allpages
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undangundang ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.