidjaksanaan Pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnja, maupun masing2 untuk bagiannja sendiri2 dalam hal itu.
Pasal 119
Sekalian keputusan Presiden serta ditanda-tangani oleh Menteri2 jang bersangkutan, ketjuali jang ditetapkan dalam pasal 74, ajat keempat.
Pasal 120
(1) Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai hak interpelasi dan hak menanjaª anggota2 mempunjai hak menanja.
(2) Menteri2 memberikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat, baik dengan lisan maupun dengan tertulis, segala penerangan jang dikehendaki menurut ajat jang lalu dan jang pemberiannja dianggap tidak berlawanan dengan kepentingan umum Republik Indonesia Serikat.
Pasal 121
Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai hak menjelidik (enquete), menurut aturan2 yang ditetapkan dengan undang-undang federal.
Pasal 122
Dewan Perwakilan Rakjat jang ditundjuk menurut pasal 109 dan 110 tidak dapat memaksa Kabinet atau masing2 Menteri meletakkan djabatannja.
Pasal 123
(1) Pemerintah mendengarkan Senat tentang segala hal, apabila dianggapnja perlu untuk itu.
(2) Senat dapat memberikan nasehat kepada Pemerintah atas kehendaknja sendiri tentang segala hal apabila dianggapnja perlu untuk itu.
(3) Senat didengarkan tentang urusan2 penting jang chusus mengenai satu, beberapa atau semua daerah-bagian atau bagian2nja, ataupun jang chusus mengenai perhubungan antara Republik Indonesia Serikat dan daerah2 jang tersebut dalam pasal 2. Aturan ini mempunjai ketjuali, djika, karena keadaan2 jang mendesak, perlu diambil tindakan jang segera, sedang Senat tidak bersidang.
(4) Senat didengarkan, ketjuali dalam hal sebagai diterangkan dalam suku kedua ajat jang lalu, tentang segala rantjangan undang-undang darurat sebagai dimaksud dalam pasal 139.
(5) Pemerintah memberitahukan kepada Senat segala keputusan tentang hal2 jang dalamnja Senat telah didengarkan.
(6) Djika Senat telah didengarkan, maka hal itu diberitahukan dikepala surat2-keputusan bersangkutan.
Pasal 124
(1) Senat dapat, baik dengan lisan maupun dengan tertulis, meminta keterangan kepada Pemerintah.
(2) Pemerintah memberikan keterangan itu, ketjuali djika menurut timbangannja hal itu berlawanan dengan kepentingan umum Republik Indonesia Serikat.
Pasal 125
Pegawai2 Republik Indonesia Serikat diangkat menurut aturan jang ditetapkan dengan undang-undang federal.
Pasal 126
Presiden memberikan tanda2 kehormatan jang diadakan dengan undang-undang federal.
Bagian 2
Perundang-undangan
Pasal 127
Kekuasaan perundang-undangan federal, sesuai dengan ketentuan2 bagian ini, dilakukan oleh:
a. Pemerintah, bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat, sekadar hal itu mengenai peraturan2 tentang hal2 jang chusus mengenai satu, beberapa atau semua daerahbagian atau bagian2nja, ataupun jang chusus mengenai perhubungan antara Republik Indonesia Serikat dan daerah2 jang tersebut dalam pasal 2;
b. Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakjat, dalam seluruh lapangan pengaturan selebihnja.
Pasal 128
(1) Usul Pemerintah tentang undang-undang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat dengan amanat Presiden dan dikirimkan serentak kepada Senat untuk diketahui.
(2) Senat berhak memadjukan usul undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakjat tentang hal2 sebagai tersebut dalam pasal 127, sub a. Apabila Senat menggunakan hak ini, maka hal itu diberitahukannja serentak kepada Presiden, dengan menjampaikan salinan usul itu.
(3) Dewan Perwakilan Rakjat berhak memadjukan usul undang-undang kepada Pemerintah.
Pasal 129
Dewan Perwakilan Rakjat berhak mengadakan perubahan2 dalam usul undang-undang jang dimadjukan oleh Pemerintah atau Senat kepadanja, ketjuali jang ditetapkan dalam pasal 132.
Pasal 130
(1) Sekalian usul undang-undang jang telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat dan, djika usul2 itu mengenai urusan sebagai diterangkan dalam pasal 127, sub a, telah dirundingkan oleh Senat sesuai dengan jang ditetapkan dalam pasal 131 dan pasal2 berikutnja, memperoleh kekuatan undang-undang, apabila sudah disahkan oleh Pemerintah.
(2) Undang-undang federal tidak dapat diganggu-gugat.
Pasal 131
Usul undang-undang dirundingkan oleh Senat, berdasarkan kekuasaannja turut serta membuat undang-undang, djika baik Pemerintah, maupun Dewan Perwakilan Rakjat ataupun Senat sendiri menimbang, bahwa usul itu mengenai pengaturan urusan jang masuk dalam jang diterangkan dalam pasal 127, sub a.
Pasal 132
(1) Apabila Senat menolak usul jang sebelum itu sudah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat, maka sungguhpun demikian, usul itu dapat djuga disahkan oleh Pemerintah, djika Dewan Perwakilan Rakjat menerimanja dengan tidak mengubahnja lagi dan dengan sekurang kurangnja duapertiga dari djumlah suara anggota2 jang hadir.
