Histoire de la Révolution française, Tome 05

Chapter 2

Chapter 2256 wordsPublic domain

e. Izin Tinggal Tetap.

(4) Menteri berwenang melarang Orang Asing yang telah diberi Izin Tinggal berada di daerah tertentu di Wilayah Indonesia.

(5) Terhadap Orang Asing yang sedang menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan, sedangkan izin tinggalnya telah lampau waktu, Orang Asing tersebut tidak dikenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 49 (1) Izin Tinggal diplomatik diberikan kepada Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa diplomatik.

(2) Izin Tinggal dinas diberikan kepada Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa dinas.

(3) Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas serta perpanjangannya diberikan oleh Menteri Luar Negeri.

Pasal 50 (1) Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada:

a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan; atau

b. anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan.

(2) Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya.

Pasal 51 Izin Tinggal kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:

a. kembali ke negara asalnya;

b. izinnya telah habis masa berlaku;

c. izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;

d. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;

e. dikenai Deportasi; atau

f. meninggal dunia.

Pasal 52 Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:

a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;

b. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;