Diary of Samuel Pepys — Volume 22: May/June 1663
Chapter 6
ketentaraan, madi dan zahiri, dan susunan kehakiman jang bersangkutan dengan itu, dan djuga mengatur dan mengumumkan keadaan perang dan keadaan darurat perang;
y. Institut dan organisasi ilmu-pengetahuan jang penting bagi Republik Indonesia Serikat seluruhnja;
z. Pemeliharaan monumen dan perlindungan alam jang penting bagi Republik Indonesia Serikat seluruhnja;
A. Pengumpulan bahan2 statistik dan dokumen jang penting bagi Republik Indonesia seluruhnja;
B. Pengaturan dan tindakan² sosial jang penting bagi Republik Indonesia Serikat seluruhnja;
C. Memberikan pedoman² tentang kedudukan-hukum kepegawaian pemerintah, supaja sedapat-dapatnja didjamin kesesuaian dalam peraturan² jang bersangkutan;
D. Pengaturan pengadjaran tinggi dan djalan pengadjaran akademi jang berhubungan dengan itu, termasuk pedoman² tentang pendidikan² jang memberi hak untuk masuk udjian² akademi, dan akibat sipil idjazah pengadjaran tinggi;
E. Pedoman² tentang penerangan dan penjiaran radio, sekadar penting bagi Republik Indonesia Serikat seluruhnja;
F. Aturan² umum tentang pengawasan atas impor dan djuga tentang pengudjian pilem²;
G. Pedoman² umum tentang politik agraria, sekadar penting bagi Republik Indonesia Serikat seluruhnja;
H. Menolak penjakit menular;
I. Perniagaan, keradjinan, pertanian, penternakan perikanan dan urusan² ekonomi jang lain diantaranja termasuk penjediaan makanan, sekadar penting bagi Republik Indonesia Serikat seluruhnja;
J. Perhubungan lalu-lintas, sekadar lebih penting dari pada bagi satu daerah-bagian sadja, dan djuga pemanduan dan penerangan pantai;
K. Penerbangan dan metereologi;
L. Topografi dan hidrografi;
M. Pengawasan dilaut;
N. Pemeliharaan pelabuhan² dan sungai², sekadar penting bagi peladjaran antarnegara;
O. Urusan pos, telgram dan telpon, sekadar Republik Indonesia Serikat jang menjediakan kebutuhan²nja;
P. Pengaturan pertambangan;
Q. Perundang-undangan umum tentang tenaga air dan listrik, dan djuga pembangunan dan eksplotasi perusahaan² tenaga air jang ditentukan oleh federasi;
R. Hal tera.
PIAGAM-PERSETUDJUAN
antara Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Pertemuan Untuk Permusjawaratan Federal (Bijeenkomst Federaal Overleg) tentang rentjana Kontitusi Republik Indonesia Serikat.
Pada hari Sabtu tanggal dua-puluh sembilan bulan Oktober tahun seribu sembilan-ratus empatpuluh sembilan kami Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Pertemuan Untuk Permusjawaratan Federal (Bijeenkomst Federaal Overleg) jang melangsungkan persidangan kami di Scheveningen.
Setelah mempertimbangkan dan menjetudjui pikiran2 ketatanegaraan jang disusun oleh kedua Panitia Ketatanegaraan kami dalam beberapa persidangan bersama di Scheveningen dan ‘s Gravenhage semendjak bulan Agustus sampai achir bulan Oktober tahun 1949; Dengan mendjundjung tinggi segala putusan kebulatan jang diambil dalam Konperensi Inter- Indonesia dalam sidangnja dikota Jogjakarta dan Djakarta dalam bulan Djuli dan Agustus 1949; Setelah mempeladjari dan mempertimbangkan rentjana Konstitusi Republik Indonesia Serikat itu, maka kami Menjatakan bahwa kami menjetudjui naskah Undang-Undang Dasar Peralihan bernama Konstitusi Republik Indonesia Serikat jang dilampirkan pada Piagam-Persetudjuan ini. Kemudian dari pada itu maka untuk membuktikan itu kami kedua Delegasi dengan bersaksikan Tuhan Jang Maha-Esa terhadap sikap-sutji dan kesungguhan-keinginan Bangsa dan Tanah Air Indonesia Serikat membubuhkan tanda-tangan parap kami pada Piagam-Persetudjuan ini:
a. Untuk Republik Indonesia, Pemimpin Delegasi Republik Indonesia (Drs. Moh. Hatta)
b Untuk Daerah²-Bagian jang bekerdja-sama dalam perhubungan B.F.O. Utusan Kalimantan Barat (Sultan Hamid II) Ketua B.F.O. Utusan Indonesia Timur (Ide Anak Agoeng Gde Agoeng) Wakil Ketua B.F.O. pertama Utusan Madura (Dr. Soeparmo) Wakil Ketua B.F.O. kedua Utusan Bandjar (A.A. Rivai) Utusan Bangka (Saleh Achmad) Utusan Belitung (K.A. Moh. Joesoef) Utusan Dajak Besar (Mochran Bin Hadji Moh. Ali) Utusan Djawa Tengah (Dr. r. Sudjito) Utusan Djawa Timur (R. Tg. Djuwito) Utusan Kalimantan Tenggara (M. Jamani) Utusan Kalimantan Timur (Adji Pangeran Sosronegoro) Utusan Pasundan (Mr. R. Tg. Djumhana Wiriaatmadja) Utusan Riau (Radja Mohammad) Utusan Sumatera Selatan (Abdul Malik) Utusan Sumatera Timur (Radja Kaliamsjah Sinaga)