(2) Keputusan jang tersebut dalam ajat pertama, hanja akan dapat diambil oleh Dewan Perwakilan Rakjat dalam rapat jang dalamnja sekurang-kurangnja hadir duapertiga dari djumlah anggotasidang.
Pasal 133
(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakjat menerima usul undang-undang Pemerintah dengan mengubahnja ataupun tidak, maka usul itu dikirimkannja dengan memberitahukan hal itu, kepada: a. Senat, djika usul itu mengenai pengaturan suatu urusan sebagai diterangkan dalam pasal 127, sub a, dengan pemberitahuan serentak kepada Presiden; b. Presiden, djika usul itu mengenai pengaturan urusan jang lain. (2) Apabila Dewan Perwakilan Rakjat menerima usul jang dimadjukan kepadanja oleh Senat, maka usul itu dikirimkannja: a. djika diubahnja, kepada Senat untuk dirundingkan lebih djauh; b. djika tidak diubahnja, kepada Pemerintah untuk disahkan. Dalam hal sub a Dewan Perwakilan Rakjat memberitahukan hal itu kepada Presiden, dalam hal sub b kepada Senat.
Pasal 134
Apabila Dewan Perwakilan Rakjat menolak usul undang-undang Pemerintah, maka hal itu diberitahukannja kepada Presiden dan djuga kepada Senat, djika usul itu mengenai urusan jang tersebut dalam pasal 127, sub a.
Pasal 135
(1) Dewan Perwakilan Rakjat, apabila memutuskan akan mengandjurkan usul undang-undang, mengirimkan usul itu untuk dirundingkan kepada Senat, djika usul itu mengenai pengaturan urusan jang tersebut dalam pasal 127, sub a, dengan pemberitahuan serentak kepada Presiden.
(2) Dalam sekalian hal jang lain Dewan Perwakilan Rakjat mengirimkan usulnja tentang undangundang, untuk disahkan oleh Pemerintah, kepada Presiden dan serentak kepada Senat untuk diketahui.
Pasal 136
(1) Apabila Senat menerima pula usul jang telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat, maka usul itu dikirimkannja dengan memberitahukan hal itu kepada Presiden, untuk disahkan oleh Pemerintah dan keputusannja diberitakannja serentak kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
(2) Apabila Senat menolak usul jang sebelum itu sudah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat, maka usul itu dikirimkannja dengan memberitahukan hal itu kepada Presiden, dengan pemberitaan serentak kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
(3) Pemerintah dapat menjampaikan sekali lagi usul jang telah ditolak oleh Senat, kepada Dewan Perwakilan Rakjat untuk diulang dirundingkan sesuai dengan pasal 132. Apabila Pemerintah memutuskan untuk berbuat demikian, maka jang ditetapkan dalam ajat pertama pasal 128 berlaku demikian djuga.
Pasal 137
(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakjat pada pengulangan perundingan sesuai dengan pasal 132, menerima usul undang-undang, maka usul itu dikirimkannja kepada Presiden untuk disahkan oleh Pemerintah dan keputusannja diberitahukannja serentak kepada Senat.
(2) Apabila Dewan Perwakilan Rakjat pada pengulangan perundingan menolak usul undangundang maka hal itu diberitahukannja kepada Presiden dan kepada Senat.
Pasal 138
(1) Selama suatu usul undang-undang belum diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat sesuai dengan ketentuan2 jang lalu dalam bagian ini, dan–djika usul itu mengenai urusan sebagai diterangkan dalam pasal 127, sub a–belum dirundingkan oleh Senat, maka usul itu dapat ditarik kembali oleh alat-perlengkapan jang memadjukannja.
(2) Pemerintah harus mensahkan usul undang-undang jang sudah diterima, ketjuali djika ia dalam satu bulan sesudah usul itu disampaikan kepadanja untuk disahkan, menjatakan keberatannja jang tak dapat dihindarkan.
(3) Pensahan oleh Pemerintah, ataupun keberatan Pemerintah sebagai dimaksud dalam ajat jang lalu, diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat dan kepada Senat dengan amanat Presiden.
Pasal 139
(1) Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung-djawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal2 penjelenggaraan-pemerintahan federal jang karena keadaan2 jang mendesak perlu diatur dengan segera.
(2) Undang-undang darurat mempunjai kekuasaan dan kuasa undang-undang federalª ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam pasal jang berikut.
Pasal 140
(1) Peraturan2 jang termaktub dalam undang-undang darurat, segera sesudah ditetapkan, disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat jang merundingkan peraturan itu menurut jang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang Pemerintah.
(2) Djika suatu peraturan jang dimaksud dalam ajat jang lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan ketentuan2 bagian ini, ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakjat, maka peraturan itu tidak berlaku lagi karena hukum.
(3) Djika undang-undang darurat jang menurut ajat jang lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala akibat jang timbul dari peraturannja–baik jang dapat dibetulkan maupun jang tidak– maka undang-undang federal mengadakan tindakan2 jang perlu tentang itu.
(4) Djika peraturan jang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai undang-undang federal, maka akibat2 perubahannja diatur pula sesuai dengan jang ditetapkan dalam ajat jang lalu.
Pasal 141
(1) Peraturan2 pendjalankan undang-undang ditetapkan oleh Pemerintah. Namanja jalah peraturan-Pemerintah.
