Histoire de la Révolution française, Tome 05

Chapter 3

Chapter 3176 wordsPublic domain

Tinggal kunjungan;

d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau

f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Pasal 53 Izin Tinggal terbatas berakhir karena pemegang Izin Tinggal terbatas:

a. kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;

b. kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;

c. memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;

d. izinnya telah habis masa berlaku;

e. izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;

f. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;

g. dikenai Deportasi; atau

h. meninggal dunia.

Pasal 54 (1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:

a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut usia;

b. keluarga karena perkawinan campuran;

c. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan