Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1999

c. Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana

Chapter 162 wordsPublic domain (Wikisource)

dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Lembata dalam wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 3

Kabupaten Lembata berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Flores Timur yang terdiri atas wilayah:

a. Kecamatan Buyasuri; b. Kecamatan Omesuri;