(2) Peraturan-Pemerintah dapat mengantjamkan hukuman2 atas pelanggaran aturan2nja. Batas2 hukuman jang akan ditetapkan diatur dengan undang-undang federal.
Pasal 142
(1) Undang-undang federal dan peraturan-Pemerintah dapat memerintahkan kepada alat2perlengkapan lain dalam Republik Indonesia Serikat mengatur selandjutnja pokok2 jang tertentu jang diterangkan dalam ketentuan2 undang-undang dan peraturan itu.
(2) Undang-undang dan peraturan-Pemerintah jang bersangkutan memberikan aturan2 tentang pengumuman peraturan2 demikian.
Pasal 143
(1) Undang-undang federal mengadakan aturan2 tentang mengeluarkan, mengumumkan dan mulai berlakunja undang-undang federal dan peraturan2-Pemerintah.
(2) Pengumuman, terdjadi dalam bentuk menurut undang-undang, adalah sjarat tunggal untuk kekuatan mengikat.
Bagian 3
Pengadilan
Pasal 144
(1) Perkara perdata dan perkara hukuman perdata, semata-mata masuk perkara jang diadili oleh pengadilan2 jang diadakan atau diakui dengan atau atas kuasa undang-undang, termasuk dalamnja hakim daerah Swapradja, hakim adat dan hakim agama.
(2) Mengangkat dalam djabatan kehakiman jang diadakan dengan atau atas kuasa undangundang, didasarkan semata-mata pada sjarat kepandaian, ketjakapan, dan kelakuan takbertjela jang ditetapkan dengan undang-undang. Memperhentikan, memetjat untuk sementara dan memetjat dari djabatan jang demikian hanja boleh dalam hal2 jang ditentukan dengan undang-undang.
Pasal 145
(1) Segala tjampur-tangan, bagaimanapun djuga, oleh alat2-perlengkapan jang bukan perlengkapan kehakiman, terlarang, ketjuali djika diizinkan oleh undang-undang.
(2) Asas ini hanja berlaku terhadap pengadilan Swapradja dan pengadilan adat, sekadar telah diatur tjara meminta pertimbangan kepada hakim jang ditundjuk dengan undang-undang.
Pasal 146
(1) Segala keputusan kehakiman harus berisi alasan2nja dan dalam perkara hukuman harus menjebut aturan2 undang-undang dan aturan2 hukum adat jang didjadikan dasar hukuman itu.
(2) Lain daripada ketjuali2 jang ditetapkan oleh undang-undang, sidang pengadilan terbuka untuk umum. Untuk ketertiban dan kesusilaan umum, hakim boleh menjimpang dari aturan ini.
(3) Keputusan senantiasa dinjatakan dengan pintu terbuka.
Pasal 147
(1) Mahkamah Agung Indonesia jalah pengadilan federal tertinggi.
(2) Pengadilan2 federal jang lain dapat diadakan dengan undang-undang federal, dengan pengertian, bahwa dalam Distrik Federal Djakarta akan dibentuk sekurang-kurangnja satu pengadilan federal jang mengadili dalam tingkat pertama, dan sekurang-kurangnja satu pengadilan federal jang mengadili dalam tingkat apel.
Pasal 148
(1) Presiden, Menteri2, Ketua dan anggota2 Senat, Ketua dan anggota2 Dewan Perwakilan Rakjat, Ketua, Wakil-Ketua dan anggota2 Mahkamah Agung, Djaksa Agung pada Mahkamah ini, Ketua, Wakil-Ketua dan anggota2 Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank-Sirkulasi serta pegawai2, anggota2 madjelis2 tinggi dan pendjabat2 lain jang ditundjuk dengan undangundang federal, diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi djuga dimuka Mahkamah Agung, pun sesudah mereka berhenti, berhubung dengan kedjahatan-dan pelanggaran-djabatan serta kedjahatan dan pelanggaran lain ditentukan dengan undang-undang federal dan jang dilakukannja dalam masa pekerdjaannja, ketjuali djika ditetapkan lain dengan undang-undang federal.
(2) Dengan undang-undang federal dapat ditetapkan bahwa perkara perdata dan perkara hukuman perdata terhadap golongan2 orang dan badan jang tertentu hanja boleh diadili oleh pengadilan federal jang ditundjuk dengan undang-undang itu.
(3) Dengan undang-undang federal dapat ditetapkan bahwa perkara perdata jang mengenai peraturan2 jang diadakan dengan atau atas kuasa undang-undang federal hanja boleh diadili oleh pengadilan federal.
(4) Dalam hal2 jang ditundjuk dengan undang-undang federal, terhadap keputusan2 jang diberikan dalam tingkat tertinggi oleh pengadilan2 lain dari pada Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung.
Pasal 149
Tataan, kekuasaan dan djalan-pengadilan pengadilan2 federal ditetapkan dengan undang-undang federal.
Pasal 150
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan2 federal jang lain, menurut aturan2 ditetapkan dengan undang-undang federal.
Pasal 151
Dengan mengetjualikan jang ditetapkan dalam pasal 148 dan dengan tidak mengurangi jang ditetapkan dalam pasal 50, pengadilan dalam perkara perdata dan hukuman perdata dalam daerah2-bagian dilakukan oleh pengadilan jang diadakan atau diakui dengan atau atas kuasa undang-undang daerah-bagian itu.
