Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993
c. Kecamatan Abepura;
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undangundang ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, maka Kota Administratif Jayapura dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah utara berbatasan dengan Lautan Pasifik;
b. Sebelah timur berbatasan dengan wilayah Negara Papua New Guinea;