Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1999
c. Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Lembata dalam wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 3
Kabupaten Lembata berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Flores Timur yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Buyasuri; b. Kecamatan Omesuri;