Pasal 152
Tataan, kekuasaan dan djalan-pengadilan pengadilan2 jang diadakan dengan atau atas kuasa undang-undang daerah-bagian, ditetapkan dengan undang-undang itu.
Pasal 153
(1) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan2 pengadilan tertinggi daerah-bagian, menurut aturan2 jang ditetapkan dengan undang-undang federal.
(2) Mahkamah itu melakukan pengawasan tertinggi, djuga menurut aturan2 undang-undang federal, atas pengadilan2 lain jang diadakan dengan atau atas kuasa undang-undang daerahbagian, tetapi hanja selama tidak diadakan pengawasan tertinggi lain oleh daerah-bagian itu.
Pasal 154
(1) Keputusan kehakiman jang diambil oleh pengadilan2 jang diadakan atau diakui dengan atau atas kuasa undang-undang daerah-bagian sedang keputusan itu dapat didjalankan dalam seluruh daerah-hukum daerah-bagian itu, dengan tjara sedemikian dapat didjalankan djuga dilain-lain tempat di Indonesia.
(2) Dengan undang-undang federal dapat ditetapkan akta2 jang dapat didjalankan diseluruh Indonesia, dengan tjara jang seboleh-bolehnja sesuai dengan tjara jang ditentukan dalam hukum-daerah.
Pasal 155
Undang-undang daerah-bagian mengatur kekuasaan pengadilan2 jang diakui dengan atau atas kuasa undang-undang itu.
Pasal 156 Djika Mahkamah Agung atau pengadilan2 lain jang mengadili dalam perkara perdata atau dalam perkara hukuman perdata, beranggapan bahwa suatu ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan atau undang2 suatu daerah-bagian berlawanan dengan Konstitusi ini, maka dalam keputusan kehakiman itu djuga, ketentuan itu dinjatakan dengan tegas tak-menurut-Konstitusi. Mahkamah Agung berkuasa djuga menjatakan dengan tegas bahwa suatu ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan atau dalam undang-undang daerah-bagian tak-menurut-Konstitusi, djika ada surat permohonan jang beralasan jang dimadjukan, untuk Pemerintah Republik Indonesia Serikat, oleh atau atas nama Djaksa Agung pada Mahkamah Agung, ataupun, untuk suatu pemerintah daerah-bagian jang lain, oleh Kedjaksaan pada pengadilan tertinggi daerah-bagian jang dimaksud kemudian.
Pasal 157 Sebelum pernjataan tak-menurut-Konstitusi tentang suatu ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan atau undang-undang suatu daerah-bagian untuk pertama kali diutjapkan atau disahkan, maka Mahkamah Agung memanggil Djaksa Agung pada Madjelis itu, atau kepala Kedjaksaan pada pengadilan tertinggi daerah-bagian bersangkutan, untuk didengarkan dalam madjelis-pertimbangan. Keputusan Mahkamah Agung jang dalamnja pernjataan tak-menurut-Konstitusi untuk pertama kali diutjapkan atau disahkan, diutjapkan pada sidang pengadilan umum. Pernjataan itu selekas mungkin diumumkan oleh Djaksa Agung pada Mahkamah Agung dalam warta resmi Republik Indonesia Serikat.
Pasal 158 Djika dalam perkara perdata atau dalam perkara hukuman perdata, pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung menjatakan suatu ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan atau undang-undang daerah-bagian tak-menurut-Konstitusi, dan Mahkamah Agung karena sesuatu sebab memeriksa perkara itu, maka karena djabatannja ia mempertimbangkan dalam keputusannja apakah pernjataan tak-menurut-Konstitusi itu dilakukan pada tempatnja. Terhadap pernjataan tak-menurut-Konstitusi sebagai dimaksud dalam ajat jang lalu, pihak2 jang dikenai kerugian oleh pernjataan itu dan jang tidak mempunjai alat-hukum terhadapnja, dapat memadjukan tuntutan untuk kasasi karena pelanggaran hukum kepada Mahkamah Agung. Djaksa Agung pada Mahkamah Agung dan djuga kepala Kedjaksaan pada pengadilan tertinggi daerah-bagian itu, dapat karena djabatannja memadjukan tuntutan kepada Mahkamah Agung untuk kasasi karena pelanggaran hukum terhadap pernjataan tak-menurut-Konstitusi jang tak terubah lagi sebagai dimaksud dalam ajat (1). Pernjataan tak-menurut-Konstitusi tentang suatu ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan suatu daerah-bagian oleh pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, djika tidak dengan tegas berdasarkan pernjataan tak-menurut-Konstitusi jang sudah dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadap ketentuan itu dan jang telah diumumkan menurut pasal 157, haruslah disahkan oleh Mahkamah Agung, sebelum keputusan kehakiman jang berdasar atasnja dapat didjalankan. Permohonan untuk pensahan dirundingkan dalam madjelis-pertimbangan. Permohonan itu ditiadakan djika pernjataan tak-menurut-Konstitusi itu dihapuskan sebelum perundingan itu selesai. Djika Mahkamah Agung menolak permohonan pensahan itu, maka Mahkamah menghapuskan keputusan kehakiman jang memuat pernjataan tak-menurut-Konstitusi sekadar itu dan Mahkamah itupun bertindak selandjutnja seakan-akan salah suatu pihak telah memadjukan tuntutan untuk kasasi karena pelanggaran hukum. Tentang jang ditentukan dalam pasal ini dan kedua pasal jang lalu, dengan undang-undang federal dapat ditetapkan aturan2 lebih landjut, termasuk tenggang2.
