Histoire de la Révolution française, Tome 05
Chapter 3
Tinggal kunjungan;
d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
Pasal 53 Izin Tinggal terbatas berakhir karena pemegang Izin Tinggal terbatas:
a. kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
b. kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
c. memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
d. izinnya telah habis masa berlaku;
e. izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
f. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
g. dikenai Deportasi; atau
h. meninggal dunia.
Pasal 54 (1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
b. keluarga karena perkawinan campuran;
c. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan