Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993

c. Kecamatan Abepura;

Chapter 287 wordsPublic domain (Wikisource)

Pasal 4

Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undangundang ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, maka Kota Administratif Jayapura dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura dihapus.

Pasal 6

(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura mempunyai batas-batas sebagai berikut :

a. Sebelah utara berbatasan dengan Lautan Pasifik;

b. Sebelah timur berbatasan dengan wilayah Negara Papua New Guinea;