Pasal 159
Pengadilan perkara hukuman ketenteraan diatur dengan undang-undang federal.
Pasal 160 Presiden mempunjai hak memberi ampun dari hukuman2 jang didjatuhkan oleh keputusan kehakiman. Hak itu dilakukannja sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung, sekadar dengan undang-undang federal tidak ditundjuk pengadilan jang lain untuk memberi nasehat. Djika hukuman mati didjatuhkan, maka keputusan kehakiman itu tidak dapat didjalankan, melainkan sesudah Presiden, menurut aturan2 jang ditetapkan dengan undang-undang federal, diberikan kesempatan untuk memberi ampun. Amnesti hanja dapat diberikan dengan undang-undang federal ataupun, atas kuasa undang-undang federal, oleh Presiden sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung.
Pasal 161
Pemutusan tentang sengketa jang mengenai hukum tata-usaha diserahkan kepada pengadilan jang mengadili perkara perdata ataupun kepada alat2-perlengkapan lain, tetapi djika demikian sebolehbolehnja dengan djaminan jang serupa tentang keadilan dan kebenaran.
Pasal 162
Dengan undang-undang federal dapat diatur tjara memutuskan sengketa jang mengenai hukum tata-usaha dan jang bersangkutan dengan peraturan2 jang diadakan dengan atau atas kuasa Konstitusi ini atau jang diadakan dengan undang-undang federal, sedang peraturan2 itu tidak langsung mengenai semata-mata alat2-perlengkapan dan penghuni satu daerah-bagian sadja, termasuk badan2-hukum publik jang dibentuk atau diakui dengan atau atas kuasa suatu undang undang daerah-bagian itu.
Pasal 163 Dimana dalam bagian ini disebut "undang-undang", maka dimaksud dengan itu baik undang-undang federal maupun undang-undang daerah-bagian, ketjuali djika ditetapkan jang sebaliknja. Dimana dalam bagian ini disebut "undang-undang daerah-bagian" maka dimaksud dengan itu peraturan2 jang ditetapkan oleh alat2 pengundang-undang daerah-bagian jang tertinggi. Dimana dalam pasal 154, 156 dan 158 bagian ini disebut "keputusan kehakiman", maka dengan itu dimaksud pula penetapan2 kehakiman.
Bagian 4
Keuangan
Babakan 1 Hak uang
Pasal 164 Diseluruh daerah Republik Indonesia Serikat hanja diakui sah, alat2-pembajar jang aturan2 pengeluarannja ditetapkan dengan undang-undang federal. Satuan-hitung untuk menjatakan alat2-pembajar sah itu ditetapkan dengan undang-undang federal. Undang-undang federal mengakui sah alat2-pembajar baik hingga djumlah jang tak terbatas maupun hingga djumlah terbatas jang ditentukan untuk itu. Pengeluaran alat2-pembajar jang sah dilakukan oleh atau atas nama Pemerintah Republik Indonesia Serikat ataupun oleh bank-sirkulasi.
Pasal 165 Untuk Indonesia ada satu bank-sirkulasi. Penundjukan sebagai bank-sirkulasi dan pengaturan tataan dan kekuasaannja dilakukan dengan undang-undang federal.
Babakan 2 Pengurusan Keuangan Federal Anggaran–Pertanggung-djawaban–Gadji
Pasal 166 Pemerintah memegang pengurusan umum keuangan federal. Keuangan Republik Indonesia Serikat dipimpin dan ditanggung-djawabkan menurut aturan2 jang ditetapkan dengan undang-undang federal.
Pasal 167
Dengan undang-undang federal ditetapkan anggaran semua pengeluaran Republik Indonesia Serikat dan ditundjuk pendapatan2 untuk menutup pengeluaran itu.
Pasal 168 Usul undang-undang penetapkan anggaran umum oleh Pemerintah dimadjukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat sebelum permulaan masa jang berkenaan dengan anggaran itu. Masa itu tidak boleh lebih dari dua tahun. Usul undang-undang pengubah anggaran umum, tiap2 kali djika perlu dimadjukan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat. Usul undang-undang dimaksud dalam kedua ajat jang lalu dirundingkan pula oleh Senat atas dasar ketentuan2 Bagian II Bab ini.
Pasal 169 Anggaran terdiri dari bagian2 jang masing2, sekadar perlu, dibagi dalam dua bab, jaitu satu untuk mengatur pengeluaran2 dan satu lagi untuk menundjuk pendapatan2. Bab2 terbagi dalam pos2. Untuk tiap2 departemen kementerian anggaran sedikit-dikitnja memuat satu bagian. Undang-undang penetapkan anggaran masing2 memuat tidak lebih dari satu bagian. Dengan undang-undang dapat diizinkan pemindahan.
Pasal 170
Pengeluaran dan penerimaan Republik Indonesia Serikat ditanggung-djawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakjat, sambil memadjukan perhitungan jang disahkan oleh Dewan Pengawas Keuangan, menurut aturan2 jang diberikan dengan undang-undang federal.
Pasal 171
Tidak diperkenankan memungut padjak untuk kegunaan kas federal, ketjuali dengan kuasa undang-undang federal.
Pasal 172 Pindjaman uang atas tanggungan Republik Indonesia Serikat tidak dapat diadakan, didjamin atau disahkan, ketjuali dengan kuasa undang-undang federal. Pemerintah berhak, dengan mengindahkan aturan2 jang akan ditetapkan dengan undangundang federal, mengeluarkan biljet2 dan promes2-perbendaharaan.
Pasal 173 Dengan tidak mengurangi jang diatur dengan ketentuan2 chusus, gadji2 dan lain2 pendapatan anggota madjelis2 dan pegawai2 Republik Indonesia Serikat ditentukan oleh Pemerintah, dengan mengindahkan aturan2 jang akan ditetapkan dengan undang-undang federal dan menurut asas, bahwa dari djabatan tidak boleh diperoleh keuntungan lain dari pada jang dengan tegas diperkenankan. Undang-undang dapat memperkenankan pemindahan kekuasaan jang diterangkan dalam ajat (1) kepada alat2-perlengkapan lain jang berkuasa. Pemberian pensiun kepada pegawai2 Republik Indonesia Serikat diatur dengan undang-undang federal.
Bagian 5
Perhubungan Luar-Negeri
Pasal 174
Pemerintah memegang pengurusan perhubungan luar-negeri.
Pasal 175 Presiden mengadakan dan mensahkan segala perdjandjian (traktat) dan persetudjuan lain dengan negara2 lain. Ketjuali djika ditentukan lain dengan undang-undang federal, perdjandjian atau persetudjuan lain tidak disahkan, melainkan djika sudah disetudjui dengan undang-undang. Masuk dalam dan memutuskan perdjandjian dan persetudjuan lain, hanja dilakukan oleh Presiden dengan kuasa undang-undang federal.
Pasal 176
Berdasarkan perdjandjian dan persetudjuan jang tersebut dalam pasal 175, Pemerintah memasukkan Republik Indonesia Serikat kedalam organisasi2 antarnegara.
Pasal 177
Pemerintah berusaha memetjahkan perselisihan2 dengan negara2 lain dengan djalan damai dan dalam hal itu memutuskan pula tentang meminta ataupun tentang menerima pengadilan atau pewasitan antarnegara.
Pasal 178
Presiden mengangkat wakil2 Republik Indonesia Serikat pada negara2 lain dan menerima wakil negara2 lain pada Republik Indonesia Serikat.
Bagian 6
Pertahanan Kebangsaan dan Keamanan Umum
Pasal 179
Undang-undang federal menetapkan aturan2 tentang hak dan kewadjiban warga-negara jang sanggup membantu mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia Serikat dan membela daerahnja. Ia mengatur tjara mendjalankan hak dan kewadjiban itu dan menentukan ketjualinja.
Pasal 180
(1) Tentera Republik Indonesia Serikat bertugas melindungi kepentingan2 Republik Indonesia Serikat. Tentera itu dibentuk dari mereka jang sukarela masuk tentera dan mereka jang wadjib masuk tentera. (2) Undang-undang federal mengatur masuk tentera jang diwadjibkan.
Pasal 181 Pemerintah memegang pengurusan pertahanan. Undang-undang federal mengatur pembentukan, susunan dan tataan, tugas dan kekuasaan alat-perlengkapan jang diberi kewadjiban menjelenggarakan kebidjaksanaan pertahanan pada umumnja, mengorganisasi dan membagi tugas tentera dan, dalam waktu perang, memimpin perang.
Pasal 182
(1) Presiden jalah Panglima Tertinggi tentera Republik Indonesia Serikat.
(2) Pemerintah, djika perlu, menaruh tentera dibawah seorang panglima umum. Menteri Pertahanan dapat ditundjuk merangkap djabatan itu.
(3) Opsir2 diangkat, dinaikkan pangkat dan diperhentikan oleh atau atas nama Presiden, menurut aturan2 jang ditetapkan dengan undang-undang federal.
Pasal 183
(1) Pemerintah tidak menjatakan perang, melainkan djika hal itu diizinkan lebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat.
(2) Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat memutuskan pengizinan itu dalam rapat bersama, seakan-akan mereka satu badan, diketuai oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 184
(1) Dengan tjara dan dalam hal2 jang akan ditentukan dengan undang-undang federal, Pemerintah dapat menjatakan daerah Republik Indonesia Serikat atau bagian2 dari padanja dalam keadaan perang atau dalam keadaan darurat perang, sekadar dan selama ia menganggap hal itu perlu untuk kepentingan keamanan dalam negeri dan keamanan terhadap luar negeri.
(2) Undang-undang federal mengatur akibat2 pernjataan demikian itu dan dapat pula menetapkan, bahwa kekuasaan2 alat2-perlengkapan kuasa sipil jang berdasarkan Konstitusi tentang ketertiban umum dan polisi, seluruhnja atau sebagian beralih kepada alat2perlengkapan sipil jang lain ataupun kepada kuasa ketenteraan, dan bahwa penguasa2 sipil takluk kepada penguasa2 ketenteraan.
Pasal 185
(1) Daerah2-bagian tidak mempunjai tentera sendiri.
(2) Untuk mendjamin ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum, maka atas permintaan pemerintah daerah-bagian Pemerintah Republik Indonesia Serikat dapat memberi bantuan ketenteraan kepada daerah-bagian itu. Undang-undang federal menetapkan aturan2 tentang hal itu.
BAB V
KONSTITUANTE
Pasal 186
Konstituante (Sidang Pembuat Konstitusi), bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnja menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat jang akan menggantikan Konstitusi sementara ini.
Pasal 187
(1) Rantjangan Konstitusi dibuat oleh Pemerintah dan dengan amanat Presiden disampaikan kepada Konstituante untuk dimusjawaratkan, demi Sidang itu berapat.
(2) Pemerintah mendjaga, supaja rantjangan Konstitusi berdasarkan pembangunan Republik Indonesia Serikat dari negara2 sesuai dengan kehendak rakjat, sebagai jang akan dinjatakan dengan tjara demokrasi menurut jang ditetapkan dalam pasal 43 sampai dengan 46.
(3) Berkenaan dengan mendjalankan jang ditetapkan dalam pasal2 jang tersebut dalam ajat jang lalu, undang-undang federal akan mengadakan tindakan2 jang perlu, sehingga pernjataan suara rakjat jang diperlukan, diperoleh dalam satu tahun sesudah Konstitusi ini mulai berlaku.
Pasal 188
(1) Konstituante dibentuk dengan djalan memperbesar Dewan Perwakilan Rakjat jang dipilih menurut pasal 111 dan Senat baru jang ditundjuk menurut pasal 97, dengan anggota2 luar biasa sebanjak djumlah anggota biasa madjelis itu masing2. Anggota2 luar biasa itu dipilih ataupun ditundjuk atau diangkat dengan tjara jang sama sebagai anggota biasa. Ketentuan2 jang berlaku bagi anggota2 biasa berlaku pula bagi mereka itu. Pemerintah mengadakan persediaan, sekadar perlu dengan mupakat dengan daerah2-bagian, untuk mendjamin supaja anggota2 luar biasa Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat dipilih, diangkat ataupun ditundjuk pada waktunja.
(2) Rapat gabungan Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat, keduanja dengan djumlah anggota dua kali lipat, itulah Konstituante.
(3) Ketua Dewan Perwakilan Rakjat jalah Ketua Konstituante, Ketua Senat jalah Wakil Ketua.
(4) Jang ditetapkan dalam pasal 87, 93, 94, ajat (3) dan (4), 95 dan 105, berlaku demikian djuga bagi Konstituante.
(5) Rapat2 Konstituante terbuka bagi umum, ketjuali djika dianggap perlu oleh Ketua menutup pintu ataupun djika sekurang-kurangnja dua puluh lima anggota menuntut hal itu.
Pasal 189
(1) Konstituante tidak dapat bermupakat atau mengambil keputusan tentang rantjangan Konstituante baru, djika pada rapatnja tidak hadir sekurang-kurangnja dua-pertiga dari djumlah anggota-sidang.
(2) Konstituante berhak mengadakan perubahan² dalam rantjangan Konstitusi. Konstitusi baru berlaku, djika rantjangannja telah diterima dengan sekurang-kurangnja duapertiga dari djumlah suara anggota jang hadir dan kemudian disahkan oleh Pemerintah.
(3) Apabila Konstituante sudah menerima rantjangan Konstitusi, maka dikirimkannja rantjangan itu kepada Presiden untuk disahkan oleh Pemerintah. Pemerintah harus mensahkan rantjangan itu dengan segera. Pemerintah mengumumkan Konstitusi itu dengan keluhuran.
(4) Kepada tiap² negara-bagian akan diberikan kesempatan menerima Konstitusi. Dalam hal suatu negara-bagian tidak menerima Konstitusi itu, maka negara itu berhak bermusjawarat tentang suatu perhubungan chusus dengan Republik Indonesia Serikat dan Keradjaan Nederland.
BAB VI PERUBAHAN, KETENTUAN² PERALIHAN DAN KETENTUAN² PENUTUP
Bagian 1
Perubahan
Pasal 190
(1) Dengan tidak mengurangi jang ditetapkan dalam pasal 51, ajat kedua, maka Konstitusi ini hanja dapat diubah dengan undang-undang federal dan menjimpang dari ketentuan²nja hanja diperkenankan atas kuasa undang-undang federal; baik Dewan Perwakilan Rakjat maupun Senat tidak boleh bermupakat ataupun mengambil keputusan tentang usul untuk itu, djika tidak sekurang-kurangnja dua-pertiga dari djumlah anggota-sidang menghadiri rapat.
(2) Undang-undang sebagai dimaksud dalam ajat pertama, dirundingkan pula oleh Senat menurut ketentuan2 Bagian 2 Bab IV.
(3) Usul undang-undang untuk mengubah Konstitusi ini atau menjimpang dari ketentuan2nja hanja dapat diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat ataupun oleh Senat dengan sekurangkurangnja dua-pertiga djumlah suara anggota jang hadir. Djika usul itu dirundingkan lagi menurut jang ditetapkan dalam pasal 132, maka Dewan Perwakilan Rakjat hanja dapat menerimanja dengan sekurang-kurangnja tiga-perempat dari djumlah suara anggota jang hadir.
Pasal 191
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan² tentang mengeluarkan dan mengumumkan undang-undang federal, maka perubahan² dalam Konstitusi diumumkan oleh Pemerintah dengan keluhuran, menurut tjara jang akan ditentukannja.
(2) Naskah Konstitusi jang diubah itu diumumkan sekali lagi oleh Pemerintah setelah, sekadar perlu, bab²nja, bagian² tiap² bab dan pasal²nja diberi nomor berturut dan penundjukan²nja diubah.
(3) Alat²-perlengkapan berkuasa jang sudah ada dan peraturan² serta keputusan² jang berlaku pada saat suatu perubahan dalam Konstitusi mulai berlaku, dilandjutkan sampai diganti dengan jang lain menurut Konstitusi, ketjuali djika melandjutkannja itu berlawanan dengan ketentuan² baru dalam Konstitusi jang tidak memerlukan peraturan undang² atau tindakan2 pendjalankan jang lebih lanjut.
Bagian 2
Ketentuan2 Peralihan
Pasal 192
(1) Peraturan² undang-undang dan ketentuan² tata-usaha jang sudah ada pada saat Konstitusi ini mulai berlaku, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan² dan ketentuan² Republik Indonesia Serikat sendiri, selama dan sekadar peraturan2 dan ketentuan2 itu tidak ditjabut, ditambah atau diubah oleh undang² dan ketentuan² tata-usaha atas kuasa Konstitusi ini.
(2) Pelandjutan peraturan² undang-undang dan ketentuan² tata-usaha jang sudah ada sebagai diterangkan dalam ajat (1) hanja berlaku, sekadar peraturan² dan ketentuan² itu tidak bertentangan dengan ketentuan² Piagam Pemulihan Kedaulatan, Statut Uni, Persetudjuan Peralihan ataupun persetudjuan² jang lain jang berhubungan dengan pemulihan kedaulatan dan sekadar peraturan² dan ketentuan² itu tidak berlawanan dengan ketentuan² Konstitusi ini jang tidak memerlukan peraturan undang-undang atau tindakan² pendjalankan.
Pasal 193
(1) Sekadar hal itu belum ternjata dari ketentuan² Konstitusi ini, maka undang-undang federal menentukan alat²-perlengkapan Republik Indonesia Serikat jang mana akan mendjalankan tugas dan kekuasaan alat-perlengkapan jang mendjalankan tugas dan kekuasaan itu sebelum pemulihan kedaulatan, jakni atas dasar perundang-undangan jang masih tetap berlaku karena Pasal 1.
(2) Pemerintah dengan segera menundjuk seorang wakil di Negeri Belanda jang–sambil menunggu peraturan² jang akan diadakan nanti–mendjalankan atas namanja segala kekuasaan-pengurus jang, sebelum pemulihan kedaulatan, didjalankan untuk Pemerintah Indonesia dulu oleh alat²-perlengkapan Belanda di Negeri Belanda.
Pasal 194
Sambil menunggu pengaturan kewarganegaraan dengan undang-undang jang tersebut dalam ajat (±) pasal 5, maka jang sudah warga-negara Republik Indonesia Serikat, jalah mereka jang mempunjai kewarganegaraan itu menurut persetudjuan jang mengenai penentuan kewarganegaraan jang dilampirkan pada Piagam Pemulihan Kedaulatan.
Pasal 195
Apabila sesuatu pokok jang pada saat Konstitusi ini mulai berlaku, masuk dalam jang diterangkan dalam lampiran Konstitusi ini, diselenggarakan oleh suatu daerah-bagian, maka daerah-bagian itu berkuasa melandjutkan menjelenggarakan pokok itu hingga Republik Indonesia Serikat mengambil tugas penjelenggaraan itu. Djika demikian, maka daerah-bagian dalam melandjutkan penjelenggaraan itu untuk sementara, akan bertindak sesuai dengan pendapat lebih tinggi alat²-perlengkapan federal jang bersangkutan.
Bagian 3
Ketentuan² Penutup
Pasal 196
Segera sesudah Konstitusi ini mulai berlaku, Pemerintah mewadjibkan satu atau beberapa panitia jang diangkatnja, untuk mendjalankan tugas, sesuai dengan petundjuk²nja, bekerdja mengichtiarkan, supaja aturan² jang diperlukan oleh Konstitusi ini diadakan, serta supaja pada umumnja sekalian perundang-undangan jang sudah ada pada saat tersebut disesuaikan kepada Konstitusi.
Pasal 197
(1) Konstitusi ini mulai berlaku pada saat pemulihan kedaulatan. Naskahnja diumumkan pada hari itu dengan keluhuran menurut tjara jang akan ditentukan oleh Pemerintah.
(2) Djikalau dan sekadar sebelum saat jang tersebut dalam ajat (1), sudah dilakukan tindakan² untuk membentuk alat²-perlengkapan Republik Indonesia Serikat dan untuk menjiapkan penerimaan kedaulatan, sekaliannja atas dasar ketentuan² Konstitusi ini, maka ketentuan² itu berlaku surut sampai pada hari tindakan² bersangkutan dilakukan. Lampiran. Pokok² Penjelenggaraan-Pemerintahan jang dibebankan kepada Republik Indonesia Serikat menurut Pasal 51 Konstitusi. a. Pengaturan kewarganegaraan dan kependudukan Republik Indonesia Serikat;
b. Imigrasi dan emigrasi, dengan pengertian, bahwa undang-undang federal akan memuat, bahwa tentang banjaknja imigrasi jang diizinkan terhadap suatu daerah-bagian harus ada persesuaian dengan daerah bersangkutan;